Oleh :
Bachtiar Febrianto, S.P, M.Agr
Dosen Agribisnis Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG)
Fenomena perberasan di Indonesia awal tahun 2025 menunjukkan paradoks yang menarik. Di satu sisi, pemerintah mengklaim ketersediaan beras nasional dalam kondisi aman dengan capaian signifikan. Realisasi serapan gabah oleh Perum Bulog mencapai 2,66 juta ton (88,98% dari target 3 juta ton) dengan harga rata-rata Rp 6.760/kg, melampaui Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.500/kg. Di sisi lain, harga beras di pasar justru melambung di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Beras medium di beberapa daerah mencapai Rp 16.000/kg. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa keberhasilan di tingkat produksi dan pengadaan tidak tercermin pada keterjangkauan harga di tingkat konsumen?
Dimensi Kebijakan HPP
Penetapan HPP gabah sebesar Rp 6.500/kg (naik dari Rp 5.500/kg) sejatinya merupakan langkah korektif terhadap kerugian petani di masa lalu. Selama bertahun-tahun, harga gabah kerap anjlok pada musim panen, bahkan di bawah biaya produksi. Dengan adanya HPP baru, petani memperoleh insentif yang lebih baik. Secara teoretis, menurut teori harga dasar (floor price), kebijakan ini berfungsi menjaga stabilitas pendapatan petani dan merangsang keberlanjutan produksi padi.
Namun, secara simultan kebijakan ini menimbulkan konsekuensi di sisi hilir. Kenaikan HPP mendorong kenaikan biaya input bagi penggilingan padi dan pelaku distribusi. Akibatnya, harga beras yang sampai ke konsumen mengalami penyesuaian. Data Bapanas (2025) menunjukkan rata-rata harga beras medium di pasar telah melampaui HET 9–18% di berbagai zona. Fenomena ini menggambarkan dilema klasik dalam kebijakan harga pangan: Perlindungan petani sering kali berbenturan dengan keterjangkauan konsumen.
Struktur Rantai Pasok
Permasalahan fundamental bukan terletak pada penetapan HPP, melainkan pada struktur rantai pasok beras yang panjang dan in-efisien. Alur distribusi gabah–beras di Indonesia umumnya melalui banyak perantara: petani → tengkulak → penggilingan → pedagang besar → pedagang pengecer → konsumen. Setiap mata rantai menambahkan margin, sehingga terbentuk kesenjangan antara harga gabah di tingkat produsen dan harga beras di tingkat konsumen.
Dari perspektif teori rantai nilai (value chain analysis), struktur distribusi pangan di Indonesia masih didominasi aktor-aktor informal yang memiliki asimetri informasi terhadap petani. Petani tidak memiliki posisi tawar, sementara konsumen terpaksa menanggung biaya tambahan akibat panjangnya jalur distribusi. Dengan demikian, permasalahan inti bukan semata-mata soal harga dasar gabah, tetapi lebih kepada lemahnya integrasi rantai pasok pangan nasional.
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai Intervensi Struktural
Pemerintah berupaya menjawab persoalan ini dengan membentuk KDMP. Konsep ini dirancang sebagai instrumen pemotongan rantai pasok dengan menghubungkan petani langsung ke pasar. KDMP diharapkan dapat membeli gabah dari petani, mengolahnya menjadi beras, dan menjual langsung ke pengecer atau konsumen.
Pendekatan ini sejalan dengan model integrasi vertikal dalam ekonomi pertanian, di mana aktor hulu dan hilir disatukan dalam satu kelembagaan untuk menekan biaya transaksi dan meningkatkan efisiensi distribusi. Secara konseptual, KDMP berpotensi mengurangi peran tengkulak yang selama ini memperpanjang rantai pasok.
Namun, efektivitas KDMP sangat ditentukan oleh tata kelola kelembagaan. Pengalaman kegagalan Koperasi Unit Desa (KUD) di masa lalu menunjukkan bahwa kelembagaan berbasis desa sering kali rapuh ketika bergantung pada modal negara tanpa basis partisipasi anggota yang kuat. Oleh karena itu, keberhasilan KDMP tidak cukup hanya dengan penyuntikan modal, tetapi juga memerlukan sistem manajemen profesional, pengawasan transparan, serta integrasi dengan infrastruktur logistik dan digitalisasi perdagangan.
Implikasi Sosial-Ekonomi
Paradoks perberasan ini memiliki implikasi luas:
- Bagi petani, kenaikan HPP merupakan sinyal positif untuk keberlanjutan usaha tani. Namun jika harga beras terus melambung, tekanan sosial bisa memunculkan tuntutan penurunan harga, yang pada akhirnya dapat merugikan petani sendiri.
- Bagi konsumen/masyarakat, khususnya kelompok miskin perkotaan, lonjakan harga beras langsung berdampak pada daya beli. Mengingat beras menyumbang lebih dari 20% pengeluaran rumah tangga miskin (BPS, 2024), maka volatilitas harga beras dapat meningkatkan angka kemiskinan.
- Bagi pemerintah, keberhasilan menjaga ketersediaan stok tanpa impor bisa tercoreng jika harga pangan tidak terkendali. Dalam jangka panjang, ini bisa menggerus legitimasi politik sekaligus menghambat agenda swasembada pangan.
Paradoks perberasan 2025 menunjukkan bahwa kebijakan pangan tidak bisa dilihat dari satu sisi semata. Kenaikan HPP gabah sudah tepat untuk melindungi petani, namun tanpa reformasi distribusi, harga beras tetap akan menjadi beban masyarakat. Kunci solusi ada pada penataan rantai pasok melalui kelembagaan efisien seperti KDMP, dengan syarat tata kelolanyabersih dan partisipatif.
Hanya dengan pendekatan struktural yang menyeluruh—mulai dari insentif produksi, efisiensi distribusi, hingga perlindungan konsumen—Indonesia dapat keluar dari paradoks pangan yang terus berulang. (*)
Editor : Yuan Edo Ramadhana