Jebakan Tikus Listrik Menelan 11 Korban Jiwa di Bojonegoro, Sejak Januari hingga September 2026

Yana Dwi Kurniya Wati • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 07:30 WIB
EVAKUASI: Dua korban tersengat jebakan tikus beraliran listrik dievakuasi, sebelumnya sudah beberapa kali jebakan itu memakan korban di daerah lain. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)
EVAKUASI: Dua korban tersengat jebakan tikus beraliran listrik dievakuasi, sebelumnya sudah beberapa kali jebakan itu memakan korban di daerah lain. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Jebakan tikus menggunakan listrik di area persawahan telah menelan 11 korban jiwa di Bojonegoro. Data itu sejak Januari hingga September 2026.

Kondisi ini menjadi perhatian serius, agar kedepan tak ada lagi korban jiwa dengan peristiwa yang sama.

Berdasar data satuan reserse kriminal (satreskrim) kepolisian resor (polres), sedikitnya sebelas petani meninggal dunia akibat jebakan listrik untuk tikus itu sepanjang 2026.

"Sepanjang 2026 ini, ada sebelas petani di Bojonegoro meninggal dunia karena jebakan untuk tikus," ungkap Kasi Humas Polres Bojonegoro Ipda M. Abul Wafa, Kamis (10/9).

Wafa mengatakan, telah berulang kali mengingatkan petani agar tidak lagi menggunakan jebakan listrik untuk tikus di sawah. "Sosialisasi tentang itu ada dan rutin. Dilakukan Polres Bojonegoro melalui jajaran polsek di 28 kecamatan se-Bojonegoro," katanya.

Baca Juga: Ibu dan Anak di Kecamatan Kasiman Tewas Kesetrum Jebakan Tikus Saat Korban Berangkat Buruh Tandur

Namun, sosialisasi itu tampaknya tidak digubris seluruh petani. Masih ada petani yang memasang jebakan listrik untuk tikus di sawah.  Karena itu, Ipda Wafa mengatakan, ada potensi kematian yang dibawa ke ranah pidana.

Seperti kejadian menimpa Sutik, 75, dan Paniti, 45, di Desa Sidomukti, Kecamatan Kasiman Kamis lalu. Pemasang jebakan listrik itu bisa dijerat Pasal 474 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal ini berbicara soal tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau terluka. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara.

Terpisah, Kepala Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro Zaenal Fanani mengatakan, juga masif sosialiasi dan mengingatkan petani tidak memasang jebakan listrik di sawah.

"Sosialisasi rutin kami lakukan. Melalui para PPL (penyuluh pertanian lapangan, red) di kecamatan," jelasnya.

Inspeksi bersama juga dilakukan DKPP bersama polres, PLN UP3, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa (pemdes). "Surat edaran dari bupati juga ada. Bantuan racun tikus pun ada. Agar petani tidak pakai jebakan listrik lagi," katanya.

Baca Juga: Petani Desa Bangsri Ditemukan Tewas Tersengat Jebakan Tikus Sendiri

Petani diimbau menggunakan cara lain dalam pengendalian tikus di sawah. Di antaranya perangkap mekanik; pengamatan dan sanitasi lahan dengan menutup lubang tikus, memperbaiki pematang, dan menjaga kebersihan area sawah; memanfaatkan musuh alami seperti burung hantu; penggunaan repelan alami misalnya ekstrak tanaman serai dan saun sirsak; serta pengendalian hama terpadu (PHT) dengan menggabungkan berbagai metode. (yna/msu)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
Meninggal Dunia Petani jebakan tikus bojonegoro Satreskrim