Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Opini: Koperasi Desa Merah Putih, Peluang Rp 3 Miliar dan Tantangan Dana Desa

Muhammad Suaeb • Minggu, 5 April 2026 | 10:30 WIB
KDMP: Dampak KDMP untuk perekonomian desa.
KDMP: Dampak KDMP untuk perekonomian desa.

 

Oleh:
Ahmad Sholikin
Ketua LPPM dan Dosen FHISIP Universitas Islam Darul ‘Ulum

 

Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini menjadi diskursus paling hangat yang mendominasi ruang-ruang balai desa hingga mimbar akademik. Daya tariknya sangat menggiurkan: tawaran suntikan modal dan pembiayaan hingga Rp 3 miliar per koperasi untuk membangun infrastruktur dan modal kerja. Tujuan strategisnya adalah menjadikan desa sebagai tulang punggung rantai pasok program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara nasional.

Namun, di balik angka fantastis yang menjanjikan transformasi ekonomi tersebut, terselip kekhawatiran mendalam. Narasi besar ini memunculkan pertanyaan kritis mengenai nasib otonomi desa dan esensi sejati dari gerakan ekonomi kerakyatan. Apakah kucuran dana miliaran dan aset ini akan menjadi katalisator kemandirian, atau justru menjadi jebakan fiskal yang membelenggu kedaulatan desa?

Geliat Infrastruktur dan Ketimpangan Kesiapan

Di Jawa Timur, geliat implementasi program ini memunculkan beragam realita kontras di lapangan. Per Maret 2026, Kabupaten Lamongan mencatatkan prestasi nasional dengan merampungkan pengerjaan 152 titik gerai KDMP yang siap beroperasi. Kecepatan ini mendapat apresiasi langsung dari Menko Pangan atas kematangan sarana fisik serta dukungan armada operasional berupa 60 unit kendaraan roda tiga dan 20 unit pick-up. Di saat yang sama, Bojonegoro melangkah tak kalah agresif dengan menerima gelontoran 107 unit armada (57 truk dan 50 pick-up) guna menyokong mobilitas logistik 382 KDMP di seluruh penjuru daerah.

Dinamika serupa juga terjadi di Tuban. Pada Maret hingga awal April 2026, sebanyak 42 unit truk operasional Mitsubishi Fuso putih telah disalurkan kepada 42 KDMP yang tersebar di 16 kecamatan, seperti Jatirogo dan Tambakboyo. Namun, data dari Tuban ini sekaligus menyingkap realita sesungguhnya di akar rumput: dari total 328 KDMP yang ditargetkan rampung pada Juni 2026, tercatat baru 19 KDMP yang benar-benar beroperasi aktif dan memiliki kelengkapan legalitas seperti NIB dan NPWP.

Baca Juga: Opini: Membaca Wajah Kemiskinan Lewat DTSEN Bojonegoro

Fakta ketimpangan antara masifnya guyuran aset fisik (truk dan bangunan) dengan minimnya kelembagaan yang siap beroperasi secara legal membuktikan satu hal: pendekatan top-down dan instruksi sentralistik tidak bisa secara instan menciptakan kelembagaan ekonomi yang matang. Kebijakan pusat yang mengarahkan porsi masif—mencapai 58 persen—dari Dana Desa untuk pengembangan KDMP justru rentan menjadi langkah mundur. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa lahir agar desa diakui sebagai entitas otonom yang mampu mengatur urusannya secara bottom-up. Ketika pusat mematok angka spesifik 58 persen untuk program seragam, desa secara perlahan dilucuti kewenangannya dan kembali diposisikan sekadar sebagai objek administratif.

Kerancuan Konsep, Elite Capture, dan Risiko Fiskal

Kebijakan seragam ini mengabaikan realitas bahwa Dana Desa bukanlah dana bantuan sosial, melainkan hak otonom untuk menjawab persoalan spesifik tiap wilayah. Lebih jauh lagi, terdapat kerancuan konseptual yang fundamental: koperasi sejatinya adalah gerakan ekonomi berbasis keanggotaan warga, bukan lembaga birokratis milik pemerintah desa. Jika entitas usaha dibentuk dari penyertaan modal desa, wadah hukum yang tepat seharusnya adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Peringatan akan kerentanan konsep ini telah dibuktikan Bondi Arifin et al. (2020) dalam risetnya mengonfirmasi bahwa injeksi modal masif yang bersifat instruksional sering kali gagal menstimulasi ekonomi kerakyatan secara riil. Riset tersebut menunjukkan bahwa kebijakan yang dipaksakan sangat rentan memicu fenomena elite capture, di mana aliran dana dan pengambilan keputusan justru dibajak oleh segelintir elite desa yang memiliki relasi kuasa.

Risiko ini kian nyata jika menilik regulasi terbaru yang membuka ruang penggunaan Dana Desa sebagai jaminan atas pinjaman modal koperasi. Apa jadinya jika koperasi merugi? Otomatis porsi Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pengentasan stunting atau infrastruktur dasar justru tersedot untuk menalangi utang. Alarm ini sudah berbunyi keras di Tuban, di mana gerai KDMP di Desa Pucangan sempat terpaksa tutup hanya satu hari setelah diresmikan secara nasional akibat konflik tata kelola dengan mitra penyuplai. Begitu pula kasus mandeknya dana BUMDes senilai Rp 260 juta di Desa Bulu, Bojonegoro, yang menjadi potret nyata rapuhnya manajemen keuangan di tingkat lokal.

Mengembalikan Kedaulatan dan Tata Kelola Desa

Agar peluang pembiayaan miliaran rupiah dan ratusan armada operasional ini tidak berubah menjadi petaka fiskal, terdapat beberapa langkah krusial yang harus dieksekusi.

Pertama, pemerintah harus mengembalikan ruang kedaulatan desa melalui fleksibilitas usaha. Langkah Pemkab Tuban yang kini membebaskan KDMP untuk mengembangkan usaha sesuai potensi lokal—tidak lagi terpaku pada 6 jenis usaha awal instruksi pusat—adalah contoh adaptasi kebijakan yang patut ditiru. Alokasi 58 persen Dana Desa tidak boleh menjadi paksaan kaku, melainkan harus diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang partisipatif.

Kedua, harus ada pemisahan peran yang tegas antara BUMDes dan KDMP agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. BUMDes fokus mengelola aset layanan dasar, sementara KDMP berfokus pada agregasi produksi dan distribusi komoditas warga.

Baca Juga: Opini: Simalakama MBG

Ketiga, penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) adalah harga mati. Jajaran pengurus koperasi tidak boleh ditunjuk berdasarkan kedekatan dengan perangkat desa guna menghindari elite capture. Seleksi harus berbasis kompetensi manajemen bisnis dan integritas. Jangan sampai ambisi mengejar target operasional ratusan unit di Lamongan, Bojonegoro, maupun Tuban mengabaikan kesiapan sumber daya manusia yang akan mengelolanya.

Koperasi Desa Merah Putih memegang peranan strategis untuk merealisasikan visi lumbung pangan masa depan. Namun, ekonomi pedesaan yang tangguh tidak akan pernah terbangun dengan mengandalkan instruksi yang mengabaikan kedaulatan lokal. Desa yang kuat adalah desa yang mandiri memegang kemudi nasibnya sendiri, bukan desa yang tenggelam oleh tumpukan utang akibat ambisi pembangunan yang tergesa-gesa. (*)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#KDMP #Koperasi #dana desa #Infrastruktur #Mbg