BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Transaksi mulai diterapkan pemerintah desa, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Nontunai.
"Percontohan CMS (cash management system) ada tiga desa di akhir 2024. Kami yang maksimal menerapkan sampai saat ini," kata Kepala Desa (Kades) Plesungan, Kecamatan Kapas Moh. Choiri, Selasa (12/8) siang.
Dia melanjutkan, dua desa lainnya yakni Desa Kunci, Kecamatan Dander dan Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno. Menurutnya, penerapan berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Nontunai.
Berlaku hingga tahun ini, namun belum semua desa menerapkan. "Kami hanya BLT (bantuan langsung tunai) dan transaksi di bawah Rp 2 juta yang masih tunai," imbuh pria akrab disapa Choiri itu.
Kades Sumbertlaseh, Kecamatan Dander Sofilin mengatakan, pihaknya juga sudah menerapkan transaksi nontunai sejak Juni lalu. Khususnya untuk pengadaan barang melalui Bank Jatim.
Sedangkan, untuk transaksi tunai masih diterapkan untuk honor, insentif kader, serta upah pekerja. "Ada yang tunai seperti honor-honor dan insentif kader. Upah pekerja juga," katanya.
Kepala Desa/Kecamatan Margomulyo Nuryanto menambahkan, pihaknya mulai menerapkan CMS tahun ini. Di antaranya pembelian material; pemberian makanan tambahan (PMT) balita, lansia, balita kurang gizi, kelas ibu hamil; konsumsi kegiatan penyuluhan narkoba, posyandu, PKK, rembug stunting; serta BKK honor linmas.
Sedangkan, untuk transaksi tunai masih digunakan untum honor kegiatan, honor kader guru PAUD, tunjangan RT/RW, honor tukang, dan operasional mobil siaga. "Untuk siltap pemdes proses pemindahbukuan dari Bank Jatim ke rekening masing-masing perangkat melalui Bank BPR," pungkas dia. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana