TERJUN LANGSUNG: Ketua Satgas MBG Blora Sri Setyorini saat melakukan sidak ke SPPG di Desa Bogowanti, Kecamatan Ngawen. (RAHUL OSCARRA DUTA/RDR.BJN)
Oleh: Nono Warnono
Pegiat pendidikan, bahasa, sastra dan sosial budaya di Pamarsudi Sastra Jawi Bojonegoro (PSJB).
RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sebagai sebuah program strategis pemerintahan presiden Prabowo Subianto, kebijakan semacam Makanan Bergizi Gratis (MBG) maupun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) meniscayakan ekspektasi lebih bagi masyarakat akar rumput (grassroots). Karena keduanya menyangkut pemenuhan gizi anak-anak kurang mampu dan penguatan ekonomi kerakyatan.
Membuncahnya asa masyarakat tersebut begitu terasa saat awal program tersebut dilaunching. Namun dalam implementasinya tak semudah membalikkan telapak tangan. Sejak dilaksanakan program MBG berbagai masalah mengemuka di ranah publik. Kasus-kasus keracunan siswa pascamenyantap menu MBG hampir saban hari terjadi di berbagai sekolah dan daerah seantero Indonesia.
Belum lagi SPPG abal-abal, mark up pembelian ribuan motor listrik, pengadaan barang barang yang tidak terkait dengan program MBG, hingga penangkapan penggede BGN yang terjerat rasuah sehubungan dengan pengelolaan program tersebut. Adalah sebuah realita betapa program yang lebih mengejar jumlah sasaran daripada kwalitas pemenuhan gizi tersebut rawan disalahgunakan.
Pejabat BGN, yang oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) disinyalir memiliki puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG adalah realita ironis. Pejabat yang seharusnya memeiliki fungsi pengawasan internal alih-alih mencegah dan memberantas praktek koruptif, justru membiarkan karena konflik kepentingan. Indikasi afiliasi sejumlah penggede BGN dengan titik-titik SPPG dan kongkalikong proses pengadaan barang dan jasa, sungguh kontra produktif.
Meski Nanik S Deyang yang baru dilantik oleh Presiden Prabawa Subianto sebagai Kepala BGN nenegaskan berkomitmen meningkatkan kebermanfaatan program MBG melalui langkah efisiensi. Namun hal tersebut belum menjadi jaminan. Anggaran jumbo MBG sebesar Rp.171 triliun dengan kebijakan publik tanpa kelembagaan karena bersifat top down, perlu dipertanyakan. Mengapa program tersebut tidak memanfaatkan lembaga-lembaga yang sejatinya sudah ada? Tidak mengherankan jika pada akhirnya dalam perjalanan program MBG terjadi berbagai mismanajemen dan potensi korupsi. (Jawa Pos, 8/6/2026)
Tranparancy Internasional Indonesia (TII) pada 30 Juni 2025 merilis kajian Corruption Risk Assesment, menemukan tiga resiko utama program MBG. Tidak adanya regulasi pelaksanaan berupa peraturan presiden, konflik kepentingan kronis dalam penunjukan mitra SPPG, serta praktik pengadaan yang tidak akuntabel.
Sementara itu Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan salah satu kebijakan ekonomi pedesaan paling ambisius yang pernah diluncurkan pemerintah. Dengan target pembentukan puluhan ribu koperasi di seluruh Indonesia, pemerintah ingin menjadikan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa, memperkuat ketahanan pangan, memperpendek rantai distribusi, memperluas akses pembiayaan masyarakat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha kecil.
Secara filosofis, gagasan tersebut patut diapresiasi. Selama puluhan tahun pembangunan ekonomi nasional cenderung terpusat di perkotaan, sementara desa lebih banyak berperan sebagai pemasok bahan baku dan tenaga kerja. Akibatnya, kesenjangan ekonomi antara kota dan desa masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya teratasi. Kehadiran KDMP diharapkan menjadi instrumen untuk menggerakkan ekonomi dari bawah, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan koperasi sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional.
Namun sebagaimana setiap kebijakan besar, keberhasilan KDMP tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang mulia, melainkan juga oleh desain dan implementasinya. Di sinilah ruang kritik perlu diberikan agar program yang baik tidak berubah menjadi masalah baru di kemudian hari.
Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah potensi terjadinya pemusatan kekuatan ekonomi di tingkat desa. Dengan dukungan regulasi, akses permodalan, fasilitas usaha, serta jaringan distribusi yang kuat, KDMP berpotensi menjadi pemain dominan dalam berbagai aktivitas ekonomi desa. Jika tidak diatur secara proporsional, kondisi tersebut dapat menciptakan praktik monopoli atau setidaknya persaingan yang tidak seimbang dengan pelaku usaha lain.
Dalam teori ekonomi pasar, dominasi satu pelaku usaha dalam suatu wilayah sering menimbulkan apa yang disebut sebagai market concentration, yaitu terkonsentrasinya kekuatan pasar pada satu institusi. Pada tahap tertentu, kondisi ini dapat menghambat pertumbuhan pelaku usaha yang lebih kecil karena mereka tidak memiliki sumber daya yang setara untuk bersaing.
Di desa-desa sebenarnya sudah ada koperasi koperasi yang dikelola warga seperti koperasi ternak, koperasi simpan pinjam, maupun koperasi unit desa (KUD). Adalah lembaga ekonomi yang mengkombinasikan tujuan ekonomi dan sosial yang lahir dan berkembang serta mengedepankan modal sosial daripada modal finansial.
Dengan membangun secara sporadis, gedung-gedung koperasi di desa-desa dengan anggaran desa, sesungguhnya pemerintah telah menisbikan lembaga sosial ekonomi yang sudah ada. KDMP akan menjadi unit ekonomi terasing di desa karena tidak terlahir dari lembaga sosial ekonomi yang telah ada. Potensi keterasingan KDMP sangat mungkin muncul, karena secara konkrit karena barang dan jasa yang disediakan oleh KDMP tidak laku di desa.
Program MBG dan KDMP dengan anggaran jumbo bersumber dari APBN harus terus dikritisi masyarakat pembayar pajak. Karena keduanya merupakan unit ekonomi yang datang dari atas dan tidak memiliki legitimasi soaial. Alangkah baiknya jika setiap kebijakan strategis pemerintah berbasis bukti ilmiah (evidence based policy), bukan atas dasar asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.