RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Saat ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada berbagai siswa sekolah di tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK. Rencananya, selain melanjutkan program tersebut, Kemendikdasmen berencana menambah jangkauan bantuan.
Berdasarkan rilis resmi dari Puslapdik Kemendikdasmen, kementerian telah menganggarkan dana sebesar Rp 1,28 triliun untuk bantuan PIP bagi siswa Taman Kanak-Kanak (TK) untuk tahun 2026. Bantuan tersebut bakal menyasar untuk hingga 888 ribu siswa.
Anggaran tersebut menjadi secuil dari total pagu kementerian sebesar Rp 56,68 triliun untuk tahun 2026, sebagaimana diungkap oleh Menteri Pendidikan Abdul Mu’ti pada Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI pada akhir November (26/11). Jumlah tersebut naik dari pagu awal sebesar Rp 55 triliun.
Sebagaimana telah disebutkan, Rp 1,28 triliun dari jumlah ekstra tersebut dialokasikan untuk program PIP tingkat TK. Sementara Rp 400 miliar sisanya digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk fasilitasi tes kemampuan akademik (TKA), akreditasi satuan pendidikan, digitalisasi pembelajaran, peningkatan kompetensi guru dan sebagainya.
Sementara itu, untuk program PIP reguler yang saat ini sudah dilaksanakan, pagu PIP yang dianggarkan berjumlah Rp 13,43 triliun. Jumlah tersebut diperuntukkan untuk mendukung hingga 18,59 juta siswa, mulai tingkat SD hingga SMA/SMK.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI atas komitmen, dukungan, dan pengawalan untuk memastikan program-program prioritas Kemendikdasmen mendapatkan keberpihakan penganggaran,” ujar Mu’ti saat itu.
Nantinya untuk PIP TK, dana bantuan akan diberikan sebesar Rp 450 ribu per siswa per tahun. Namun untuk saat ini, belum ada juknis mengenai metode penyaluran dana, serta pembagian periode atau termin PIP TK.
Tentu, persyaratan penerima PIP TK sama dengan penerima PIP reguler. Yakni siswa merupakan anak yang berasal dari keluarga kurang mampu, dengan data keluarga tercatat dalam data program PKH, DTKS atau DTSEN milik Kementerian Sosial.
Di luar bantuan PIP, Kemendikdasmen juga berencana untuk meningkatkan jumlah bantuan intensif guru non-ASN. Semula dianggarkan sebesar Rp 300 ribu per guru per bulan, jumlah tersebut naik sedikit menjadi Rp 400 ribu per guru per bulan. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana