Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

PPS Pertanahan Bojonegoro Catat 86,7 Ribu Hektare Lahan Sawah Kota Ledre Dilindungi

Yuan Edo Ramadhana • Sabtu, 7 Juni 2025 | 21:51 WIB
SEJUK: Area persawahan di Desa Klino, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro.
SEJUK: Area persawahan di Desa Klino, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro.

 

RADARBOJONEGOERO.JAWAPOS.COM - Berdasar verifikasi aktual tercatat 86.764,26 atau 86,7 hektare (ha) lahan sawah dilindungi (LSD). Dari sebelumnya luas toral LSD 93.054,38 atau sekitar 93 ribu ha. Klaimnya tidak berubah selama menteri tidak meng-update atau memperbarui.

"Karena ini kewenangan kementerian," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Penanganan Sengketa (PPS) Kantor Pertanahan Bojonegoro Nanang, Senin (2/6) sore.

Dia melanjutkan, pada 28 Oktober 2022 dilakukan tindak lanjut pembahasan LSD. Menurutnya, ini berkaitan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Berdasar Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 total LSD Bojonegoro seluas 93.054,38 atau sekitar 93 ribu ha. Namun, tidak dibahas secara spesifik sebaran daerahnya.

Dia mengatakan, langsung mencantumkan luas tanaman pangan dan subzona seperti dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021. Adapun tanaman pangan dan subzona seluas 77.757,45 atau 77,7 ribu ha.

Sedangkan, lanjut Nanang, LSD terkoreksi seluas 88.968,22 atau 88,9 ribu ha dari sebelumnya 93 ribu ha. Terdapat koreksi batas RTRW nonsawah, di badan air, dan lain-lain (dll) sebanyak 4.086,16 atau 4 ribu ha. Kemudian, terjadi perubahan pascaverifikasi aktual.

Hasilnya, tercatat LSD seluas 86,7 ribu ha yang disepakati untuk dipertahankan. Sedangkan, LSD disepakati tidak dipertahankan seluas 2.203,96 atau 2 ribu ha. Salah satu alasannya masuk dalam kawasan permukiman.

"Kalau masuk itu (permukiman) kan tidak bisa dipertahankan. Ini bentuknya peta yang formasi geografisnya berdasar warna, gradasi warna. Tersebar di seluruh kabupaten," jelas pria domisili Desa Ngampel, Kecamatan Kapas itu. (yna)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#sawah #pertanahan #verifikasi #LSD #pps #Lahan sawah dilindungi #sengketa #tanaman pangan #Lahan Sawah