Opini: Mengurai Paradoks dan Ancaman Ekologis

Muhammad Suaeb • Dipublikasikan Minggu, 25 Oktober 2026 | 07:10 WIB
Ancaman kekeringan sekaligus krisis air dinilai nyata bagi wilayah Bojonegoro. Kondisi kekeringan diprediksi bakal dirasakan masyarakat pada Juli hingga Agustus.
Ancaman kekeringan sekaligus krisis air dinilai nyata bagi wilayah Bojonegoro. Kondisi kekeringan diprediksi bakal dirasakan masyarakat pada Juli hingga Agustus.

Ahmad Sholikin *


Pada Selasa, 20 Oktober 2026, Kabupaten Bojonegoro merayakan momentum bersejarah peringatan Hari Jadi ke-349 (HJB) yang ditandai dengan upacara khidmat di Alun-Alun Bojonegoro. Mengusung tema besar “Berdaya Saing dan Bertransformasi”.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono memaparkan deretan capaian makro yang membuktikan bahwa orkestrasi pembangunan daerah mulai membuahkan hasil nyata. Angka kemiskinan berhasil ditekan secara signifikan menjadi 10,69 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melesat ke angka 73,74, dan pertumbuhan ekonomi nonmigas mencatatkan angka 5,86 persen.

Berbagai kebijakan populis di sektor sosial, seperti cakupan BPJS Kesehatan yang menembus 99,07 persen, hingga penyerapan 3.000 tenaga kerja lokal oleh PT Shou Fong Lastindo, menegaskan bahwa instrumen negara benar-benar hadir untuk merajut jaring pengaman sosial. Namun, dalam kacamata ekologi politik, perayaan megahnya infrastruktur dan manisnya angka-angka statistik ini menyisakan sebuah anomali besar pada postur fiskal daerah. Bojonegoro hari ini tengah menari di atas kelimpahan "petro-dolar", namun gagap dalam membaca tanda-tanda alam.

Pagu belanja APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2026 yang mencapai angka fantastis Rp 6,49 triliun masih didominasi secara absolut oleh pendanaan infrastruktur fisik buatan (beton dan aspal). Sebaliknya, porsi untuk fungsi perlindungan lingkungan hidup dan mitigasi bencana diestimasi sangat minim, yakni tertahan di bawah angka 3 hingga 5 persen.

Baca Juga: Opini: Bojonegoro di Era Medang Dan Kahuripan

Belum ada visi kebijakan yang berani menyisipkan alokasi khusus untuk pembiayaan pemulihan ekologi (ecological recovery) atau membiayai transisi berkeadilan (just transition) bagi para petani hutan yang rentan. Padahal, tanpa ekosistem yang sehat, infrastruktur semahal apa pun akan hancur disapu bencana. Pembangunan Bojonegoro melaju pesat secara fisik, namun rapuh dalam resiliensi ekologis, seolah mengonfirmasi kekhawatiran akan sindrom "kutukan sumber daya alam" (resource curse) di mana kekayaan ekstraktif gagal dikonversi menjadi keberlanjutan lingkungan.

Rekam Jejak Kerugian

Di balik gegap gempita HJB ke-349, Bojonegoro menyimpan ancaman laten berupa krisis ekologis yang kini menjadi sorotan publik luas: masifnya kegundulan kawasan hutan di wilayah selatan dan barat. Berdasarkan data resmi, wilayah kerja KPH Bojonegoro mencatat sedikitnya 6.000 hektare kawasan hutan telah dialihfungsikan secara paksa menjadi lahan pertanian palawija, dengan 3.900 hektare di antaranya dalam kondisi gundul kritis tanpa tegakan pohon sama sekali.

Transisi Ekonomi dan Mitigasi Struktural

Menghadapi paradoks yang pelik ini, instrumen tata kelola pemerintah tidak bisa sekadar menggunakan kacamata kuda berupa larangan represif dan pengusiran. Kita harus membedah akar masalah sosiologisnya. Larangan menanam jagung di kawasan hutan sering kali menemui jalan buntu karena tingginya tingkat ketergantungan ekonomi masyarakat subsisten. Komoditas jagung memberikan perputaran uang tunai yang sangat cepat bagi pesanggem (petani hutan), dengan estimasi pendapatan Rp 5,7 juta hingga Rp 9,6 juta per musim tanam (setiap 4 bulan).

Di sisi lain, jika mereka dipaksa secara radikal beralih ke skema agroforestri tanaman buah keras (seperti alpukat, mangga, atau kelengkeng) yang di atas kertas menjanjikan omzet Rp 30–70 juta per tahun, mereka akan dihadapkan pada realitas pahit masa panceklik total.

Kedua, intervensi kebijakan harus memastikan kesiapan off-taker (pembeli siaga) pascapanen.

Ketiga, pemerintah daerah harus menginisiasi model ekonomi sirkular di desa-desa hutan. Limbah pertanian seperti tebon dan tongkol jagung yang selama ini dibakar, yang berisiko merusak vegetasi harus dikonversi melalui teknologi biokonversi menjadi pakan ternak silase atau pupuk organik padat yang menyuburkan lahan.

Menagih Komitmen Kelestarian

Baca Juga: Opini: Paradoks Kuliah Gratis dan Kualitas Riset

Sebagai sebuah entitas wilayah dengan intensitas aktivitas industri ekstraktif yang sangat tinggi, penerapan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) di Kabupaten Bojonegoro bukan lagi sekadar imbauan moral, melainkan sebuah kewajiban etis dan regulatori. Saat ini, aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) dari korporasi-korporasi besar memang telah berjalan. Sektor hulu migas, misalnya, melalui inisiatif Pertamina Green Action telah mengklaim penanaman 4.200 hingga 4.400 pohon tanaman keras (seperti pule, mahoni, dan ketepeng) per proyek di kawasan hulu Gunung Pandan dan Ngasem. Sementara itu, korporasi padat karya berskala besar seperti PT Shou Fong Lastindo difokuskan pada pemberdayaan tenaga kerja dan bantuan sosial kemasyarakatan.

Sudah saatnya seluruh elemen eksekutif, legislatif, dan masyarakat di Bumi Angling Dharma menyelaraskan kembali ritme ambisi pembangunan agar beriringan dengan napas ritme alam. Kebijakan publik yang mengklaim diri pro-rakyat, disokong oleh postur APBD yang menembus triliunan rupiah dan bantal penyelamat berupa Dana Abadi Daerah yang melimpah, harus termanifestasi dalam wujud nyata: perlindungan ruang hidup masyarakatnya, membentang dari wilayah hilir yang padat hingga ke perbukitan hulu yang kini tengah merintih.

* Ketua LPPM, Dosen Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan UNISDA

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
Transisi Ekonomi HJB Petani apbd kabupaten bojonegoro