BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Terdapat selisih dana bagi hasil (DBH) migas antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro. Yakni, sebesar Rp 192 miliar. Menurut Kepala KPPN Bojonegoro Teguh Ratno Sukarno, selisih nominal disalurkan langsung KPPN Jakarta berupa treasury deposit facility (TDF).
’’(DBH migas) yang disalurkan melalui KPPN Bojonegoro masih Rp 1.802 miliar (Rp 1,8 triliun). Mungkin selisihnya disalurkan melalui KPPN Jakarta berupa TDF,” ujarnya. Diketahui sebelumnya, jumlah total DBH migas yang diterima Bapenda sebesar Rp 1,955 triliun. Sedangkan, total yang disalurkan KPPN Bojonegoro hanya Rp 1,802 triliun.
Padahal, berdasar data KPPN Bojonegoro, DBH migas telah tersalur 100 persen dengan jumlah total Rp 1,802 triliun. Dengan jumlah realisasi sama dengan besar pagu anggaran, yakni sebesar Rp 1,802 triliun.
Penyaluran DBH migas triwulan pertama sebesar Rp 360,5 miliar pada Februari 2024. Kemudian, penyaluran triwulan kedua sebesar Rp 450,7 miliar pada Mei 2024, dan triwulan ketiga sebesar Rp 631 miliar pada Juli 2024. Terakhir, penyaluran triwulan keempat sekitar Rp 361 miliar pada Oktober 2024.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perimbangan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Achmad Suryadi membenarkan, bahwa perbedaan nominal DBH migas antara Bapenda dan KPPN Bojonegoro terjadi karena terdapat dana transfer TDF atau dana deposit dari Bank Indonesia (BI).
’’Ada dana transferan TDF atau dana deposit dari BI. Lebih kurang Rp 192 miliar,” pungkasnya. (ewi/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana