BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Pembahasan program pembentukan peraturan daerah kembali digelar. Alasannya terjadi usulan perubahan dari pemerintah kabupaten (pemkab).
Yakni, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyertaan modal badan usaha milik daerah (BUMD) pangan mandiri.
‘’Pemkab mengajukan surat perubahan Propemperda 2025 awal Februari,’’ kata Staf Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Bojonegoro Ari Suhikto.
Ari menjelaskan, sebelumnya 14 raperda masuk dalam pembahasan Propemperda 2025. Meliputi penyelenggaraan kearsipan, penanaman modal, bantuan bagi masyarakat miskin, pengarusutamaan gender (PUG), dan dana abadi daerah.
Kemudian, raperda tentang kawasan tanpa rokok (KTR), rencana pembangunan industri kabupaten (RPIK), serta perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah bank perkreditan rakyat (BPR) menjadi perseoran terbatas (PT).
Dilanjutkan raperda tentang organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah, perubahan ketika Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah 2025-2029, pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2024, perubahan (P) APBD 2025, serta raperda APBD 2026. ‘’Jadi, sebelumnya ada 14 raperda. Sudah ditetapkan satu raperda tentang perubahan BPR. Dan ada usulan satu dari pemkab,’’ terangnya.
Usulan tersebut meliputi raperda tentang penyertaan modal BUMD Bojonegoro Pangan Mandiri. Namun, dimasukkannya dalam propemperda atau tidak baru bisa dipastikan dalam rapat badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) bersama pemkab 17 Februari mendatang.
‘’Jika disetujui artinya menjadi 15 peraturan yang masuk pembahasan Propemperda 2025,’’ jelasnya.
Ari menambahkan, mesti ada raperda telah ditetapkan tidak mengurangi atau menghilangkan peraturan dimaksud dalam propemperda.
Juga jumlah peraturan propemperda bersifat dinamis. Dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu dalam tahun anggaran yang sama sesuai kesepakatan DPRD dengan pemkab.
‘’Bisa (berubah). Sesuai kesepakatan eksekutif (pemkab) dan legislatif (DPRD),’’ pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bojonegoro Teguh Wibowo mengatakan, telah mengajukan perubahan Propemperda 2025.
Yakni raperda tentang penyertaan modal perusahaan umum daerah (perumda) pangan mandiri. Sebab, menurutnya perda sudah ada, sedangkan penyertaan moidal belum sehingga diajukan. ‘’Iya, raperda penyertaan modal perumda pangan mandiri,” terangnya. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana