RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Matahari bersinar terik di atas hamparan ladang pertanian Kabupaten Bojonegoro, membakar peluh para petani yang tengah menyiasati cuaca ekstrem yang tak menentu. Di kejauhan, siluet instalasi sumur minyak dan gas (migas) menjulang gagah, seolah menjadi monumen kekayaan alam yang tak ternilai harganya.
Namun, di balik tanah yang memuntahkan 'emas hitam' tersebut, terdapat realitas yang jauh dari bayangan kemewahan, terutama bagi masyarakat desa yang hidup dalam bayang-bayang senjakala industri ekstraktif.
Bagi warga akar rumput, kehadiran sumur migas tidak serta-merta menjadi tongkat sulap yang mengubah nasib. Kepala Desa (Kades) Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu Sulistiawan mengungkapkan, bahwa kenyataan pahit yang dihadapi warganya. Ia menuturkan bahwa proyek Sumur Kedungkeris yang mulai pembebasan lahan di wilayahnya sejak tahun 2009 dan mulai beroperasi produksi pada 2019 lalu nyatanya tidak berdampak langsung dalam hal penyerapan tenaga kerja lokal.
"Tidak berdampak langsung dalam hal penyerapan tenaga kerja. Karena butuh skill khusus dan tinggi," ungkap Sulistiawan secara gamblang. "Secara umum, efek dari industri migas masuk di dana bagi hasil ke Pemkab," tambahnya.
Di desa Sukoharjo, masyarakat harus terus berjuang menghadapi tantangan keseharian. Mayoritas warganya yang berprofesi sebagai petani harus memutar otak menyiasati cuaca iklim dan hama yang semakin berevolusi dari waktu ke waktu. Belum lagi, mereka sangat membutuhkan pelatihan untuk meningkatkan produksi pertanian di tengah kelangkaan pupuk subsidi yang terbatas serta hantaman cuaca ekstrem.
Baca Juga: Jalan Panjang Bojonegoro Wujudkan Dana Abadi Pendidikan Guna Menangkal Kutukan Sumber Daya Alam
Sulistiawan menyadari betul bahwa desanya tak bisa selamanya menyusu pada sumur migas, mengingat kontrak yang ada hanya akan berlaku sampai tahun 2035. "Kita memang harus berupaya kegiatan lain untuk menopang kegiatan desa," tegas sang Kades.
Ia membeberkan, bahwa sebenarnya ada banyak program pemberdayaan dari EMCL selaku pihak operator, di mana ada program yang berhasil jalan, namun ada juga yang terpaksa berhenti. Dulu, desanya sempat mengadakan pelatihan membatik, tetapi para perajin kurang mampu menekan biaya produksi dan terbentur pada pasar yang "itu-itu saja".
Melihat warganya yang tinggal di area migas dan secara tidak langsung ikut memproduksi gas karbon, Sulistiawan memiliki visi lingkungan yang kuat. Ia merancang kawasan agroforestry demi membantu memproduksi oksigen, sekaligus mencegah erosi aliran Bengawan Solo.
Lahan tersebut cocok ditanami pohon buah-buahan yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan outbound hingga menjelma menjadi ekowisata yang layak dikunjungi. "Sinergisitas diharapkan tetap terjaga. Untuk promosi sumber daya manusia," harapnya, meski ia tak menampik bahwa sangat berat melakukan promosi untuk pengembangan ke depannya.
Senada dengan Sulistiawan, Kades Bonorejo, Kecamatan Gayam Rachmad Aksan telah menjadi saksi hidup atas dinamika panjang industri migas di desanya sejak era beroperasinya Humpuss Patra Gas. Rachmad merupakan Kades kawakan yang telah menjabat melintasi berbagai zaman, yakni pada periode 1990-1998, berlanjut ke periode 1999-2008, dan kini kembali dipercaya memimpin untuk periode 2020-2028. Sepanjang kariernya, ia menyaksikan langsung bagaimana sumber daya alam disedot, menyisakan tanya besar tentang masa depan rakyatnya kala minyak itu habis kelak.
Rachmad menilai selama ini EMCL selaku operator kerap mengucurkan dana CSR bagi pemberdayaan warganya yang merupakan ring 1 Lapangan Banyu Urip tersebut. Ke depannya, Rachmad tetap mendorong warganya untuk mempersiapkan diri dengan tetap menggeluti bidang ternak pertanian, UMKM, dan sebagainya. “Harapannya, dengan seluruh pemberdayaan dari dana CSR bisa memberikan manfaat bagi warga kami menyongsong masa depan,” tutur Rachmad.
Menambal Ancaman Kebangkrutan Fiskal
Kecemasan di tingkat desa ini ternyata beresonansi kuat di tingkat elite Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Nur Sujito, membeberkan fakta terkait postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro yang kian mengkhawatirkan. Saat ini, APBD Bojonegoro yang bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) migas menunjukkan tren yang terus menukik turun secara drastis dari tahun ke tahun.
Baca Juga: Raperda Dana Abadi Lingkungan Kandas
Ringkasan Postur APBD Bojonegoro (2020–2026)
• APBD 2020: Rp 6,40 triliun
• APBD 2021: Rp 6,22 triliun
• APBD 2022: Rp 6,49 triliun
• APBD 2023: Rp 8,07 triliun
• APBD 2024: Rp 8,21 triliun
• APBD 2025: Rp 7,80 triliun
• APBD 2026: Rp 6,49 triliun
Tragedinya, di saat keran pendapatan mengecil, beban belanja wajib atau mandatory spending justru semakin tinggi dan mencekik ruang fiskal daerah.
Biaya yang diampu Pemkab dari waktu ke waktu makin tinggi, salah satunya dipicu oleh banyaknya guru honorer yang naik statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tak hanya itu, daerah juga sudah terlanjur memiliki tanggungan rutin berupa program beasiswa yang setiap tahunnya menyedot anggaran hingga Rp 4 miliar, belum lagi tanggungan untuk program Bppdgs.
"Kalau kemudian tagihan tetap, bisa tekor," ucap Sujito. Di sinilah sebuah instrumen masa depan bernama Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan dihadirkan. "Harapannya bisa ditambal dari dana abadi," terang Sujito menyiratkan secercah harapan.
Gagasan visioner ini mengusung misi suci untuk menjauhi kutukan sumber daya alam. "Kita pilih pendidikan dana abadi," ujar Sujito merujuk pada dikotomi antara resource cursed (kutukan sumber daya) dan resource blessing (berkah sumber daya). Pilihan ini didasarkan pada realitas telanjang bahwa kualitas Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di wilayah Bojonegoro diakuinya "tidak baik-baik saja".
Menurut prediksi Sujito, akan ada lonjakan besar IPM Bojonegoro di level Jawa Timur pada tahun 2026. "Untuk itulah dana abadi hadir. Untuk anak cucu," tuturnya penuh makna. "Pragmatisnya angka IPM angka pendidikan tumbuh. Ingin warga Bojonegoro tidak hanya lulusan SMA, tapi juga sarjana." imbuhnya.
Baca Juga: Dana Abadi Bojonegoro Rp 3 Triliun Gagal Dipasang pada APBD 2026, karena Bertentangan PMK 64/2024
Mimpi luhur itu diejawantahkan secara masif. Pemerintah daerah menargetkan untuk mencetak 10 sarjana per desa. Sasarannya pun sangat spesifik dan mulia, yakni diperuntukkan bagi warga dari keluarga kurang mampu dengan nilai bantuan Rp 2,7 juta, dengan syarat mutlak: anaknya harus pintar. Saat ini, diperkirakan sudah ada sekitar 10.000 anak yang menjadi penikmat manisnya program beasiswa tugas akhir ini.
Lebih jauh, payung hukum untuk mewujudkan impian itu telah ditegakkan melalui Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 42 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan Tinggi. Beleid ini merinci skema beasiswa menjadi dua kategori utama, yakni Beasiswa Prestasi dan Beasiswa Tidak Mampu. Beasiswa Prestasi mencakup Beasiswa Scientist (yang ditujukan khusus untuk mahasiswa PTN di bidang Science, Technology, Engineering and Mathematics atau STEM) dan Beasiswa Pondok Pesantren. Adapun Beasiswa Tidak Mampu dialokasikan untuk Beasiswa Keluarga Miskin dan Beasiswa Tugas Akhir.
Besaran bantuan pendidikan ini pun terbilang fantastis dan sangat meringankan beban mahasiswa. Bagi penerima Beasiswa Scientist di Fakultas Kedokteran, plafon bantuannya bisa menembus Rp 20.000.000 per semester. Sementara untuk di luar Fakultas Kedokteran, Beasiswa Pondok Pesantren, serta Beasiswa Keluarga Miskin dipatok maksimal Rp 10.000.000 per semester, dan khusus Beasiswa Tugas Akhir ditetapkan sebesar Rp 2.500.000.
Sejarah Panjang dan Suara Penolakan Ide Dana Abadi
Lahirnya Dana Abadi Daerah (DAD) ini bukanlah proses instan bak membalik telapak tangan. Upaya mengamankan pundi-pundi daerah dari DBH migas ini telah melalui jalan berliku selama belasan tahun. Perbincangan terkait Perda Dana Abadi Migas mulai bergulir dan dibahas sejak tahun 2012.
Pada tanggal 1 hingga 2 Oktober 2014, keseriusan Pemkab semakin terlihat ketika institusi riset lokal, Bojonegoro Institute, memfasilitasi kegiatan studi banding Tim Dewan Konsultasi Dana Perminyakan (CCPF) Timor Leste dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Bojonegoro guna bertukar ilmu soal tata kelola migas. Setahun berselang, tepatnya pada pertengahan Oktober 2015, lobi dan diskusi digencarkan hingga ke pemerintah pusat melalui serangkaian konsultasi intensif dengan para ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan di Jakarta.
Sayangnya, asa itu sempat terhempas ke bumi. Draf Perda Dana Abadi Migas yang dengan susah payah diajukan pada tahun 2017 terpaksa didrop di tingkat provinsi. Alasannya saat itu menjadi pukulan telak: belum ada cantolan hukum di atas Perda yang mengizinkan daerah menimbun dana abadi.
Baca Juga: Klunting, Pemkab Bojonegoro Menerima Kucuran DBH 2023 Rp 74,9 Miliar
Barulah penantian panjang itu menemui titik terang pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang dipertajam melalui keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2024. Kedua regulasi inilah yang akhirnya memberikan legitimasi bagi daerah untuk mengesahkan Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2025 tentang Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan.
Sebagai mekanisme pengaman uang rakyat, dana super jumbo ini dijaga ketat oleh Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 18 Tahun 2026 yang mengatur bahwa akumulasi Dana Abadi ini wajib ditempatkan murni dalam bentuk instrumen Deposito. Penempatan hanya boleh dilakukan pada Bank Umum milik negara atau Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang kondisinya sehat dengan tawaran bunga yang menguntungkan.
Di tengah euforia pencapaian legislasi ini, nyatanya tidak semua pihak di tingkat akar rumput memberikan lampu hijau. Kades Campurejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Edi Sampurno menjadi salah satu penentang gagasan ini. Dari kacamata ekonomi desanya yang merupakan ring 1 Lapangan Migas Sukowati, Edi dengan tegas menyatakan bahwa ia sama sekali tidak setuju dengan konsep dana abadi.
"Uang sebesar itu hanya diendapkan," kritik Edi Sampurno menyuarakan keresahannya. Menurut pemikirannya, dana raksasa triliunan rupiah tersebut seharusnya tidak dibiarkan tidur lelap di brankas perbankan. "Seharusnya diinvestasikan ke bidang yang produktif. Sebaiknya diinvestasikan ke BUMD," sanggahnya memberikan tawaran alternatif ekonomi.
Namun, komitmen untuk terus memupuk dana segar ini hingga mencapai titik Rp 3 triliun terus dipertahankan oleh pihak legislatif. Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, tetap menyalakan api keyakinan di tengah pesimisme menurunnya produksi migas.
Baca Juga: DBH Migas Bojonegoro Cair Rp 188,2 Miliar
"Perubahan skema itu penting untuk mencapai dana abadi senilai Rp 3 triliun," urai Ahmad Supriyanto. Meskipun realitas menunjukkan bahwa dana transfer dari DBH Migas menurun drastis karena lifting produksi juga mengalami tren penurunan, wakil rakyat itu tetap kukuh pada pendiriannya.
"Optimistis bisa tercapai. Teknisnya lebih tahu BPKAD. Karena dari sisi jumlah dana transfer alami penurunan," serunya mantap.
Kini, Bojonegoro berdiri di persimpangan sejarah. Antara jeritan petani Sukoharjo yang butuh pupuk, para kepala desa yang cemas akan masa depan pasca 2035, hingga optimisme para petinggi daerah meracik miliaran rupiah untuk melahirkan ribuan ilmuwan dari rahim desa.
Waktu yang kelak akan menjawab, apakah Rp 3 triliun di dalam deposito itu sukses menyelamatkan generasi muda Bojonegoro, atau sebatas menjadi dongeng indah ketika sumur-sumur minyak mulai mengering kerontang di masa depan.
Saat ini, Pemkab Bojonegoro baru memasang anggaran Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan senilai Rp 200 miliar di dalam postur P-APBD 2026. Rencanya, akhir bulan Oktober ini akan dilakukan open bidding untuk menaruh anggaran dana abadi tersebut ke bank yang terpilih, (bgs/msu)
Editor : Bhagas Dani Purwoko