RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) bakal sebentar lagi dibuka di wilayah Bojonegoro. Rencananya sesuai petunjuk teknis (Juknis) dari Dinas Pendidikan Bojonegoro, PPDB SMPA bakal dibuka selama tiga hari, yakni 4, 5 dan 6 Mei 2026 mendatang.
Serupa dengan SPMB pada tahun-tahun sebelumnya, SPMB untuk tahun ajar 2026/2027 tingkat SMP di Bojonegoro dibagi ke dalam empat kategori, yakni jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur domisili, dan jalur mutasi. Jalur prestasi dibagi menjadi dua sub-kategori, yakni jalur prestasi reguler dan jalur prestasi TKA.
Ketentuan pembagian kuota dari keempat jalur tersebut adalah sebagai berikut:
- Jalur Domisili: 45 persen
- Jalur Afirmasi: 20 persen
- Jalur Prestasi Reguler: 25 persen
- Jalur Prestasi TKA: 5 persen
- Jalur Mutasi: 5 persen.
Setiap sekolah maksimal dapat menerima 32 calon siswa baru per satu rombongan belajar (rombel) atau kelas. Selebihnya, jumlah rombel yang juga berarti total jumlah siswa baru ditentukan sesuai kapasitas sarana dan prasarana sekolah.
Lalu bagaimana dengan jalur pengisian kuota? Jalur tersebut juga akan dibuka, namun hanya jika kuota jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi dari satu sekolah tidak terpenuhi.
Selain itu, jalur pemenuhan kuota, jika digelar, diselenggarakan dengan metode yang sama dengan metode jalur prestasi, afirmasi dan mutasi, yakni offline atau datang langsung ke sekolah. Sementara untuk jalur domisili, PPDB dilaksanakan secara online melalui laman atau website spmb-bojonegoro-ayosekolah.id
Jalur Domisili
Pertama, untuk SPMB jalur domisili, wilayah Bojonegoro dibagi menjadi enam rayon atau wilayah domisili, yakni:
- Rayon 1 – Bojonegoro Kota, Trucuk, Kapas, Balen, Sukosewu, Dander
- Rayon 2 – Padangan, Purwosari, Kedewan, Kasiman, Malo, Gayam, Kalitidu
- Rayon 3 – Margomulyo, Tambakrejo, Ngraho
- Rayon 4 – Ngambon, Ngasem, Bubulan, Sekar, Gondang
- Rayon 5 – Sugihwaras, Kedungadem, Temayang
- Rayon 6 – Sumberrejo, Kanor, Kepohbaru, Baureno
Calon siswa diwajibkan untuk mendaftar ke sekolah yang terletak sesuai rayon masing-masing, dengan penerimaan diprioritaskan untuk siswa dengan jarak lebih dekat ke sekolah. Namun bagi siswa yang tinggal di desa wilayah perbatasan kecamatan, calon siswa boleh mendaftar di rayon seberangnya jika sekolah tujuan lebih dekat dengan tempat tinggal.
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Sehingga wali atau orang tua dari calon siswa yang mendaftar dari jalur ini diharapkan mempersiapkan salah satu atau beberapa dari dokumen berikut sebagai bukti:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Kartu Anggota Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Kartu Penerima Bantuan Pangan Tunai (BPT)
Jalur Prestasi
Jalur prestasi berlaku untuk prestasi akademik maupun non-akademik, serta hafizh qur’an. Kini juga ada kuota khusus bagi calon siswa dengan nilai TKA tinggi sebanyak lima persen.
Untuk mendaftar di jalur ini, wali atau orang tua calon siswa perlu mempersiapkan salah satu atau beberapa dari dokumen berikut sebagai bukti:
- Rapor hingga semester lima, jika ingin menggunakan nilai rapor
- Piagam atau sertfikat prestasi, misal dari perlombaan atau penghargaan, maksimal tiga tahun sejak diterbitkan. Dapat berasal dari bidang akademik maupun non-akademik, termasuk kesenian, keagamaan dan olahraga.
- Sertifikat hafizh qur’an dari lembaga tahfidz, jika punya.
- Sertifikat nilai TKA asli, jika ingin mendaftar lewat jalur prestasi TKA.
Baca Juga: SMP/MTs di Bojonegoro Sebut Soal TKA Lebih Mudah Dibanding Tryout
Jalur Mutasi
Jalur mutasi diperuntukkan untuk calon murid dengan wali atau orang tua yang berpindah tugas atau pekerjaan ke Bojonegoro. Sehingga orang tua atau wali harus menyiapkan dokumen berikut:
- Surat penugasan dari instansi atau lembaga tempat orang tua/wali bekerja, tertanggal paling lama setahun sebelum PPDB dilaksanakan.
- Surat pindah domisili orang tua/wali, ditandatangani oelh pihak berwenang.
Namun bagi calon murid dengan orang tua berprofesi guru yang ditugaskan dari daerah lain ke Bojonegoro, dokumen yang perlu disiapkan sedikit berbeda, yakni sebagai berikut:
- Surat penugasan orang tua sebagai guru
- Kartu keluarga
Akhirnya, sesuai Pasal 7 ayat 2 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, serta SK Bupati Bojonegoro Nomor 188/113/KEP/412.11/2010 dan SK Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro Nomor 421.5/38/412.201/2018, ada 12 lembaga SMP Negeri di Bojonegoro yang dapat dikecualikan dari format peraturan penerimaan SPMB sebagaimana telah dijelaskan.
Dua diantaranya memiliki ketentuan sebagai berikut:
- SMPN Model Terpadu Bojonegoro dapat menggelar SPMB secara mandiri sebagai sekolah berasrama.
- SMPN 2 Bojonegoro dapat secara otomatis menerima siswa SDN Kadipaten III Bojonegoro yang mendaftar sebagai calon siswa SMPN tersebut, karena keduanya merupakan sekolah dalam satu kawasan (dalam hal ini satu kompleks bangunan berdampingan).
Sementara sepuluh sisanya merupakan sekolah perbatasan kabupaten, sehingga tidak harus terikat dengan format penerimaan calon siswa. Yakni:
- SMPN 4 Bojonegoro
- SMPN 1 Kepohbaru
- SMPN 3 Kedungadem
- SMPN 3 Baureno
- SMPN 1 Trucuk
- SMPN 1 Kasiman
- SMPN 1 Kedewan
- SMPN 1 Margomulyo
- SMPN 1 Sekar
- SMPN 1 Padangan.
(edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana