RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kantongi Izin pinjaman daerah dari Kemenkeu, Pemkab Blora mulai genjot pembangunan 41 titik ruas jalan senilai Rp 215 miliar. Tak hanya itu, perbaikan jalan juga diupayakan dengan skema Inpres oleh pemerintah pusat.
Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Susi Widyorini mengungkapkan, izin yang diusulkan kepada kemenkeu sudah turun. Uang yang dipinjam dari Bank Jateng nantinya masuk ke kas daerah. Tentunya, proyek-proyek pembangunan yang didanai anggaran tersebut bisa berjalan.
''Izin dari kemenkeu sudah turun,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, Nizamudin Al Huda melalui Kabid Bina Marga, Danang membenarkan, pembangunan 41 titik ruas jalan mulai dilakukan. Para kontraktor pemenang lelang sudah bisa menggarap proyek yang bersumber dari Pinjaman daerah tersebut.
''Untuk 41 jalan yang dibangun sudah mulai dikerjakan semuanya,” katanya.
Pihaknya mengungkapkan, selain upaya perbaikan jalan melalui skema pinjaman daerah, Pemkab juga mengupayakan pembangunan dengan usulan kepada pemerintah pusat melalui skema Inpres Jalan.
Seperti diketahui, tahapan lelang 41 ruas jalan sudah dimulai sejak Agustus lalu. Pada awal September lalu, banyak rekanan sempat mempertanyakan kejelasan pembangunan, karena izin pinjaman daerah dari kementerian belum turun. Bupati Arief Rohman memastikan, izin pinjaman sebanyak Rp 215 miliar pasti turun dari Kementerian Keuangan dan tidak berkurang nilainya.
Salah satu ruas jalan yang mulai dikebut pembangunan yakni ruas Jalan Cabak-Bleboh. Pembangunan jalan tersebut dibangun dengan rigid beton sepanjang 2,2 kilometer dan diperlebar menjadi 4,5 meter.
Terpisah, Camat Jiken, Joko Lelono mengatakan, ruas jalan Cabak-Bleboh sudah mulai dibangun. Alat berat sudah diterjunkan untuk memperlebar jalan. Selama pembangunan, kendaraan roda empat tidak bisa melintas.
''Mohon maaf apabila perjalanan terganggu selama pembangunan, ini demi suksesnya pembangunan jalan,” ucapnya. (luk/ind)
Editor : Yuan Edo Ramadhana