Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Biaya Pembayaran Listrik PJU dan PJL di Bojonegoro Tembus Rp 2,7 Miliar

Yuan Edo Ramadhana • Kamis, 11 Juli 2024 | 19:48 WIB
MENYALA: Lampu PJU di sekitar Jembatan Sosorodilogo Bojonegoro menyala dengan warna-warni. Setiap bulannya Pemkab Bojonegoro wajib membayar listrik PJU dan PJL sekitar Rp 2,7 miliar. (HAKAM ALGHIFARI/
MENYALA: Lampu PJU di sekitar Jembatan Sosorodilogo Bojonegoro menyala dengan warna-warni. Setiap bulannya Pemkab Bojonegoro wajib membayar listrik PJU dan PJL sekitar Rp 2,7 miliar. (HAKAM ALGHIFARI/

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Jumlah penerangan jalan di Bojonegoro sebanyak 31.326 titik. Meliputi, 20.430 penerangan jalan umum (PJU), dan 10.896 penerangan jalan lingkungan (PJL).

Dari jumlah penerangan jalan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro harus merogoh uang sekitar Rp 2,7 miliar untuk pembayaran PJU dan PJL setiap bulannya.

Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Bojonegoro Zamroni mengatakan, pembayaran listrik untuk seluruh PJU dan PJL di Bojonegoro dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas PKPCK.

Setiap bulannya sekitar Rp 2,7 miliar untuk pembayaran listri PJU dan PJL di seluruh Bojonegoro.

‘’Pembayaran listrik untuk PJU dan PJL masuk ke Dinas PKPCK, sekitar Rp 2,7 miliar setiap bulannya,’’ ujarnya.

Dia menyampaikan, bahwa untuk pembayaran PJL di perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P APBD) 2024 nanti sudah dibatasi. Karena PJL terdapat di tanah milik desa. Sehingga, untuk pembayaran listrik PJL di P APBD 2024 akan dikembalikan ke desa. ‘’Mulai P APBD 2024 atau di akhir tahun ini, pembayaran listrik PJL dialihkan ke desa,’’ tuturnya.

Zamroni melanjutkan, pembayaran listrik PJL yang dialihkan hanya yang ada di desa. Untuk PJL di kelurahan, pembayaran listrik tetap dilakukan oleh Dinas PKPCK. Selain kelurahan, desa yang telah naik status menjadi ibu kota kecamatan (IKK), tagihan PJL akan tetap dibayar oleh Dinas PKPCK.

‘’Kelurahan dan desa yang IKK tetap dibayari Dinas PKPCK,’’ pungkasnya. (ewi/msu) 

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#listrik #Desa #pju #lingkungan #IKK #pembayaran listrik #cipta karya #bojonegoro #pembayaran #PKPCK #pjl #penerangan