Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Mengkritisi Status BPBD Bojonegoro, Hanya Eselon IIIA Meski Ada Risiko Bencana Banjir Cukup Besar

Yuan Edo Ramadhana • Rabu, 28 Mei 2025 | 20:40 WIB
ESELON TERLALU RENDAH : Petugas BPBD Bojonegoro sedang bertugas penangulangan bencana kekeringan.(DOK.RADAR BOJONEGORO)
ESELON TERLALU RENDAH : Petugas BPBD Bojonegoro sedang bertugas penangulangan bencana kekeringan.(DOK.RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Di Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, struktur organisasi perangkat daerah (OPD) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menunjukkan ketimpangan fungsi yang menarik untuk dikaji. Sebab, hanya berstatus eselon IIIA yang pimpin kepala pelaksana (kalaksa).

Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan, mengingat Bojonegoro merupakan daerah dengan kerawanan bencana alam yang tinggi, terutama banjir akibat luapan Sungai Bengawan Solo.

Bojonegoro memiliki sejarah panjang terkait bencana banjir. Pada 2007-2008, banjir besar akibat luapan Bengawan Solo merendam 165 desa di 15 kecamatan, menyebabkan kerugian hingga Rp 598 miliar, dan memaksa 283.945 jiwa mengungsi.

Banjir serupa terus terjadi, seperti pada Februari 2024 yang berdampak pada 2.233 jiwa di enam kecamatan, dan pada Maret 2024 yang merendam 42 desa di 11 kecamatan serta 848 hektar lahan pertanian. Data BPBD Bojonegoro mencatat bahwa 88 desa di 15 kecamatan rawan terdampak banjir luapan Bengawan Solo (Radar Bojonegoro, 2008).

Dalam konteks ini, status eselon IIIA pada BPBD tampak kurang sepadan dengan beban dan tanggung jawabnya dalam menghadapi bencana besar. Sebaliknya, Damkar dengan status eselon IIB memiliki cakupan tugas yang lebih spesifik, yakni penanganan kebakaran. Ketimpangan ini dapat menghambat efektivitas koordinasi dan respons cepat saat terjadi bencana alam berskala besar.

Status eselon yang lebih rendah pada BPBD tersebut dapat membatasi kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis dan koordinasi lintas OPD. Dalam situasi darurat, BPBD perlu berkoordinasi dengan berbagai instansi, seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri.

Namun, dengan status eselon IIIA, BPBD mungkin mengalami kendala dalam menggerakkan sumber daya secara efektif. Meskipun secara formal BPBD berada di bawah koordinasi Sekretaris Daerah (Sekda), beban tugas Sekda yang luas dapat menghambat respons cepat dalam situasi krisis.

Mengingat tingginya risiko bencana di Bojonegoro, sudah saatnya dilakukan evaluasi terhadap struktur organisasi BPBD. Peningkatan status BPBD menjadi eselon IIB akan memberikan keleluasaan dalam pengambilan keputusan, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan meningkatkan kapasitas dalam penanggulangan bencana

Langkah ini sejalan dengan prinsip mitigasi bencana yang proaktif dan responsif, serta akan memperkuat sistem ketahanan daerah dalam menghadapi ancaman bencana di masa depan.

Dengan memperkuat posisi BPBD, Bojonegoro dapat meningkatkan efektivitas penanganan bencana, melindungi warganya, dan meminimalkan dampak negatif terhadap pembangunan daerah. (feb)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Bencana #Kalaksa #bencana banjir #bengawan solo #bpbd bojonegoro #pemkab bojonegoro #banjir #risiko bencana #bojonegoro #eselon IIIA #bpbd #opd