RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Baru masuk awal Agustus, pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Blora dari pajak hotel pada 2025 tembus Rp 952 juta. Jumlah tersebut melebihi angka periode Januari sampai Juli 2024 lalu.
Di tengah peraturan efisiensi anggaran dan rapat di hotel, pendapatan pajak sektor hotel di Blora belum terkena dampak. Selain itu, target PAD sektor hotel naik sebesar Rp 500 juta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Susi Widyorini menyampaikan, untuk target pendapatan daerah dari sektor pajak hotel pada 2025 sebesar Rp 1,5 miliar. Sedangkan, pada 2024 target pajak sebesar Rp 1 miliar dan melebihi target sebanyak Rp 1,1 miliar.
’’Untuk pendapatan pajak hotel per awal Agustus 2025 itu nilainya Rp 952 juta. Sedangkan, pada periode Januari sampai Agustus 2024 itu realisasi pajak hotel di angka Rp 758 juta,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu setiap hotel terkena pajak sebesar 10 persen. Tidak ada penurunan meskipun dalam adanya aturan efisiensi.
Baca Juga: Lho, Apa Benar Amplop Kondangan Bakal Dikenai Pajak? Begini Penjelasan dari Ditjen Pajak
’’Baik hotel bintang lima sampai home stay itu dikenakan pajak hotel. Saat berjalannya waktu ini kami optimistis untuk target di 2025 bisa tercapai kembali,” ucapnya.
Pihaknya menambahkan, jumlah hotel di Blora sebanyak 51. Keseluruhan hotel setiap bulan dilakukan monitoring untuk dilakukan penagihan dan pengawasan.
’’Jika ada hotel yang telat membayar di jatuh tempo nanti akan terkena sanksi administrasi. Tapi, sekarang ini banyak hotel yang sudah inovasi untuk menggaet pelanggan entah dari event dan sebagainya,” tuturnya. (hul/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana