Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pemkab Blora Siapkan Anggaran Rp 47 Miliar untuk Gaji Ke-13 ASN, Cair Minggu Kedua Juni

Bhagas Dani Purwoko • Selasa, 3 Juni 2025 | 03:35 WIB
UPACARA: Seluruh ASN lingkup Pemkab Blora mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila, Senin (2/6).
UPACARA: Seluruh ASN lingkup Pemkab Blora mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila, Senin (2/6).

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Blora! Pemerintah Kabupaten Blora akan mencairkan Gaji Ke-13 pada minggu kedua bulan Juni ini. Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji tambahan ini mencapai sekitar Rp 47 miliar.

Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Susi mengonfirmasi rencana pencairan tersebut kemarin (2/6). “Untuk gaji ke-13 ASN Blora akan rencana akan dicairkan pada Juni ini tepatnya pada minggu kedua,” ungkap Susi.

Susi menjelaskan, bahwa gaji ke-13 ini merupakan tambahan gaji yang diberikan oleh Pemkab kepada para ASN Blora. Nominal yang akan dikucurkan diperkirakan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah cair sebelumnya. “Nilainya kurang lebih sama dengan THR yang lalu, antara Rp 46 Miliar sampai Rp 47 Miliar,” terangnya.

Total 10.230 ASN di Blora akan menerima alokasi anggaran ini, yang terdiri dari 5.585 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 4.645 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pencairan gaji ke-13 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2025. Setiap pegawai akan mendapatkan nominal gaji ke-13 sesuai dengan aturan yang tertuang.

Gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan dedikasi ASN. Komponen gaji ke-13 meliputi: Gaji pokok atau pensiun pokok, tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan (tunjangan beras), tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja (untuk ASN pusat, dapat mencapai 100 persen; untuk ASN daerah, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, bisa berupa Tambahan Penghasilan Pegawai/TPP). (luk/bgs)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#PNS #gaji ke-13 #asn #bppkad blora #Pemkab Blora #pppk