RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Bojonegoro rutin inspeksi bangunan gedung memastikan sistem proteksi kebakaran telah memenuhi syarat ataupun dapat berfungsi dengan baik.
Inspeksi yang dilakukan personil Dinas Damkarmat Bojonegoro ini sebagai bentuk pelayanan pemerintah daerah untuk memastikan keselamatan para penghuni gedung itu sendiri. Program tersebut juga didukung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui APBD.
Kepala Dinas (Kadin) Damkarmat Kabupaten Bojonegoro Achmad Gunawan mengatakan, dalam memastikan fasilitas gedung yang ada di wilayah bojonegoro ini sesuai dengan standar proteksi kebakaran yang telah diatur di perundang-undangan.
Namun, sejauh ini di Kabupaten Bojonegoro standarisasi proteksi kebakaran masih dalam Peraturan Bupati (perbup). Sehingga, gedung yang belum memenuhi standar akan hanya mendapat sanksi administratif.
“Kalau tingkat Perda bisa memuat sanksi. Kalau selama ini Perbup hanya bersifat administratif,” jelasnya.
Selain itu, Gunawan sapaan akrabnya juga menuturkan, setiap gedung mempunyai spesifikasi yang berbeda-beda untuk memenuhi standar proteksi kebakaran.
“Ukuran, jumlah lantai, luasnya berapa, dan kalkulasinya berbeda. Dilengkapi dengan hydrant, springkle, serta jumlah APAR,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, ke depan standarisasi proteksi kebakaran bangunan gedung ada dalam Perda, agar tingkat kepatuhan lebih tinggi. Hal ini pun sebagai upaya pencegahan terjadinya kebakaran yang merugikan pihak-pihak terkait.
“Kita harapkan itu bisa terwujud,” pungkasnya singkat. (kam/cho)
Editor : Hakam Alghivari