Oleh: Nono Warnono*)
Dalam momentum pelantikan Dewan Pendidikan Bojonegoro, bupati Setyo Wahono menitipkan dua pekerjaan rumah terkait pendidikan anak. Pertama, berhubungan dengan akses pendidikan dan upaya intervensi persoalan anak tidak sekolah (ATS) atau anak putus sekolah yang jumlahnya masih sekitar 4.500 anak. Kedua, adanya fenomena ketergantungan anak terhadap gawai (gedget dependency). Maslah yang kompleks tersebut tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pemerintah daerah, namun butuh keterlibatan Dewan Pendidikan. (Radar Bojonegoro, 26 Juni 2026)
Fenomena yang tidak hanya dihadapi Bojonegoro, namun menjadi masalah nasional adalah ketergantungan anak terhadap gawai seiring dengan revolusi teknologi. Teknologi digital yang telah menjadi lompatan peradaban dengan dua dampak bagaikan dua sisi mata pedang. Teknologi digital yang menghadirkan dampak positif, namun juga membawa pengaruh negatif terutama bagi generasi muda.
Demi memagari anak agar tidak terpapar dampak negatif dari revolusi digital, pemerimntah sesungguhnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2026, yang juga dikenal dengan sebutan PP TUNAS, merupakan regulasi yang mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Substansi dari kebijakan ini adalah mewajibkan seluruh penyedia platform digital (seperti media sosial, game online, dan layanan streaming) untuk menerapkan sistem verifikasi usia dan perlindungan khusus bagi pengguna akun di bawah umur.
Implementasi regulasi tersebut telah disambut dengn baik, sudah ada beberapa pemerintah daerah yang membatasi penggunaan gadget bagi anak di bawah umur. Namun di sisi lain anak-anak tetap bisa masuk ke media sosial lewat perangkat umum yang tersedia di rumah masing-masing. Masih adanya realita tersebut berarti perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dijawab dengan regulasi platform dan nasehat orang tua ansich, namun juga menuntut keberanian untuk menata ulang perangkat teknologi yang digunakan anak. Bimakna betapa regulasi tidak akan cukup untuk memagari anak apabila perangkat yang dipakai tetap gadget umum yang dirancang untuk kalangan orang dewasa.
Kondisi tersebut dapat dilihat pada Analisis Big Data di akhir Juni 2026 yang memperlihatkan bahwa isu anak dan keberadaan gadget, bukan hanya gejala kecil. Dari kurang lebih 31 ribu entri di TikTok, Instagram, Facebook, dan Twittet atau X setelah diduplikasi dan penyaringan relevansi, terdapat kurang lebih 15 ribu percakapan yang berkaitan dengan anak. Hal tersebut menunjukkan bahwa percakapan anak lebih hidup di ruang visual, spontan, dan interaktif. Hal tersebut diatas memperlihatkan bahwa gadget bukan sekedar benda di tangan anak semata. Karena ia telah menjadi ruang sosial tempat anak berbicara, mencari hiburan, meniru dan berinteraksi dalam hidup keseharian. (Jawa Pos, 25 Juni 2026).
Oleh karena itu belakangan muncul diskursus istilah pengasuhan digital, karena persoalan gadget anak tidak hanya cukup dimaknai sebagai masalah teknologi semata. Ia adalah masalah yang dilihat dari perspektif pengasuhan digital. Anak membutuhkan pendampingan, batas, teladan, rasa aman dan kegiatan alternatif. Betapa ketika keluarga tidak sepenuhnya hadir, gadget mudah berubah menjadi pengasuh pengganti. Ia menenangkan anak untuk sementara, namun sekaligus membuka pintu yang memberi akses ke algoritma, iklan, game, fitur percakapan, konten dewasa, teansaksi digital, dan sebagainya.
Dalam prakteknya, orang tua masih banyak yang tidak memiliki kecakapan teknis memadai untuk mengantisipasinya. Para orang tua tahu bahwa anak mereka harus dilindungi dari dampak negatif gadget, tetapi tidak selalu tau secara teknis bagaimana cara melindunginya. Akhirnya anak memakai perangkat dewasa, sementara orang tua “dipaksa” menjadi teknisi keamanan digital. Jelas kondisi ini adalah kontra produktif dalam menterjemahkan wacana pengasuhan digital.
Beberapa pakar memiliki gagasan menarik terkait dengan pengasuhan digital. Yakni gagasan yang berakar pada kearifan lokal (local wisdom). Dimaknai sebagai bahwa anak Indonesia tidak cukup hanya dijauhkan dari konten buruk, mereka perlu didekatkan dengan nilai baik. Semacam cerita rakyat, lagu anak, bahasa daerah, permainan tradisional, adab tata krama, cinta lingkungan dan sejenisnya. Ruang digital anak tidak boleh sepenuhnya dikuasai algoritma global, ia harus diisi karakter Indonesia. Karena internalisasi nila tersebut akan menjadi salah satu benteng penguat untuk menjaga anak dari dampak negatif revolusi digital.
Teknologi digital bukanlah musuh anak, karena sejatinya yang berbahaya adalah teknologi yang masuk ke ruang anak tanpa desain perlindungan yang memadai. Oleh karenanya adanya gagasan tentang pengasuhan anak dengan lahirnya gadget anak Indonesia penting didorong kelahiranmya. Perangkat ramah anak yang aman, mengandung nilai edukatif, membantu orang tua agar anak tidak tercerabut dari akar budayanya tanpa memusuhi teknologi.
Anak-anak sebagai generasi yang kepadanya dipikulpundakkan harapan besar masa depan bangsa. Untuk dapat mendayagunakan kesempatan bonus demografi, penguasaan teknologi digital adalah sebuah keniscayaan. Namun dalam perjalanannya harus ada pengasuhan digital secara proporsional dan fungsional dari pemangku kepentingan (stakeholder).
Betapa teknologi tidak mengambil alih pengasuhan anak, tetapi membantu mengembalikan pengasuhan di rumah yang bernilai edukasi. Dengan ikhtiar tersebut, diharapkan perkembangan anak dan generasi muda Indonesia menjadi sumber daya manusia (human recourses) yang produktif.
*) Nono Warnono, pegiat pendidikan, bahasa dan sastra di Pamarsudi Sastra Jawi Bojonegoro (PSJB).
Editor : Bhagas Dani Purwoko