Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Upaya Wujudkan Kawasan Cepu Raya, Revisi Perda RTRW Butuh Penyesuaian, Bapperinda: Proses Masih Panjang

Hakam Alghivari • Senin, 14 April 2025 | 20:00 WIB

 

JALAN RAYA: Seorang ibu memacu motor sambil membonceng anaknya di Ruas Jalan Bogorejo-Jepon.
JALAN RAYA: Seorang ibu memacu motor sambil membonceng anaknya di Ruas Jalan Bogorejo-Jepon.

BLORA, Radar Bojonegoro - Penyusunan Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blora yang baru akan dimasukkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) pada 2026 mendatang.

Saat ini, Pemkab Blora masih melakukan kajian dan penyesuaian terhadap aturan yang ada di Provinsi. Diharapkan RTRW Provinsi mendatang ada cantolan klausul rencana kawasan ekonomi kreatif guna mendukung Kawasan Cepu Raya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Muckhlisin mengungkapkan, revisi Perda RTRW menjadi rencana jangka panjang penyusunan peraturan. Saat ini draf perda masih dibahas di Badan Perencanaan, Pembangunan dan Inovasi Daerah (Bapperinda) dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR).

’’Target kami bakal dimasukkan pada Propemperda 2026 mendatang,” jelasnya. Pihaknya membenarkan, revisi RTRW tersebut penting dilakukan untuk menyesuaikan langkah mengembangkan sektor industri di daerah. Menyiapkan daya tarik bagi investor untuk berinvestasi di Blora.

Sementara itu, Kepala Bapperinda Blora Mahbub Djunaidi mengungkapkan, perubahan perda RTRW masih membutuhkan waktu panjang. Saat ini, pihaknya bersama DPUPR sedang melakukan pembahasan. Menyesuaikan ritme pengembangan investasi di tjngkat provinsi dengan di daerah.

’’Sedang dikaji oleh teman-teman di PUPR, kalau di provinsi berubah nanti kami akan menyesuaikan,” jelasnya. Ia menegaskan, bakal menyesuaikan isi perda RTRW yang sedang dibahas dengan RTRW Provinsi.

Ditengarai, banyak yang berhubungan dengan kawasan industri. Selain itu, rencana detail tata ruang (RDTR) tetap diproses sesuai prosedur. ’’Kami menyesuaikan saja, yang lainnya tetap berjalan,” katanya.

Ditanya terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Blora yang termuat dalam RDTR, pihaknya belum bisa memastikan. Namun, kemungkinan di RTRW Provinsi ada peruntukan khusus untuk kawasan ekonomi. ’’Kemungkinan di provinsi ada, Pak Bupati ingin di Cepu ada kawasan ekonomi kreatif,” tambahnya. (luk/bgs)

Editor : Hakam Alghivari
#perda rtrw #Cepu Raya #Pemkab Blora #blora #jateng