Oleh:
Inung Sektiyawan
Guru Geografi dSMA Negeri 1 Balen
Setengah tahun 2025, 29 ASN Bojonegoro bercerai: dipicu tak puas di ranjang hingga judi online (Radar Bojonegoro, 14 Agustus 2025). Fenomena perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bojonegoro belakangan ini semakin sering menghiasi pemberitaan lokal. Data dari pengadilan agama menunjukkan bahwa angka perceraian mengalami peningkatan, dengan dominasi penggugat justru berasal dari kalangan ASN perempuan terhadap suaminya.
Fenomena ini tentu menyita perhatian, bukan hanya karena melibatkan figur pegawai negeri yang sejatinya diharapkan menjadi teladan masyarakat, tetapi juga karena mencerminkan rapuhnya ketahanan rumah tangga di kalangan kelompok yang memiliki stabilitas ekonomi lebih baik dibanding masyarakat kebanyakan.
Pertanyaan mendasar kemudian muncul: mengapa justru ASN perempuan yang banyak mengajukan gugatan cerai? Untuk menjawabnya, perlu kita pahami bahwa posisi ASN perempuan saat ini sudah jauh berbeda dengan dua dekade lalu. Mereka tidak hanya berperan sebagai istri dan ibu rumah tangga, tetapi juga memiliki kemandirian finansial, akses pendidikan tinggi, dan jejaring sosial yang luas.
Kondisi ini memberi keberanian lebih untuk mengambil keputusan, termasuk berpisah ketika pernikahan tidak lagi sehat. Jika dahulu banyak perempuan bertahan dalam rumah tangga bermasalah karena tergantung pada nafkah suami, kini posisi tawar sudah berbeda. Seorang ASN perempuan merasa lebih mampu berdiri sendiri, tanpa harus takut kehilangan sandaran ekonomi ketika berpisah.
Kemandirian finansial bukan satu-satunya faktor. Kasus perceraian yang marak juga tidak lepas dari persoalan ketahanan rumah tangga ASN itu sendiri. Rumah tangga ASN kerap menghadapi tantangan unik. Tugas dan tanggung jawab pekerjaan yang padat membuat interaksi keluarga berkurang. Banyak ASN perempuan yang bekerja dari pagi hingga sore, sementara suami, terutama yang tidak berstatus ASN atau bekerja di sektor informal, merasa kehilangan peran sentral dalam keluarga. Ketimpangan ini bisa memicu konflik, rasa minder, bahkan perselingkuhan.
Salah satu penyebab yang paling sering mengemuka dalam gugatan perceraian ASN adalah masalah perselingkuhan. Kemudahan akses media sosial membuat pintu perselingkuhan semakin terbuka lebar. Banyak kasus berawal dari komunikasi ringan di dunia maya yang berkembang menjadi hubungan emosional dan fisik. Ketika kepercayaan rusak, rumah tangga menjadi rapuh, dan perceraian pun seringkali dianggap jalan keluar yang paling realistis.
Selain perselingkuhan, faktor lain yang tidak kalah signifikan adalah ketidakpuasan dalam hubungan intim. Isu ini sebenarnya kerap dianggap tabu untuk dibicarakan secara terbuka, namun tidak bisa diabaikan. Dalam sejumlah gugatan, alasan "tidak harmonis" atau "tidak ada kecocokan" seringkali menyamarkan masalah ranjang yang tidak terpenuhi. ASN perempuan yang memiliki wawasan lebih luas cenderung berani mengartikulasikan kebutuhannya, termasuk kebutuhan biologis. Ketika suami tidak mampu memenuhi harapan itu, baik karena faktor fisik, psikologis, atau bahkan karena sibuk dengan urusan lain, perceraian dianggap sebagai solusi.
Tak kalah serius adalah pengaruh judi online. Fenomena ini sudah menjadi persoalan nasional dan turut menghancurkan banyak rumah tangga, termasuk di kalangan ASN. Suami yang kecanduan judi online tidak hanya menguras keuangan keluarga, tetapi juga menggerus kepercayaan istri. Kasus kehilangan gaji bulanan karena habis untuk deposit judi semakin sering terdengar. Bagi seorang ASN perempuan, menghadapi pasangan yang terjerat judi online ibarat menghadapi bom waktu. Rasa frustrasi yang menumpuk berujung pada gugatan cerai.
Fenomena perceraian ASN di Bojonegoro ini jelas mengkhawatirkan. Jika dibiarkan, bukan hanya menggerus ketahanan keluarga, tetapi juga berdampak pada kualitas kerja ASN sebagai pelayan publik. ASN yang rumah tangganya bermasalah cenderung tidak fokus bekerja, mudah stres, dan kehilangan integritas. Maka, diperlukan upaya serius dari berbagai pihak untuk mencari solusi.
Pertama, perlu ada penguatan program pembinaan rumah tangga ASN. Pemerintah daerah bersama BKD dan organisasi kepegawaian dapat menginisiasi pelatihan pra-nikah dan pasca-nikah khusus bagi ASN. Materi yang diberikan tidak hanya soal hukum perkawinan, tetapi juga keterampilan komunikasi, pengelolaan keuangan keluarga, hingga pendidikan seksualitas yang sehat. Pembinaan ini sebaiknya tidak bersifat formalitas, tetapi menyentuh kebutuhan nyata rumah tangga ASN.
Kedua, pengawasan internal perlu diperkuat. Organisasi profesi seperti Dharma Wanita Persatuan bisa lebih aktif dalam mendampingi anggota yang menghadapi masalah keluarga. Forum sharing dan konseling pernikahan dapat menjadi ruang aman bagi ASN perempuan maupun laki-laki untuk mencari solusi sebelum memutuskan bercerai.
Ketiga, pemerintah daerah harus berani menindak tegas ASN yang terbukti terjerat kasus perselingkuhan maupun judi online. Regulasi disiplin ASN sebenarnya sudah jelas, namun implementasinya sering setengah hati. Jika aturan dijalankan dengan konsisten, maka akan muncul efek jera sekaligus memperkuat citra ASN sebagai teladan masyarakat.
Keempat, perlu penguatan nilai-nilai spiritual dan budaya lokal. ASN adalah manusia biasa yang membutuhkan benteng moral untuk menjaga diri dari godaan. Kegiatan keagamaan, pembinaan rohani, hingga forum keluarga harmonis dapat menjadi ruang untuk mengingatkan kembali pentingnya kesetiaan dan tanggung jawab dalam rumah tangga.
Perceraian memang sah secara hukum dan bisa menjadi jalan keluar terbaik pada kondisi tertentu. Namun, ketika jumlahnya meningkat tajam, apalagi di kalangan ASN yang seharusnya menjadi panutan, ini bukan sekadar masalah pribadi melainkan persoalan sosial yang harus diatasi bersama.
Bojonegoro tidak boleh hanya menjadi saksi meningkatnya angka perceraian, tetapi harus segera mencari jalan untuk memperkuat ketahanan rumah tangga ASN. Kemandirian ekonomi ASN perempuan seharusnya bukan pemicu perceraian, melainkan menjadi energi positif untuk membangun keluarga yang lebih setara dan sejahtera. Dengan sinergi pemerintah, lembaga agama, organisasi profesi, dan masyarakat, perceraian dapat ditekan, dan ASN Bojonegoro dapat kembali menunjukkan dirinya sebagai teladan dalam membangun keluarga yang tangguh dan harmonis. Wallahu a’lam. (*)
Editor : Yuan Edo Ramadhana