Oleh:
Bachtiar Febrianto, S.P, M.Agr
Dosen Agribisnis Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG)
JAWA Timur adalah episentrum pangan nasional. Data BPS Provinsi Jawa Timur secara konsisten menempatkan provinsi ini sebagai produsen beras terbesar di Indonesia. Kabupaten seperti Lamongan produksi berasnya 508.126 ton/tahun tertinggi di Jatim, Bojonegoro produksi berasnya 507.947 ton/tahun tertinggi kedua di Jatim, dan Tuban sebesar 333.727 ton/tahun tertinggi keempat se-Jatim, adalah pilar utama yang menopang ketahanan karbohidrat jutaan isi perut masyarakat. Namun, di balik hamparan hijau sawah dan gunungan gabah saat panen raya, tersimpan sebuah ironi yang menyayat hati. Daerah-daerah lumbung pangan ini justru masuk daftar 10 besar daerah dengan penduduk miskin tertinggi di Jawa Timur.
Berdasarkan data resmi makro BPS 2025, kabupaten-kabupaten produsen padi tersebut masih terjebak dalam zona kemiskinan yang mengkhawatirkan. Tuban mencatatkan angka kemiskinan sebesar 14,13% (168,86 ribu jiwa), disusul Lamongan 12,03%(145,45 ribu jiwa), dan Bojonegoro 11,49%(144,90 ribu jiwa) (Radar Bojonegoro, 29 Juli 2026).
Baca Juga: Opini: Mengoptimalkan Angkutan Pelajar Gratis
Walau angka-angka ini menunjukkan tren penurunan tipis dibanding tahun sebelumnya, realitas makro tetap menyisakan pertanyaan besar. Mengapa tata kelola agraria kita menghasilkan paradoks di mana petani, sang pahlawan pangan, rentan menjadi penyumbang angka kemiskinan terbesar?
Jika ditarik ke belakang, akar masalah struktural ini bermula dari skala kepemilikan tanah yang timpang. Mayoritas pelaku pertanian di wilayah tersebut merupakan petani gurem dengan kepemilikan lahan di bawah 0,5 hektar. Secara matematis, produktivitas tinggi pada lahan yang sempit sulit menghasilkan skala ekonomi yang menyejahterakan secara instan. Hasil panen sering kali habis untuk menutup biaya sewa lahan dan utang modal kerja masa lalu, menyisakan sedikit margin untuk konsumsi harian keluarga.
Kondisi ini diperparah oleh panjangnya mata rantai distribusi beras yang membuat posisi tawar petani lemah di hadapan jaringan tengkulak dan rantai lainnta dalam rantai pasok.
Baca Juga: Warga Desa Kebal Terhadap Kenaikan Dolar AS? Berikut 3 Efek Domino yang Dirasakan!
Meski demikian, secercah harapan kini mulai berembus di sektor hulu pertanian Jawa Timur. Kebijakan afirmatif pemerintah belakangan ini mulai menunjukkan dampak positif, khususnya dalam menekan biaya produksi dan menaikkan pendapatan riil petani.
Pertama, dari aspek harga jual, intervensi kebijakan pangan nasional berhasil mengerek kesejahteraan petani. Presiden Prabowo Subianto menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) di level Rp6.500 per kilogram.
Kebijakan ini menjadi jaring pengaman yang efektif. Berdasarkan data BPS, rata-rata harga gabah di tingkat petani terjaga dengan baik di level Rp7.081 per kilogram dan tidak pernah menyentuh angka di bawah HPP.
Dampaknya terlihat nyata pada melejitnya Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur yang konsisten berada di atas ambang surplus (100), bahkan menyentuh angka 120,33. Angka ini membuktikan bahwa harga jual gabah saat ini sudah membaik dan memberikan margin keuntungan yang layak bagi para petani.
Kedua, kendala klasik berupa kelangkaan pupuk yang kerap mencekik modal petani kini mulai terurai. Pemerintah pusat menyalurkan alokasi pupuk bersubsidi untuk Jawa Timur hingga mencapai kuota signifikan sebesar 1,97 juta ton.
Peningkatan kuota ini dibarengi dengan pemangkasan harga eceran tertinggi serta penyederhanaan birokrasi penebusan. Melalui integrasi data berbasis KTP, PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan pupuk bersubsidi langsung dapat ditebus sejak hari pertama musim tanam secara transparan dan jauh lebih mudah didapat oleh kelompok tani yang berhak.
Baca Juga: Menguak Fenomena Homeless Media: Antara Inovasi Bisnis atau Alat Propaganda?
Kombinasi antara jaminan harga gabah yang menguntungkan dan kemudahan akses pupuk murah merupakan fondasi krusial yang mulai mengikis kemiskinan di perdesaan secara perlahan. Namun, agar tren penurunan kemiskinan di Lamongan, Bojonegoro, dan Tuban dapat terakselerasi lebih cepat, perbaikan di sektor input dan output ini harus segera didukung oleh hilirisasi pertanian.
Pemerintah daerah tidak boleh lagi membiarkan petani berjalan sendiri-sendiri dalam skala gurem. Transformasi menuju korporatisasi petani melalui koperasi modern adalah langkah berikutnya agar mereka bisa memotong jalur tengkulak, menguasai rantai pasok dari hulu ke hilir, dan sepenuhnya menikmati kue kemakmuran dari status Jawa Timur sebagai lumbung pangan nasional.
Dengan catatan, arah dan praktik korporatisasi petani melalui koperasi modern bisa berjalan mulus, tepat sasaran, berkelanjutan.
Sudah saatnya kita menghentikan paradoks ini secara permanen; memastikan mereka yang memberi makan bangsa, tidak lagi kelaparan di tanahnya sendiri. (*)
Editor : Hakam Alghivari