BLORA, Radar Bojonegoro - Perubahan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun per periode mulai diterapkan. Namun, semula maksimal tiga periode, kini diubah menjadi maksimal dua periode. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora berencana menyerahkan SK pada pertengahan Juni. Secara otomatis, perubahan tersebut mengakibatkan jadwal pemilihan kepala desa (Pilkades) semua desa di Blora itu mundur dua tahun.
Berdasar data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora, seharusnya pada 2025 mendatang terdapat 235 desa menggelar pilkades serentak. Selanjutya, 2 desa pada 2027 dan 27 desa pada 2029. “Dengan adanya perubahan undang-undang itu masa jabatan kades di semua desa bertambah dua tahun,” ujar Kepala Dinas DPMD Blora Yayuk Windrati.
Yayuk mengungkapkan, dengan bertambahnya masa jabatan kades tersebut, tentu menunda pilkades serentak. Untuk saat ini, aturan tersebut sudah bisa diterapkan. Rencananya, pengukuhan penambahan masa jabatan kades dilakukan pada 23 Juni. “Pengukuhan insyaallah akan dilakukan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Blora,” ujarnya.
Pihaknya menerangkan, tindakan yang diambil tersebut merupakan hasil konsultasi dengan kepala Dinas PMD se-Jawa Tengah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diterima langsung Dirjen Bina Pemdes. Pemberian SK penambahan masa jabatan tidak perlu menunggu peraturan pemerintah (PP) dan surat edaran (SE) maupun Permendagri. “Jadi bisa langsung ditindaklanjuti tanpa menunggu di atas,” katanya.
Yayuk menjelaskan, kades yang telah menjabat satu hingga dua periode, bisa mencalonkan lagi dengan ketentuan delapan tahun. “Akan tetapi kepastiannya akan menunggu SE, PP, dan Permendagri,” terangnya.
Ia berharap, dengan bertambahnya masa jabatan kades menjadi 8 tahun dalam satu periode jabatan bisa menambah semangat desa untuk membangun. Memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (luk/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana