Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Tubuh sebagai Komoditas Bisnis Kopi Pangku

Muhammad Suaeb • Minggu, 21 Juni 2026 | 10:27 WIB
(ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
(ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

 
Oleh: Tata Ayu  Ma’rufah

Mahasiswa Magister Universitas Gadjah Mada

Karya sinematik sering kali menjadi cermin yang memantulkan retakan-retakan dalam struktur  sosial  dan  ekonomi  sebuah  bangsa.  Kalimat  tersebut  layak  disematkan  pada  Film Pangku yang rilis pada 6 November 2025.

Mengangkat potret drama keluarga dalam dimensi kemiskinan, marginalitas, hingga dilema moral yang berulang di kawasan Jalur Pantai Utara (Pantura) mereprensetasikan ruang transien atas hilangnya pilihan hidup bagi perempuan.

Film ini mengisahkan Sartika, perempuan hamil delapan bulan yang bertemu dengan bu Maya,  pemilik  warung  kopi  di  pinggiran  pelabuhan  Pantura.  Berkedok bantuan sosial yang ditawarkan  kepada Sartika, menjadi pintu awal rasa bersalah dan hutang budi.

Keterdesakan ekonomi dan absennya jaring pengaman sosial membuatnya mau tidak mau terjerumus ke dalam praktik “Kopi Pangku” layanan duduk sambil dipangku untuk menemani pembeli menghabiskan secangkir kopi.

Fenomena ini bukan rekaan. Ia benar-benar hidup di warung-warung tenda sepanjang Pantura, dari Cirebon, Tegal, Pekalongan, hingga Semarang dan telah dikonfirmasi riset Eko Setiawan yang mencatat warung kopi pangku sebagai arena sosial yang menempatkan tubuh perempuan sebagai daya tarik utama, sehingga gelas kopi hanya menjadi alibi transaksi, karena apa yang diperjualbelikan bukan lagi kafein melainkan akses terhadap tubuh perempuan yang tak berdaya.

Dalam kacamata etika bisnis, praktik ini adalah bentuk telanjang dari vulnerability based exploitation. Figur Bu Maya, sebagai pemilik warung yang menjerat Sartika lewat "bantuan" yang menjadi ‘hutang budi’, adalah wajah baru eksploitasi yang berbalut kedermawanan. Sartika tidak  pernah  menyetujui transaksi itu secara bebas, persetujuannya diperas oleh kemiskinan, hutang,  dan  absennya  pilihan.  Ketika  sebuah bisnis menjadikan tubuh manusia semata-mata sebagai alat pengeruk laba bukan sebagai subjek yang bermartabat maka ia sudah gagal secara moral jauh sebelum, gagal secara hukum.

Namun analisis yang jujur tidak boleh berhenti pada Bu Maya sebagai wajah tunggal kejahatan. Pertanyaan yang lebih mengganggu adalah mengapa Bu Maya ada dalam sistem ini? Apakah ia bisa menjalankan warung biasa dan tetap bertahan hidup di kawasan pelabuhan yang keras itu? Siapa yang melindungi atau membiarkan praktiknya terus berjalan? Opini yang hanya menunjuk individu jahat, tanpa bertanya tentang struktur yang menumbuhkannya, akan gagal menjawab mengapa perempuan-perempuan seperti Bu Maya terus bermunculan.

Ironi terbesarnya terletak pada geografi. Jalur Pantura adalah urat nadi logistik nasional lebih dari 40 persen pergerakan barang darat nasional melewati jalur ini setiap harinya. Namun pertumbuhan itu tidak menetes ke bawah. 

BPS mencatat lebih dari 59 persen angkatan kerja Indonesia terserap di sektor informal, dan perempuan di kawasan transit seperti Pantura adalah kelompok paling rentan: tanpa kontrak, tanpa jaminan sosial. Pantura yang gemerlap di permukaan menyimpan kantong-kantong kemiskinan yang gelap.
Keretakan sosial yang tercermin dalam Film Pangku, menimbulkan tanda tanya besar bagaimana  negara,  hukum,  dan  pemerintah setempat seharusnya menjadi payung teduh bagi masyarakat khususnya perempuan di tepian Pantura?

Hukum menjawab melalui UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Pasal 12, yang melarang penyalahgunaan kerentanan untuk keuntungan seksual. Namun hukum yang baik di atas kertas bisa lumpuh di lapangan ketika berhadapan dengan budaya diam, aparat yang tutup mata, dan korban yang tidak tahu haknya atau takut distigma.  Nyaris  tidak  ada  kasus  kopi pangku yang pernah diproses menggunakan pasal ini bukan karena pasalnya lemah, melainkan karena negara absen dari kehidupan warganya yang paling rentan.

Inilah kegagalan yang sesungguhnya. Bukan kegagalan satu perempuan bernama Sartika, melainkan kegagalan sistemik.
Sudah saatnya negara hadir dengan serius, bukan dengan razia yang hanya memindahkan masalah  ke  lorong  yang  lebih  gelap,  melainkan  dengan  jaring  pengaman  sosial yang nyata mendaftarkan pekerja perempuan informal di jalur Pantura dalam program perlindungan sosial, membuka unit pelaporan yang tidak mengkriminalisasi korban, dan mengalokasikan anggaran pendampingan hukum dalam APBD.

Keberhasilan   pembangunan  yang  sejati  diuji  bukan  di  atas  panggung  infrastruktur, melainkan di warung-warung redup di pinggir jalan, tempat seorang ibu harus memilih antara harga dirinya dan makan malam untuk anaknya. Jangan biarkan ada lagi ibu yang harus menukar martabatnya demi menyambung hidup esok hari. Karena jika itu masih terjadi, maka pertanyaan polos  anak  Sartika “Ibu, kenapa setiap malam ibu dipangku laki-laki yang berbeda?” bukan hanya ditujukan kepada ibunya. Ia ditujukan kepada kita semua.

Editor : Hakam Alghivari
#Pangku #opini #film