Oleh:
ABU AMAR
Anggota BPS Kabupaten Lamongan
BERDASARKAN Inpres RI nomor 8 tahun 2025 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan, Kementerian Sosial RI mempunyai program Sekolah Rakyat (SR) sebagai bentuk implementasi visi Presiden guna memutus kemiskinan melalui pendidikan yang berkualitas. Sekolah Rakyat (SR) merupakan kebijakan pemerintah yang baru dengan tujuan sangat mulia. Kebijakan afirmatif untuk masalah spesifik.
Memberi peluang bagi warga dengan usia sekolah SD, SMP, SMA dan sederajat yang tidak mampu untuk mendapatkan kelas dan fasilitas sekolah ungggulan. Dari sisi kesejahteraan rumahtangga, masyarakat sebagai calon siswa Sekolah Rakyat adalah mereka yang berada pada desil pertama dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Target pembangunan Sekolah Rakyat sebanyak 100 sekolah setiap tahun dan untuk tahun ajaran perdana 2025/2026 telah siap beroperasi sebanyak 63 sekolah. Jawa Timur sementara terdapat di 11 (sebelas) kabupaten /kota, yakni Kabupaten Lamongan, Kabupaten Kediri, Kota Batu, Kabupaten Pacitan, Kota Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Jombang, Kota probolinggo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Provinsi Jatim yang sudah siap beroperasi pada tahun ajaran sekarang, Juli 2015.
Program/kebijakan yang baik belum tentu mendapatkan hasil yang optimal ketika perencanaan belum matang. Rentang waktu pelaksanaan kegiatan dengan instruksi memang cukup cepat. Lepas dari perencanaan nonformal maupun lobi-lobi yang ada, memang tergolong terburu pelaksanaannya. Sama seperti program MBG yang dalam perjalanannya tersendat.
Pemetaan Permasalahan dan Mitigasi Risiko.
Dimungkinkan ada dan akan ada beberapa faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan Sekolah Rakyat (SR) diantaranya Sosialisasi. Minimnya sosialisasi menimbulkan kekhawatiran tidak menjangkau kelompok sasaran. Apalagi dari sisi kuota yang minim dan waktu penyisiran yang cukup singkat.
Penanganan Sekolah Rakyat di bawah Kementerian Sosial juga merupakan permasalahan tersendiri mengingat kewenangan pengelolaan Pendidikan formal selama ini ada di Kemendikdasmen dan Kemenag.
Tentu ini akan berpotensi tumpang tindih kewenangan dan pengelolaan. Maka perlu penelaahan regulasi lebih dalam lagi serta koordinasi yang intens antar lembaga yang berkompeten dalam pengelolaan Pendidikan agar tidak timbul persoalan di kemudian hari.
Sekolah Rakyat merupakan sekolah berbasis asrama, boarding school. Hal ini cukup beralasan untuk menuju sekolah yang menjaga kualitas. Pengalaman dari sekolah-sekolah ungulan swasta yang menerapkan asrama cukup signifikan kualitas outputnya.
Namun jangan sampai berpotensi mengisolasi siswa sekolah (notabene dari kalanganan masyarakat miskin) terhadap lingkungan sosial, membatasi interaksi dengan masyarakat sekitar. Sekolah Rakyat yang bertujuan untuk memberi kesempatan penduduk kurang mampu justru akan memarginalkan dari sosialisasi masyarakat.
Baca Juga: Semangat Baru Dalam Memaknai MPLS Ramah
Untuk menghindari permasalahan yang timbul maka harus melibatkan komunitas pendidikan dan masyarakat sekitar untuk meningkatkan rasa memiliki dan bertanggungjawab, serta diperluas kurikulum pelajaran terkait wawasan interaksi dan sosialisasi dengan linkungan sekitar.
Akan menjadi problema ketika daya tampung tidak memadahi. Cukup banyak penduduk dengan jenjang sekolah usia SD, SMP dan SMA yang mengalami putus sekolah atau drop out. Sedangkan tahap awal hanya sekitar 100 sekolah yang dibangun (digunakan), dengan kapasitas sekolah rata-rata 3 kelas, @ 25 siswa. Maka pembangunan dan pengelolaan Sekolah Rakyat ini harus berkelanjutan, anggaran pengelolaan harus dijaga, dari sisi penghematan perlu memanfaatkan gedung/ bangunan yang sudah ada yang tdak berfungsi untuk digunakan sebagai tempat proses belajar.
Tantangan berikutnya adalah tenaga pengajar. Perekrutan tenaga pengajar masih belum jelas statusnya, apakah sebagai ASN, PPK atau tenaga kontrak, ataukah tenaga pengajar direkrut dari guru ASN/PPPK yang sudah ada, demi penghematan. Dan kebutuhan tenaga pengajar/pengelola sekolah full time yang harus tinggal di asrama sebagai pengawas atau pembimbing siswa juga merupakan permasalahan tersendiri.
Standar rekrutmen yang transparan dan selektif baik kompetensi, loyalitas dan integritas, serta melalui asesmen empati sosial, akan membantu menjawab tantangan yang ada.
Program Sekolah Rakyat menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi kelompok miskin. Salah satu cara untuk memutus rantai kemiskinan adalah generasi dengan kualitas pendidikan yang baik dan berdaya saing. Perlu dukungan dari berbagai pihak untuk mensukseskan program Sekolah Rakyat ini. Swasta, komunitas Pendidikan, masyarakat/lingkungan sekitar, siswa dan wali murid. Dan yang paling vital adalah continuitas kebijakan pemerintah. Tidak berhenti hanya sebatas janji politik. Perlu niat dan tindakan yang tulus dan ikhlas. (*)