Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Tendang Kucing Terancam Hukuman Satu Tahun

Achmad Syaeroyzi • Senin, 2 Februari 2026 | 19:17 WIB

 

TERANCAM PIDANA: Tangkapan layar video yang beredar menunjukkan seorang pria menendang kucing peliharaan di Lapangan Kridosono Blora.
TERANCAM PIDANA: Tangkapan layar video yang beredar menunjukkan seorang pria menendang kucing peliharaan di Lapangan Kridosono Blora.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Aksi kekerasan yang dilakukan seorang pria terhadap kucing di Lapangan Kridosono Blora berbuntut panjang. Terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Blora.

Sebelumnya beredar video berdurasi 11 detik. Dalam video tampak seorang perempuan jalan-jalan di Lapangan Kridosono sambil memegang tali yang diikatkan pada leher kucing peliharaannya.

Di saat bersamaan seorang pria berlari dan menendang kucing tersebut. Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin memastikan telah menindaklanjuti kejadian itu.

‘’Pagi ini (kemarin, red) saya menindaklanjuti hal itu,’’ tandasnya.

Pihaknya pun meminta keterangan dengan memanggil pihak terkait, yakni pemilik kucing dan terduga pelaku. ‘’Kami mintai keterangan pemilik kucing dan terduga pelaku,’’ tambahnya.

Ia menjelaskan, saat ini proses pemeriksaan terus berlanjut dan penyelidikan terus dilakukan. Sesuai KUHP terbaru, pelaku penganiayaan hewan diatur dalam Pasal 337, dengan ancaman hukumannya ditingkatkan dari KUHP sebelumnya.

Pelaku penganiayaan hewan terancam dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta. (ozi/ind)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#Polres #kucing #tendang #hewan #aniaya #terancam #blora