Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Program DP3AKB Belum Tekan Dispensasi Kawin: Hingga Juli 2025, PA Bojonegoro Catat 205 Pengajuan Diska

Dewi Safitri • Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:07 WIB
Ilustrasi diska
Ilustrasi diska

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pemkab Bojonegoro telah menjalankan berbagai program untuk menekan angka dispensasi kawin (diska) anak. Namun, angka nikah dini masih tinggi.

Berdasar data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, sebanyak 205 anak mengajukan dispensasi kawin (diska) per Juli 2025. Fenomena ini menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro, Ahmad Hernowo menyampaikan, sudah melakukan banyak upaya untuk menurunkan angka perkawinan anak di Bojonegoro.

Di antaranya, menyusun strategi daerah (strada) pencegahan dan penanganan perkawinan anak; sosialisasi serentak pencegahan kekerasan dan perkawinan anak di seluruh SMP dan SMA negeri se-Bojonegoro, bertepatan dengan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS); dan pembentukan UPTD perlindungan perempuan dan anak, tujuannya memberikan kajian psikologis terkait rekomendasi keputusan diska di PA.

“Selain itu, bekerjasama dengan OPD terkait, perguruan tinggi, dan lembaga masyarakat dalam penyusunan STRADA Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak (PPA). Serta, penyusunan alur PPA berbasis komunitas bersama OPD/ instansi terkait, dan lembaga masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Total 395 Anak Menikah Dini di Bojonegoro pada 2024, 72 Anak Hamil di Luar Nikah Ajukan Diska

Dia melanjutkan, program pendewasaan usia perkawinan (PUP) juga dijalankan melalui kelompok PIK-R, BKR, dan Saka Kencana lewat program PKBR (Penyiapan Kehidupan Berkeluarga bagi Remaja).

Kemudian, memperkuat sekolah siaga kependudukan dan UKM kependudukan. Serta, peran satgas perlindungan perempuan dan anak dan kader IMP dioptimalkan untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) pencegahan perkawinan anak.

Pelibatan forum anak dalam upaya pencegahan perkawinan melalui sosialisasi di sekolah dan kelompok anak juga dilakukan. Termasuk kerjasama dengan berbagai pihak, seperti PA, Kementerian Agama, OPD terkait, PD Aisyiyah, perguruan tinggi, hingga lembaga masyarakat untuk sosialisasi.

Dukungan media juga dimanfaatkan, seperti penerbitan e-book pencegahan perkawinan anak berbasis sekolah, video pencegahan perkawinan anak, iklan layanan masyarakat melalui radio, banner, dan baliho. “Kami juga melakukan upaya pendampingan dan konseling bagi anak menikah dini dan orang tua,” pungkasnya. (ewi/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#dispensasi kawin #pengadilan #PA Bojonegoro #pa #perkawinan anak #perlindungan anak #pemkab bojonegoro #anak #bojonegoro #Nikah Dini #Sekolah #dp3kab #diska #MPLS