Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

UPT PSDA Bojonegoro: Pembagian Air Waduk Pirang Bakal Dikawal TNI-Polri

Yuan Edo Ramadhana • Kamis, 24 April 2025 | 20:53 WIB
DEBIT BERKURANG: Debit air di Waduk Pirang Kecamatan Dander berkurang, dipicu pompa air liar dan berdirinya industri AMDK. Petani di 15 desa terdampak kekeringan. (DHANI WAHYU ALFIANSYAH/RADAR BOJONEG
DEBIT BERKURANG: Debit air di Waduk Pirang Kecamatan Dander berkurang, dipicu pompa air liar dan berdirinya industri AMDK. Petani di 15 desa terdampak kekeringan. (DHANI WAHYU ALFIANSYAH/RADAR BOJONEG

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Menipisnya debit air di Waduk Pirang, Kecamatan Dander rawan menjadi rebutan petani di musim kemarau. Terlebih dimanfaatkan petani lebih 12 desa sepanjang aliran.

Mengantisipasi terjadinya keributan, penjadwalan aliran air tersebut bakal dikawal pihak TNI dan Polri.

‘’Pembagian air akan dikawal dari pihak TNI dan POLRI, apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi,” terang Kasi Operasi PU SDA Jawa Timur UPT PSDA Bojonegoro Teguh Prasetyo.

Menurutnya, telah dilakukan pembuatan jadwal pembagian air pasca pertemuan dengan 12 desa pada Senin (21/4) lalu.

‘’Pembuatan jadwal gilir pembagian air yang harus disepakati dan dipatuhi oleh petani,” imbuhnya. 

Selain itu, petani diharapkan mematuhi Rencana Tata Tanam (RTT) yang sudah disepakati. Sementara, untuk pengaturan pembukaan pintu air hanya dilakukan oleh petugas UPT PSDA.

‘’UPT PSDA Wilayah Sungai Bengawan Solo di Bojonegoro, pihak selain itu dilarang mengoperasikan,” imbuhnya.

Kemudian, pada saat pembagian air ada berita acara serah terima air yang harus disepakati oleh petani.

Sebelumnya diberitakan, berkurangnya debit air di waduk pirang tersebut diduga terjadi akibat berbagai faktor, yakni sejak berdirinya produksi air minum dalam kemasan (AMDK), dan alihfungsi lahan waduk.

Sementara itu, pada Desember lalu, kepala desa (kades) terdampak sempat menuntut adanya revitalisasi waduk dilakukan tahun ini, sebagai solusi jangka pendek. Namun, tanah waduk tersebut, hingga saat ini masih disewakan hingga September 2025.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Sukur Priyanto menyampaikan, bahwa selain kemanfaat lahan di Waduk Pirang tersebut semestinya dikembalikan ke fungsinya. ’’Sudah kami rekomendasikan untuk dikembalikan ke fungsinya sebagai pengairan,” terangnya. (dan/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Jawa Timur #polri #pu sda #waduk #bengawan solo #amdk #Petani #pembagian #sukur priyanto #revitalisasi #Musim Kemarau #dander #bojonegoro #tni #PSDA #Air #Debit Air #air minum #waduk pirang