RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Presiden Prabowo Subianto kembali mendorong penggunaan motor listrik di Indonesia melalui Motor Listrik Nasional (Molinas).
Dalam dua agenda berbeda pada 13 dan 14 Agustus 2026, pemerintah mengumumkan sejumlah langkah yang berkaitan dengan kendaraan listrik, mulai dari pembiayaan bagi konsumen hingga insentif untuk produksi dalam negeri.
Kebijakan tersebut menarik perhatian karena menyentuh langsung harga kepemilikan motor listrik. Pemerintah membuka peluang bunga cicilan yang lebih rendah, pembelian tanpa uang muka, hingga skema tukar tambah motor bensin.
Baca Juga: 5 Motor Bebek Lawas yang Nasibnya Kalah Populer, Padahal Mesinnya Punya Reputasi Bagus
Namun, tidak semua kebijakan tersebut sudah berlaku. Sebagian masih berupa rencana yang mekanismenya perlu disiapkan lebih lanjut.
Berikut lima fakta motor listrik nasional.
1. Pemerintah Siapkan Insentif untuk Produksi 1 Juta Motor Listrik
Prabowo mengumumkan pemerintah akan memberikan insentif besar bagi perusahaan Indonesia yang mampu memproduksi hingga 1 juta unit motor listrik di dalam negeri.
Pengumuman tersebut disampaikan Prabowo saat menyampaikan keterangan pemerintah atas RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurut Prabowo, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mempercepat elektrifikasi kendaraan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM.
Baca Juga: Deretan Motor Bebek Lawas yang Masih Layak Dipakai Harian pada 2026
Perlu dicatat, angka 1 juta unit merupakan kapasitas produksi yang menjadi sasaran pemberian insentif, bukan berarti pemerintah memberikan subsidi pembelian sebesar nilai tertentu kepada setiap konsumen.
2. Bunga Cicilan Motor Listrik Akan Diupayakan Lebih Rendah
Sebelumnya, saat meluncurkan Motor Listrik Nasional (MoLiNas) di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (13/8), Prabowo menyampaikan rencana untuk menurunkan bunga cicilan motor listrik bagi masyarakat.
Pemerintah juga meminta dukungan lembaga terkait untuk menyiapkan pembiayaan yang lebih ringan agar masyarakat lebih mudah beralih ke kendaraan listrik.
Artinya, yang dijanjikan saat ini adalah upaya menghadirkan skema kredit dengan bunga lebih rendah, bukan penetapan satu besaran bunga baru yang sudah berlaku di seluruh lembaga pembiayaan.
3. Ada Rencana Motor Listrik Bisa Dibeli Tanpa DP
Selain bunga cicilan, Prabowo juga menyampaikan pemerintah akan mengupayakan pembelian motor listrik tanpa uang muka atau DP 0 persen.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung dalam peluncuran MoLiNas. Pemerintah sedang menyiapkan skema pembiayaan untuk mewujudkan kemudahan tersebut.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Honda Grand Astrea: Motor Bebek Lawas yang Kini Jadi Buruan Kolektor
Karena mekanismenya masih disiapkan, DP 0 persen belum bisa dianggap sebagai program yang otomatis berlaku di seluruh dealer atau perusahaan pembiayaan.
Besaran cicilan, syarat konsumen, tenor, serta lembaga pembiayaan yang akan menjalankan skema tersebut juga masih menunggu ketentuan lebih lanjut.
4. Motor Bensin Berpeluang Ditukar dengan Motor Listrik
Prabowo juga mengungkapkan gagasan trade-in bagi masyarakat yang masih menggunakan sepeda motor berbahan bakar bensin.
Dalam skema yang sedang dipikirkan tersebut, pemilik motor bensin dapat menyerahkan kendaraan lamanya untuk mendapatkan motor listrik dan membayar selisih harga.
Baca Juga: Honda Kirana, Motor Bebek Lawas yang Namanya Redup tetapi Mesinnya Diakui Mekanik
Namun, pemerintah belum mengumumkan mekanisme teknisnya. Belum ada ketentuan resmi mengenai motor yang bisa ditukar, bagaimana nilai kendaraan lama dihitung, maupun berapa besaran selisih yang harus dibayar konsumen.
Karena itu, trade-in motor bensin ke motor listrik masih berada pada tahap rencana, bukan program tukar tambah yang sudah dapat diikuti masyarakat.
5. Prabowo Sebut Penggunaan Motor Listrik Bisa Menghemat Biaya hingga 70 Persen
Dalam penjelasannya mengenai manfaat motor listrik, Prabowo menyebut penggunaan kendaraan tersebut dapat menekan pengeluaran masyarakat.
Prabowo memperkirakan biaya yang dikeluarkan pengguna motor listrik bisa sekitar 50 persen lebih rendah dibandingkan pengeluaran untuk motor berbahan bakar minyak, bahkan disebut dapat turun hingga sekitar 30 persen dari biaya sebelumnya.
Dengan kata lain, angka yang disampaikan Presiden menunjukkan potensi penghematan sekitar 50 hingga 70 persen.
Namun, angka tersebut merupakan perkiraan yang disampaikan Prabowo, bukan angka penghematan yang otomatis berlaku untuk seluruh pengguna motor listrik.
Biaya listrik, jarak tempuh, harga BBM, konsumsi energi kendaraan, serta pola pemakaian dapat membuat penghematan setiap pengguna berbeda.
Bukan Semua Berbentuk Subsidi Langsung
Dari rangkaian kebijakan tersebut, istilah "subsidi motor listrik" perlu dipahami secara hati-hati.
Pemerintah memang mengumumkan insentif untuk produksi hingga 1 juta motor listrik dalam negeri. Di sisi konsumen, pemerintah baru menyampaikan rencana penurunan bunga cicilan, kemungkinan DP 0 persen, serta skema tukar tambah motor bensin.
Jadi, sampai saat ini belum ada pengumuman bahwa setiap pembeli motor listrik akan langsung memperoleh potongan harga atau subsidi tunai dengan nominal tertentu.
Arah kebijakannya lebih luas, yakni mendorong produksi motor listrik nasional sekaligus membuat biaya kepemilikannya lebih terjangkau bagi masyarakat.
Pemerintah menempatkan langkah tersebut sebagai bagian dari upaya mengurangi konsumsi BBM dan ketergantungan terhadap impor energi. (kam/bgs)
Editor : Hakam Alghivari