RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pemerintah resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI dan Polri serta para pensiunannya. Pencairan ini dimulai pada 2 Juni 2025, khusus untuk para pensiunan dan purnabakti.
Corporate Secretary PT Taspen, Henra Hidayat Sastrawidjaja membenarkan perihal pencairan ini. Dia menegaskan, bahwa proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.
Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra.
Pihaknya mengingatkan besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Adapun, besaran ini tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran Gaji Ketiga Belas tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025," ungkap Henra.
Sementara itu, bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya.
Jadwal khusus ditetapkan bagi:
• TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh Taspen.
• TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.
Bagaimana dengan PNS, PPPK dan TNI serta Polri aktif?
Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran akan tetap dilakukan pada Juni 2025. Sebagai catatan, komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 meliputi:
• Gaji pokok;
• Tunjangan keluarga;
• Tunjangan pangan;
• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
• Tunjangan kinerja
Berikut ini, rincian kisaran besaran gaji ke-13 PNS:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 31.474.800,00
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan Lain Rp 29.665.400,00
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 28.104.300,00
d. Anggota Rp 28.104.300,00
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural; dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 24.886.200,00
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 19.514.800,00
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 13.842.300,00
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp 10.612.900,00
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru:
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp 4.285.200,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 4.639.300,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.052.600,00
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp 4.907.700,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 5.347.400,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.861.500,00
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp 5.488.500,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 5.966.100,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.524.200,00
d. Pendidikan S1/D-IV/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp 6.591.000,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 7.160.500,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.825.800,00
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp 7.764.100,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 8.357.500,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 9.050.500,00
Sementara itu, besaran gaji ke-13 pensiun dan penerima pensiun PNS akan mengikuti penghitungan di atas sesuai golongan terakhir. Perlu diingat, tidak semua PNS menerima gaji ke-13 pada tahun ini. Hal tersebut sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Sebab dalam Pasal 8 aturan itu disebutkan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara. (cho)
Editor : Yuan Edo Ramadhana