RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tahun ini menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat Rp119 miliar.
Rencananya dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung berbagai program pembangunan di Bojonegoro, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro Yusnita Liasari mengatakan, DBHCHT merupakan bagian dari APBN yang disalurkan kepada pemerintah daerah penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.
Dana ini berasal dari penerimaan negara yang dikenakan pada produk tembakau, seperti rokok, dalam bentuk cukai.
Penggunaannya diatur oleh Kementerian Keuangan untuk program-program yang spesifik, seperti peningkatan kesehatan masyarakat, penegakan hukum, serta pemberdayaan petani dan industri tembakau.
‘’Alokasi dana sebesar Rp119 miliar tersebut akan didistribusikan ke tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bojonegoro,’’ katanya
Dia menjelaskan, tujuh OPD itu meliputi Dinas Kesehatan (Dinkes); Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker); Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP); Bagian Perekonomian; Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo); Dinas Sosial, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dinkes akan menggunakan dana ini untuk program yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan dampak rokok terhadap kesehatan. Termasuk edukasi masyarakat tentang bahaya merokok dan peningkatan fasilitas kesehatan.
Disperinaker dan DKPP akan fokus pada aspek pemberdayaan ekonomi. Disperinaker akan mengadakan pelatihan kerja dan bimbingan kewirausahaan untuk pekerja di industri tembakau, sementara DKPP akan membantu petani untuk diversifikasi komoditas pertanian agar tidak hanya bergantung pada tembakau.
Bagian Perekonomian dan Dinas Sosial akan mengelola dana ini untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta program bantuan sosial, guna menekan angka kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baru.
Kominfo akan berperan dalam menyebarluaskan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat mengenai bahaya rokok dan program-program yang didanai DBHCHT. Sementara itu, Satpol PP akan bertugas melakukan penertiban dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
‘’Ini adalah langkah penting untuk menjaga penerimaan negara dari cukai dan melindungi masyarakat dari produk rokok yang tidak terjamin keamanannya,’’ imbuhnya.
Dengan alokasi dana sebesar Rp 119 miliar, Pemkab Bojonegoro berkomitmen untuk mengelola secara transparan dan akuntabel.
Diharapkan, pemanfaatan DBHCHT ini dapat memberikan dampak positif dan berkelanjutan, membangun masa depan yang lebih sehat dan sejahtera bagi seluruh warga Bojonegoro. (*/aan)
Editor : Yuan Edo Ramadhana