Dewan Pendidikan Bojonegoro Dorong Penyusunan Peta Jalan Pendidikan dan Evaluasi Regulasi

M. Nurcholis • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 12:26 WIB
DEWAN PENDIDIKAN FOR RADAR BOJONEGORO.
DEWAN PENDIDIKAN FOR RADAR BOJONEGORO.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Dewan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro mendorong penyusunan Rencana Induk Pendidikan atau peta jalan pendidikan Bojonegoro sebagai salah satu rencana kerja lembaga. Peta jalan tersebut akan mengakomodasi kekhasan daerah dengan tetap mengacu pada kurikulum nasional.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Sudalhar, dalam rapat kerja bersama Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, Senin (7/9/2026). Audiensi tersebut menjadi ruang untuk menyampaikan program kerja Dewan Pendidikan sekaligus memperkuat sinergi dengan DPRD dan Dinas Pendidikan.

Sudalhar menjelaskan, penyusunan Rencana Induk Pendidikan menjadi salah satu rencana kerja Dewan Pendidikan.

“Salah satu rencana kerja Dewan Pendidikan adalah menyusun Rencana Induk Pendidikan atau peta jalan pendidikan Bojonegoro, yang salah satunya berisi kekhasan daerah Bojonegoro, misalnya sejarah Bojonegoro, kekayaan alam, dan pakaian adat, dengan tetap mengacu pada kurikulum nasional,” kata Sudalhar.

Menurutnya, peta jalan pendidikan diperlukan agar pembangunan pendidikan di Bojonegoro memiliki arah yang jelas dan berkelanjutan, sekaligus memiliki ciri khas pendidikan Bojonegoro. Dokumen tersebut nantinya dapat menjadi pijakan untuk melihat kebutuhan pendidikan daerah sekaligus merumuskan program yang sesuai dengan kondisi masyarakat.

Dewan Pendidikan juga menjalankan fungsi memberikan masukan, melakukan pengawasan, memediasi persoalan pendidikan di masyarakat, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah.

Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdulloh Umar menyambut baik gagasan penyusunan Rencana Induk Pendidikan. Menurutnya, dokumen tersebut dapat menjadi arah dan pedoman pembangunan pendidikan di Kabupaten Bojonegoro.

“DPRD juga menyetujui gagasan penyusunan Rencana Induk Pendidikan sebagai arah dan pedoman pembangunan pendidikan di Kabupaten Bojonegoro. Harapannya, berbagai persoalan pendidikan ke depan dapat diidentifikasi dan ditemukan solusinya secara bersama-sama,” ujar Abdulloh Umar.

Selain itu, DPRD membuka peluang untuk menginisiasi revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Langkah tersebut dapat dipertimbangkan apabila hasil kajian dan analisis menunjukkan adanya ketentuan yang sudah tidak relevan dengan kondisi pendidikan saat ini.

Dewan Pendidikan memandang evaluasi regulasi penting untuk memastikan kebijakan pendidikan tetap mampu menjawab perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Karena itu, kajian akan menjadi bagian penting dalam penyusunan rekomendasi kepada pemerintah daerah dan DPRD.

Dalam audiensi tersebut, Dewan Pendidikan juga menyoroti persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS). Anggota Dewan Pendidikan Ima Isnaini Taufiqur Rohmah mengatakan penanganan ATS membutuhkan sistem yang melibatkan berbagai perangkat daerah.

Ia mengusulkan Bojonegoro Education Rescue System (BERES) sebagai pendekatan untuk memperkuat penanganan ATS secara terpadu.

“ATS butuh ditangani dengan sistem. Bukan hanya parsial ditangani Dinas Pendidikan, melainkan butuh keterlibatan OPD lainnya berjalan sinergi untuk menurunkan ATS,” tegas Ima.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Anwar Mukhtadlo menjelaskan, data ATS berasal dari pemerintah pusat melalui Dapodik. Dinas Pendidikan kemudian melakukan verifikasi langsung di lapangan dengan melibatkan guru SD, TK, dan PAUD.

Hasil verifikasi menemukan sejumlah data yang perlu diperbarui. Beberapa anak tercatat sudah meninggal, sudah melanjutkan sekolah hingga SMA, atau mengikuti pendidikan pesantren di luar Kabupaten Bojonegoro.

“Hasil dari verifikasi akan kami kirimkan surat kepada Pusdatin (Pusat Data dan Teknologi Informasi) untuk menyesuaikan angka yang ada, sehingga bisa diturunkan,” tutur Mukhtadlo.

Bagi anak yang benar-benar tidak bersekolah, pemerintah menyiapkan akses melalui pendidikan formal maupun nonformal. Dinas Pendidikan juga telah berkoordinasi dengan 21 PKBM di Bojonegoro.

Selain ATS, Dewan Pendidikan turut memberikan perhatian terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan pelaksanaan program beasiswa agar semakin berkeadilan.

Dewan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro berharap koordinasi dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus berjalan. Sinergi tersebut diperlukan untuk menyusun kebijakan pendidikan yang lebih terarah, sesuai kebutuhan daerah, serta tetap sejalan dengan kebijakan pendidikan nasional.

Melalui penyusunan Rencana Induk Pendidikan, evaluasi regulasi, dan penguatan kolaborasi, Dewan Pendidikan berkomitmen mendorong pembangunan pendidikan Bojonegoro yang memiliki arah jelas sekaligus mencerminkan kekhasan daerah. (cho)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
rencana induk pendidikan Dewan Pendidikan DPRD bojonegoro ATS