RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Aksi kekerasan yang dilakukan seorang pria terhadap kucing di Lapangan Kridosono Blora berbuntut panjang. Terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Blora.
Sebelumnya beredar video berdurasi 11 detik. Dalam video tampak seorang perempuan jalan-jalan di Lapangan Kridosono sambil memegang tali yang diikatkan pada leher kucing peliharaannya.
Di saat bersamaan seorang pria berlari dan menendang kucing tersebut. Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin memastikan telah menindaklanjuti kejadian itu.
‘’Pagi ini (kemarin, red) saya menindaklanjuti hal itu,’’ tandasnya.
Pihaknya pun meminta keterangan dengan memanggil pihak terkait, yakni pemilik kucing dan terduga pelaku. ‘’Kami mintai keterangan pemilik kucing dan terduga pelaku,’’ tambahnya.
Ia menjelaskan, saat ini proses pemeriksaan terus berlanjut dan penyelidikan terus dilakukan. Sesuai KUHP terbaru, pelaku penganiayaan hewan diatur dalam Pasal 337, dengan ancaman hukumannya ditingkatkan dari KUHP sebelumnya.
Pelaku penganiayaan hewan terancam dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta. (ozi/ind)
Editor : Bhagas Dani Purwoko