RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pagu dana transfer ke daerah (TKD) yang diterima Kabupaten Bojonegoro tahun ini Rp 4,9 triliun. Nominal tersebut kemungkinan akan mengalami penurunan di tahun depan. Namun, belum besaran potongan di 2026 masih belum bisa dipastikan.
Pemkab Bojonegoro harus mengantisipasinya dengan mencari sumber pendapatan lain. Salah satunya, menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).
Berdasar data Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, dari total pagu Rp 4,9 triliun TKD untuk Kabupaten Bojonegoro di 2025 ini. Meliputi, Rp 3,1 triliun untuk pagu dana bagi hasil (DBH); Rp 995,7 miliar pagu dana alokasi umum (DAU); Rp 524,9 juta pagu dana alokasi khusus (DAK) fisik; Rp 424,9 miliar pagu DAK non fisik; Rp 412,2 miliar pagu dana desa (DD); dan sekitar Rp 14,5 miliar untuk dana insentif fiskal tahun ini.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro Teguh Ratno Sukarno mengatakan, untuk TKD di 2026 memang akan ada pengurangan di semua daerah. Tidak hanya di Bojonegoro saja. Namun, untuk besaran pasti jumlah pengurangannya belum diketahui.
“Besarannya (pengurangan TKD) belum tahu,” ujarnya.
Menurut Teguh, terkait kepastian jumlah pengurangan TKD di 2026. Baru akan diketahui dengan pasti setelah terbitnya peraturan menteri keuangan (PMK). Sehingga, untuk saat ini masih menunggu.
"Biasanya akhir Oktober PMK-nya terbit," terangnya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri menyampaikan, TKD dari pemerintah pusat akan dipangkas di 2026. Tidak hanya di Bojonegoro, tapi di seluruh kabupaten atau kota di Indonesia. Namun, belum diketahui pasti nominal pemangkasan TKD di Kota Ledre ini.
‘’Persentasenya sekitar 20 hingga 30 persen, tergantung besaran transfer dari pusat,’’ ujarnya. (ewi/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana