Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Opini: Carut Marut Tata Kelola Irigasi

Yuan Edo Ramadhana • Minggu, 26 Januari 2025 | 22:56 WIB
Ilustrasi Irigasi Lahan Pertanian (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi Irigasi Lahan Pertanian (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

 

Oleh:
Anggalih Bayu Muh Kamim
Magister Sosiologi Pedesaan, Fakultas Ekologi Manusia, Institut Pertanian Bogor

 

Tata kelola irigasi tidak dapat hanya dipahami sebagai pembangunan fisik apalagi sebatas koordinasi kelembagaan. Tata kelola irigasi harus didudukkan sebagai proses pertautan kekuasaan, sayangnya “tidak ada tata kuasa” yang memadai dalam pengelolaan pengairan lahan di Indonesia.

Jeratan Sektoralisme

Kementerian Pertanian membuat program mengacu pada nomenklatur organisasi petani yang disebut kelompok tani (Poktan), artinya Kementan sendiri membuat dua dikotomi organisasi petani yakni P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) untuk pengelolaan irigasi tersier dan Poktan dalam budidaya. Regulasi yang ada belum mampu mengintegrasikan program antara Poktan dan P3A terutama dalam hal kebutuhan kegiatan kelembagaan tani seperti pemberdayaan organisasi dan pengelolaan keuangan. Petani yang sama sebenarnya menjadi anggota dalam wadah yang berbeda-beda baik Poktan, P3A, dan lain-lain (Direktorat Pengairan dan Irigasi Bappenas 2019a).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sayangnya justru dianggap mengesampingkan sistem irigasi sebagai satu kesatuan akibat otoritas pengelolaan dikendalikan di bawah pemerintah pusat. Hal tersebut dianggap dapat menghambat keterlibatan pemerintah daerah, petani, maupun pihak lainnya dalam pengelolaan irigasi (Tirtalistyani et al. 2022).

Penarikan kembali pelimpahan wewenang dalam pengelolaan irigasi ditakutkan mengulang masalah yang terjadi pada masa Orde Baru di mana kedekatan menteri dengan presiden sampai level kepala proyek di birokrasi bagian bawah diwarnai dengan perburuan rente. Dorongan untuk memberikan partisipasi lembaga petani dalam tata kelola irigasi didorong lembaga internasional untuk mencegah perburuan rente sebagai salah satu persoalan muncul pada awal Pasca Orde Baru (Suhardiman dan Mollinga 2017).

Tumpang tindih pengaturan sendiri terjadi antar-sektor terkait air seperti energi, irigasi, dan pemenuhan pangan dari pusat sampai daerah. Jumlah penduduk yang terus bertambah menyebabkan pula kemampuan untuk memasok air irigasi semakin terbatas (Nugroho et al. 2022a). Pelimpahan wewenang dari pusat ke daerah sejak awal Pasca Orde Baru membuat P3A di daerah yang tak dibiayai donor tidak berjalan apalagi di tengah situasi kerusakan ekologis (Alaerts 2020).

Baca Juga: Opini: Mengawal Program Makan Bergizi Gratis

“Petani” Minim Akses Otoritas

Beberapa komunitas memiliki institusi turun temurun dalam pengelolaan irigasi seperti subak di Bali yang menjaga keseimbangan antara alam, manusia, dan spiritualitas. Subak terdiri dari semua kesatuan sawah yang dialiri sumber air baik dalam bentuk bendungan maupun kanal, di mana semua petani yang dialiri menjadi anggota subak. Perubahan iklim menyebabkan curah hujan tak menentu, sehingga ketersediaan air terganggu. Perkembangan turisme di sisi lain membuat tenaga kerja pengolahan lahan semakin berkurang dan berkombinasi dengan berkurangnya ketersediaan air membuat efektivitas subak terganggu (Okura et al. 2022).

Infrastruktur irigasi yang baik diperlukan untuk memitigasi konflik apalagi di kondisi curah hujan yang tak menentu (Gatti et al. 2021). Tata kelola irigasi yang dijalankan irigasi tak hanya bergantung pada kondisi infrastruktur, melainkan juga bergantung pada kemampuan petani secara kolektif mempelajari kondisi alam dan sosial ekonominya untuk menghadapi kerentanan dan risiko (Sarrazin et al. 2018). Dukungan yang kurang kuat dari pemerintah di sisi lain membuat kelembagaan petani terkesan harus bergerak sendiri. Dukungan pemerintah dalam hal pengaturan lingkungan hidup, penyediaan teknologi, dan kebijakan sosial-ekonomi diperlukan untuk menopang partisipasi petani dalam kelembagaan tani dalam mengelola irigasi (Rustinsyah dan Prasetyo 2019).

Kondisi kerusakan ekologis yang tak mampu ditangani oleh kelembagaan petani dalam pengelolaan irigasi di sisi lain membuat petani sebagai anggota menjadi enggan untuk terlibat (Rustinsyah 2019). Kelembagaan petani tanpa dukungan dari pihak lainnya termasuk keterlibatan anggotanya secara aktif rentan membuat petani yang berbeda komoditas yang ditanam saling bersaing ataupun harus berhadapan dengan bisnis pada sektor lainnya (Ma’Mun et al. 2021).  Petani dari latar belakang sosial yang berbeda dengan memanfaatkan koneksi politik dan jejaringnya dengan pihak tertentu di pemerintahan juga saling bersaing untuk mendapatkan pengairan, meskipun sudah ada kelembagaan petani (Suhardiman 2018).

 

Tata kelola adalah tata kuasa

Tata kelola yang dipahami sebagai pertautan kekuasaan tidak hanya melihat irigasi sebagai soal pembangunan fisik. Tata kuasa pada dasarnya meliputi keterlibatan petani dari berbagai latar belakang dalam kelembagaan dan budidaya; relasi berbagai pihak; serta berbagai urusan publik yang melekat dengan irigasi seperti pengembangan ekonomi daerah yang berdampak ke konversi lahan dan saluran serta penanganan krisis ekologis. Upaya integratif dalam tata kuasa tidak sama dengan menarik kewenangan kepada pemerintah pusat, tetapi mampu memetakan dan mewadahi jaringan kekuasaan yang berkaitan dengan irigasi. (*)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#sawah #pedesaan #regulasi #Petani #Otoritas #orde baru #budidaya #p3a #tata kelola #irigasi #pemerintahan #Poktan #kekuasaan #organisasi #Air #bappenas #institut pertanian bogor