Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

BKD Siapkan Sanksi untuk Camat Sambong: Terbukti Langgar Netralitas ASN, Terancam Turun Jabatan

Hakam Alghivari • Jumat, 26 April 2024 | 20:10 WIB
Ilustrasi camat
Ilustrasi camat

BLORA, Radar Bojonegoro - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora siapkan sanksi untuk Camat Sambong, Sukiran. Hal itu sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab, Sukiran terbukti melanggar netralitas ASN.

Kepala BKD Blora Heru Eko Wiyono menjelaskan, pihaknya saat ini sedang rapat terkait sanksi yang tepat untuk Sukiran. ’’Kemarin sudah ke Kemendagri. Dan, ini baru akan kami rapatkan dulu terkait sanksinya seperti apa,” jelasnya.

Menurutnya, ada beberapa sanksi yang mungkin dijatuhkan. ’’Di antaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN,” bebernya.

Dugaan Camat Sambong melakukan pelanggaran netralitas ASN saat pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 di Kecamatan Sambong. Ketika itu, Sukiran diduga menyampaikan pernyataan yang mengandung unsur ketidaknetralan.

Hal itu kemudian dilakukan proses kaji dan klarifikasi. Sebelumnya, dugaan pelanggaran itu ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora. Berdasar temuan itu, kemudian mengirim rekomendasi kepada Ketua KASN.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Blora Irfan Syaiful Masykur mengatakan, pihaknya telah mengirim rekomendasi kepada KASN terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN atau pelanggaran perundang-undangan lainnya.

’’Kami telah memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Sambong, Sukiran dan hasilnya terbukti melanggar,” pungkasnya. (hul/bgs)

Editor : Hakam Alghivari
#bkd #Bawaslu #kasn #kemendagri #tps #blora