RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Masyarakat kerap bingung membedakan antara pajak dan retribusi. Padahal, kedua istilah ini punya arti yang berbeda secara hukum dan fungsinya di lapangan.
Pajak sering dikaitkan dengan kewajiban warga negara, sementara retribusi muncul ketika ada jasa atau izin tertentu yang diberikan pemerintah. Memahami perbedaan pajak dan retribusi bukan hanya penting bagi pelaku usaha, tapi juga masyarakat umum agar tidak salah kaprah dalam menafsirkan kewajiban keuangan kepada negara.
Menurut undang-undang, pajak dan retribusi memiliki dasar hukum dan tujuan yang jelas. Pajak dipungut untuk kepentingan bersama tanpa imbalan langsung, sementara retribusi selalu terkait dengan layanan atau izin spesifik dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Fasilitasi Pengembangan Olahraga dan Pemuda, Desa Purwosari Raih Radar Bojonegoro Award 2025
Para pakar, seperti Prof. Rochmat Soemitro dan ekonom publik Mardiasmo, juga menegaskan perbedaan mendasar keduanya. Lalu, bagaimana sebenarnya perbedaan pajak dan retribusi menurut undang-undang dan para ahli?
Pajak: Wajib, Memaksa, dan Tanpa Imbalan Langsung
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Artinya, ketika seseorang membayar pajak, ia tidak mendapat manfaat pribadi secara instan. Pajak kendaraan bermotor misalnya, uang yang terkumpul bukan hanya untuk jalan yang ia lewati, tapi juga digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, hingga subsidi. Karena bersifat memaksa, pajak harus dibayarkan oleh setiap warga yang sudah memenuhi syarat hukum.
Definisi pajak juga ditegaskan pakar hukum pajak Prof. Rochmat Soemitro. Menurutnya, pajak adalah “iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal-balik yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.”
Retribusi: Bayar Layanan atau Izin Spesifik
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau izin tertentu yang diberikan pemerintah daerah.
Contoh retribusi sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari: biaya parkir resmi, retribusi pasar, hingga izin mendirikan bangunan (IMB). Tidak seperti pajak, pembayaran retribusi selalu ada timbal-balik langsung berupa jasa atau layanan yang diberikan pemerintah.
Pandangan ini sejalan dengan yang dikemukakan ekonom publik Mardiasmo. Dalam kajian perpajakan, ia menegaskan bahwa retribusi daerah adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan pemerintah daerah, dengan prinsip adanya kontra prestasi langsung.
Mengapa Keduanya Penting?
Pajak dan retribusi sama-sama punya peran vital. Pajak menjadi sumber utama pendapatan negara untuk pembangunan besar: membangun jalan, jembatan, sekolah, dan rumah sakit.
Sedangkan retribusi menjaga agar pelayanan publik di tingkat daerah tetap berjalan, mulai dari kebersihan pasar hingga pengelolaan parkir.
Dengan memahami perbedaan keduanya, masyarakat tidak lagi rancu. Pajak adalah kewajiban umum yang manfaatnya dirasakan luas, sementara retribusi lebih spesifik: ada jasa yang langsung kembali ke pembayar. (kam/bgs)
Editor : Hakam Alghivari