Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Kenapa Banyak Proyek di Bojonegoro Pengerjaanya Molor?

M. Nurkhozim • Sabtu, 3 Januari 2026 | 19:37 WIB
DIKERJAKAN HINGGA AWAL 2026 : Proyek Trotoar di Jalan Panglima Polim.
DIKERJAKAN HINGGA AWAL 2026 : Proyek Trotoar di Jalan Panglima Polim.

Tahun 2025 telah berlalu. Namun, tidak semua yang dimulai pada tahun itu ikut berakhir. Salah satunya adalah proyek pembangunan yang hingga kini masih terus berlangsung.

Jika kita berkeliling Kota Bojonegoro, di sejumlah titik masih tampak aktivitas konstruksi. Pembangunan trotoar, Gedung Pengadilan Agama, Gedung Dinas Pemadam Kebakaran, hingga gedung sport center di lingkungan DPRD, semuanya masih dalam tahap pengerjaan hingga awal 2026 ini.

Itu baru proyek-proyek yang kasat mata dan mudah dijangkau. Masih ada proyek lain yang lokasinya jauh dari pusat kota—yang publik bahkan tidak tahu apakah sudah selesai atau justru belum rampung sama sekali.

Banyak pihak meyakini, sejumlah proyek besar di Bojonegoro memang berpotensi molor sejak awal. Penyebabnya sederhana: waktu pelaksanaan yang terlalu mepet. Sebagian besar proyek konstruksi baru dimulai pada September 2025. Artinya, sisa waktu pengerjaan hanya sekitar empat bulan.

Tentu bukan perkara mudah menyelesaikan proyek bernilai besar dalam waktu sesingkat itu. Nilainya pun tidak kecil, berkisar antara Rp5 miliar hingga Rp15 miliar per paket pekerjaan.

Sebagaimana telah saya sampaikan dalam tulisan-tulisan sebelumnya, molornya pengerjaan proyek sejatinya bukan semata kesalahan rekanan atau kontraktor. Bukan pula sepenuhnya kehendak dinas teknis. Ada faktor nonteknis—bahkan politis—yang turut berperan. Sejumlah regulasi dari pemerintah pusat berubah-ubah, sehingga proyek yang semula sudah tertata harus disusun ulang agar selaras dengan aturan baru.

Akibatnya, jadwal lelang pekerjaan yang semula direncanakan pada Mei terpaksa mundur hingga Agustus.

Meski demikian, minat terhadap proyek-proyek tersebut tetap tinggi. Hal ini terlihat dari jumlah peserta lelang yang mencapai puluhan kontraktor. Pemenang lelang pun menyatakan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan meski waktu yang tersedia sangat terbatas.

“Hanya 75 hari kerja,” ujar Kabid Prasarana dan Sarana Utilitas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya, Zunaidi.

Kontrak kerja kemudian ditandatangani kedua belah pihak—antara dinas dan kontraktor. Dinas tidak mau tahu apa pun alasannya. Kontraktor wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, yakni sebelum akhir tahun anggaran.

Faktanya, hingga tahun berganti, sejumlah proyek tersebut belum juga tuntas dan masih terus dikerjakan.

Para kontraktor pun mengajukan permohonan perpanjangan waktu. Namun, tambahan waktu itu tidak diberikan secara cuma-cuma. Ada denda yang harus dibayar, dan hanya berlaku bagi rekanan yang progres pekerjaannya sudah di atas 80 persen.

“Jika di bawah 80 persen, tidak ada pemberian kesempatan,” tegas Zunaidi.

Salah satu penyebab utama keterlambatan proyek adalah ketersediaan material. Beberapa pekerjaan menggunakan material pabrikan, seperti gorong-gorong berbahan U-ditch. U-ditch merupakan produk industri yang produksinya bergantung pada kapasitas pabrik.

Menjelang akhir tahun lalu, sejumlah pabrikan mengalami kelebihan pesanan. Kapasitas produksi sudah penuh, sehingga tidak mampu lagi menambah volume. Kontraktor yang tidak kebagian material pun harus menelan pil pahit: proyeknya terpaksa molor.

Apa pun alasannya, kontrak kerja telah diteken. Artinya, komitmen harus ditegakkan. Pemberi kerja tentu akan menuntut penyelesaian sesuai perjanjian. Jika pekerjaan tidak rampung, konsekuensinya jelas: pembayaran bisa tertunda atau bahkan tidak dibayarkan.

Sehebat apa pun kontraktor, jika waktu pengerjaan terlalu mepet, potensi keterlambatan hampir tak terelakkan.

Masalahnya, keterlambatan proyek ini berkorelasi langsung dengan serapan anggaran. Akhir Desember lalu, Pemkab Bojonegoro merilis bahwa serapan anggaran telah mencapai target, yakni 80 persen.

Di sinilah publik patut bertanya dan mengkritisi: bagaimana mungkin serapan anggaran dinyatakan sesuai target, sementara sejumlah proyek fisik belum tuntas dikerjakan?

Pertanyaan ini penting agar pengelolaan anggaran daerah tidak hanya terlihat baik di atas kertas, tetapi juga nyata manfaat dan hasilnya di lapangan. (NURKOZIM)

 

Editor : M. Nurkhozim
#Setyo Wahono dan Nurul Azizah #pemkab bojonegoro #dprd bojonegoro