Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Penertiban Berlangsung Hingga 26 April, Pedagang Harap Penertiban Lapak PKL di Blora Dilaksanakan Merata

Yuan Edo Ramadhana • Jumat, 18 April 2025 | 20:13 WIB
PENERTIBAN: Lapak pedagang di sekitar Lapangan Kridosono digunakan berjualan saat pagi. Satpol PP Blora lakukan penertiban agar lapak dibersihkan usai berjualan. (M. LUKMAN HAKIM/RADAR BOJONEGORO)
PENERTIBAN: Lapak pedagang di sekitar Lapangan Kridosono digunakan berjualan saat pagi. Satpol PP Blora lakukan penertiban agar lapak dibersihkan usai berjualan. (M. LUKMAN HAKIM/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar perda masih berlanjut hingga 26 April mendatang. Ruas jalan pemuda hingga area sekitar lapangan Kridosono juga jadi sasaran. Penertiban tersebut bagi lapak yang tidak dibersihkan usai berdagang. Pedagang berharap, penerapan perda dilakukan secara merata.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blora Yugo Wahyudi menjelaskan, selain di Eks Pasar Lama, penertiban lapak PKL juga bakal dilakukan di Ruas Jalan Pemuda.

Selain itu, juga di area Lapangan Kridosono. Pihaknya menargetkan proses penertiban selesai hingga 26 April mendatang. ’’Kami tertibkan lapak yang melanggar perda secara bertahap hingga dua minggu ke depan,” jelasnya.

Yugo menegaskan kembali, bahwa pemkab tidak melarang berjualan. Melainkan, saat selesai berjualan, lapak harus dibersihkan. Tidak ditinggal di lokasi. Karena pemkab ingin memperindah terutama di titik-titik penting. ’’Tujuan kami ingin memperindah kota,” jelas dia.

Salah satu pedagang di Lapangan Kridosono, Mukhsin mengatakan, lapaknya selalu dibersihkan setiap usai berjualan. Sehingga, dengan adanya kebijakan tersebut tidak berpengaruh.

Namun, pihaknya berharap pemerintah tidak tebang pilih saat menerapkan perda. ’’Harapan kami kalau perda diterapkan secara merata, tidak hanya di sini saja,” ungkapnya. Mukhsin mengungkapkan, ada beberapa trotoar yang lapaknya tidak dibersihkan ketika selesai berjualan.

Seperti di depan Mall Luwes dan ruas jalan di dekat KPP Pratama. ’’Di sana juga ada lapak yang ditinggal setelah berjualan, kalau merata kami harap ditertibkan juga,” terangnya. Terkait sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2017 kepada para pedagang,

Ia mengaku sudah menerima surat edaran dari Dindagkop UKM. ’’Kalau surat edaran memang kemarin saya dapat,” katanya. (luk/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#berjualan #perda #pasar lama #pedagang kaki lima #kpp pratama #PKL #penertiban lapak #satpol pp #Lapangan Kridosono #blora #jalan pemuda #dindagkop ukm #Pedagang