Oleh : Mundzar Fahman*)
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) akhirnya sepakat, Muktamar Ke-35 akan digelar pada 27-31 Agustus 2026. Tempatnya di Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Bukan di Pesantren Lirboyo, Kediri. (NU Online, 7 Juli 2026).
Kepastian tanggal dan tempat muktamar itu sekaligus mengakhiri spekulasi di kalangan Nahdliyin. Dalam Musyawarah Nasional (Munas) NU di Pesantren Ploso, Kediri akhir Juni lalu, sempat diputuskan Muktamar 35 akan diadakan di Pesantren Lirboyo, Kediri. Tetapi, kemudian, dibatalkan oleh Rais Aam PB NU KH. Miftachul Akhyar.
Ada bisik-bisik, Muktamar 35 tidak diadakan di Kediri dengan harapan akan dibuka Presiden Prabowo Subianto. Sebab, dikhawatirkan, jika diadakan di Kediri, presiden tidak akan berkenan hadir. Sebab, ada semacam pamali (pantangan di kalangan sebagian orang), pejabat yang datang di Kediri akan jatuh, atau dijatuhkan sebelum waktunya.
Banyak yang memprediksi, suasana muktamar itu nanti lebih panas daripada beberapa muktamar sebelumnya. Indikasinya, antara lain, dalam munas di Ponpes Ploso Kediri beberapa waktu lalu, suasananya sudah menghangat. Terutama, terkait rencana tempat muktamar. Pimpinan sidang sempat menyampaikan bahwa tempat muktamar 35 adalah di Ponpes Lirboyo, Kediri. Tetapi kemudian, hal itu dibatalkan oleh Rais Aam PB NU KH. Miftachul Achyar.
Dalam munas yang lalu juga ditetapkan tentang model pengelolaan perusahaan tambang batu bara yang merupakan hadiah dari Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Munas menegaskan, tambang batu bara harus dikelola oleh dan untuk organisasi/jam’iyah NU. Bukan atas nama orang per orang. Pada sisi lain, masih ada tokoh NU yang menolak pemberian tambang batu bara itu.
Sangat mungkin, adanya perusahaan tambang batu bara tersebut akan menjadi penggugah nafsu tokoh-tokoh tertentu NU untuk maju dalam muktamar. Jauh sebelum Munas, perpecahan di PB NU sudah parah. Hingga terjadi saling pecat. Salah satu penyulutnya adalah terkait pengelolaan tambang batu bara tersebut. Rais Aam PB NU memecat ketua umum PB NU. Kemudian, ketua umum PB NU yang sudah dipecat, ganti memecat Sekjen PB NU. Sempat ramai. Gaduh...
Meski konflik itu akhirnya dapat diselesaikan, tapi hawa panas itu masih ada. Salah satu penyelesaiannya adalah muktamar 35 dipercepat. Mestinya, muktamar 35 baru akan dilaksanakan Desember 2026. Mengingat, muktamar sebelumnya dilaksanakan akhir Desember 2021 di Lampung.
Munas di Kediri beberapa waktu lalu juga merekomendasikan model baru pemilihan calon ketua umum PB NU. Dalam dua kali muktamar sebelum ini, ketua umum dipilih secara langsung oleh peserta dari PW NU, PC NU, dan PC Internasional NU (Pengurus Cabang NU di luar negeri) . Sistemnya voting, one man one vote (satu perserta satu suara.
Munas di Kediri merekomendasikan, dalam muktamar ke 35 nanti pemilihan ketua umum diserahkan kepada Tim AHWA (Ahlul Halli Wal Aqdi). Yaitu, tim yang terdiri atas sembilan kiai NU yang dianggap sangat senior dengan kealiman tertentu dan sebagainya. Peserta muktamar (calon ketua umum ataupun peserta muktamar) yang merasa lebih diuntungkan dengan sistem voting mungkin akan menentang sistem AHWA. Sebaliknya, mereka yang menganggap sistem AHWA lebih maslahah, akan menolak voting.
Dalam muktamar 33 di Jombang, ataupun dalam muktamar 34 di Lampung, pemilihan ketua umum menggunakan sistem voting. Sistem ini dianggap berpotensi memunculkan permainan money politics. Calon yang berambisi cenderung menggunakan segala cara dan daya untuk mendapatkan dukungan suara dari peserta. Apalagi, sekarang ini NU punya perusahaan tambang. Logika sederhananya, sebelum punya batu bara saja sudah banyak yang berambisi menjadi ketua umum. Apalagi, setelah ada tambang, ada sumber cuan gede...
Selama ini, muktamar NU melakukan dua fase pemilihan. Fase pertama, peserta mengusulkan nama-nama kiai senior untuk nominasi menjadi Tim AHWA. Dari nama-nama yang diusulkan lalu ditetapkan sembilan kiai sebagai Tim AHWA. Mereka ini lalu mengadakan musyawarah mufakat (bukan voting) untuk menentukan rais aam Syuriyah PB NU.
Fase kedua untuk pemilihan calon ketua umum. Setiap peserta menulis nama untuk bakal calon. Nama yang mendapatkan dukungan minimal 99 suara peserta, berhak maju dalam babak berikutnya.
Sebelum dilakukan voting, nama-nama yang diusulkan tersebut harus direstui oleh Tim AHWA, terutama oleh rais aam terpilih. Nama-nama yang sudah disetujui itulah yang kemudian dipilih melalui voting oleh peserta. Nama yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua umum.
Tahapan pemilihan ketua umum itulah yang dikhawatirkan membuka terjadinya money politics. Mulai dari peng-karantina-an peserta di hotel-hotel tertentu oleh calon tertentu, dan sebagainya. Munas di Kediri berharap sistem voting seperti itu ditiadakan, dan pemilihan ketua umum diserahkan kepada Tim AHWA.
Muktamar merupakan forum tertinggi diharapkan menjadi momentum NU melakukan konsolidasi jam’iyah. Juga, penguatan peran organisasi serta penentuan arah dan kebijakan NU ke depan. Baik untuk internal maupun eksternal.
Tantangan NU melalui muktamar 35 nanti sangat berat. Yaitu, bagaimana NU bisa memperbaiki internal dirinya setelah terjadi silang sengkarut saling pecat di PB NU beberapa waktu lalu. Itu sangat memalukam. Belum lagi, di era digitalisasi ini muncul beberapa kasus dugaan asusila yang dikaitkan dengan lembaga pendidikan yang berbau NU.
Muktamar NU juga perlu merumuskan jalan keluar yang baik terkait pengelolaan tambang batu baranya. Jangan sampai, tambang itu tidak memberikan manfaat kepada Jam’iyah, tapi justru membikin Jamiyah NU babak belur, PB NU jadi membara. Jangan sampai, tambang itu justru lebih banyak madlaratnya daripada maslahatnya....
*Mantan Wartawan Jawa Pos Tinggal di Bojonegoro.
Editor : Bhagas Dani Purwoko