Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Opini : Dari Kasus Gus Miftah, Bakul Teh, dan Bu Guru Honorer, No Viral No Justice, No Help

Hakam Alghivari • Minggu, 8 Desember 2024 | 20:45 WIB

 

Mundzar Fahman
Mundzar Fahman

Oleh: Mundzar Fahman
Mantan Wartawan Jawa Pos Tinggal di Bojonegoro.


Zaman now, no viral no justice. Kalau tidak viral di medsos, sulit mendapatkan keadilan. Seandainya tidak viral, kasus ucapan Gus Miftah kepada penjual teh: Sunhaji, di Magelang, Jateng, mungkin dianggap biasa-biasa saja. Tidak sampai mengakibatkan Gus Miftah mengundurkan diri secara dramatis.

Bahkan, Gus Miftah sampai ditegur Menteri Sekretaris Kabinet (Mensekab) Mayor Teddy Indra Wijaya. Akhirnya,  Gus Miftah rela melepas jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Belum genap dua bulan dia menduduki jabatan itu.

Zaman now, no viral no help. Kalau tidak viral, sulit mendapatkan bantuan. Seandainya tidak viral di medsos, penjual teh Sunhaji tidak bisa mendadak mendapatkan bantuan uang ratusan juta rupiah dari beberapa orang, mendapatkan tawaran akan diumrohkan sekeluarga, dan tamu di rumahnya terus berdatangan.

 Beberapa waktu lalu juga terjadi kasus yang menghebohkan di medsos. Sama-sama bernuansa  no viral no justice, no viral no help. Korbannya, Supriyani, guru honorer di SDN 4 Desa Wonua Raya Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

No viral no justice. Seandainya tidak viral, dua oknum yang memeras Supriyani belum tentu dipecat dari jabatannya.  Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut turun tangan untuk menuntaskan kasus itu.

No viral no help. Seandainya tidak viral, belum tentu Supriyani mendadak mendapatkan bantuan puluhan juta rupiah, dibebaskan dari segala tuntutan, dan mendapatkan kemudahan dari Mendikdasmen untuk menjadi PPPK.

Kasus Gus Miftah (Miftah Maulana Habiburrahman) dengan pedagang asongan Sunhaji terjadi akhir November lalu. Gus Miftah memberikan pengajian di Magelang, Jateng. Saat itu Sunhaji berjualan minuman di tengah massa yang mengikuti pengajian. Gus Miftah yang duduk di atas panggung bersama sejumlah kiai, melontarkan kata-kata yang dinilai merendahkan Sunhaji.

Sedangkan kasus Supriyani terjadi April lalu. Dia dituduh memukul muridnya. Kebetulan si murid anak anggota polisi. Sempat akan diselesaikan secara damai, tetapi tidak ada kesepakatan antarpihak. Akhirnya, diselesaikan lewat pengadilan. Akhir November lalu Supriyani divonis bebas, karena tidak terbukti melakukan pemukulan kepada si murid.

Banyak pelajaran yang bisa diambil dari dua kasus yang viral tersebut. Dari kasus ucapan Gus Miftah, kita mendapatkan pelajaran bahwa kita harus selalu berusaha menjaga lisan kita. Ada peribahasa: mulutmu harimaumu. Juga, ada ungkapan: salamatul insan fi hifdhil lisan (keselamatan manusia terletak pada menjaga lisannya).

Itu, terutama bagi mereka yang menjadi pejabat publik. Atau, mereka yang sedang di atas. Ada pepatah, makin tinggi pohon akan semakin banyak mendapatkan terpaan angin. Jika wong cilik salah ucap, mungkin dampaknya tidak besar. Tetapi, jika yang salah ucap itu wong gede, dampaknya akan gede dan luas. Apalagi, jika terus digoreng oleh lawan politik. Bisa-bisa menimbulkan polemik dan kegaduhan di masyarakat.

Sedangkan kasus Supriyani memberikan pelajaran kepada orang tua murid/siswa dan kepada polisi. Selama ini, sudah banyak terjadi, orang tua murid mudah mengkriminalisasi guru yang dianggap bertindak kasar terhadap murid. Orang tua murid hendaknya tidak terlalu memproteksi anaknya. Apa yang dilakukan  guru pada umumnya masih dalam batas wajar. Itu untuk pendidikan anak didik. Kecuali, jika perlakuan guru itu sudah melampaui batas kewajaran dan membahayakan bagi si anak.

Selain pelajaran untuk wali murid, juga pelajaran bagi pak polisi. Dalam kasus Supriyani, melalui sidang etik internal kepolisian, dinyatakan terbukti ada pemerasan oleh dua oknum terhadap korban (Supriyani). Nilainya Rp 2 juta. Duit tersebut untuk perbaikan ruangan di Mapolsek Baito. Sedangkan tuduhan ada pemerasan Rp 15 juta dan Rp 50 juta dinyatakan tidak terbukti. (TribunnewsSultera.com//6/12/2024). Ah, masak sih perbaikan ruangan mapolsek nunggu duit dari bu guru honorer? Apa gak malu tah?

Tolonglah Pak Polisi, wong cilik seperti Supriyani, mereka ini tergolong orang lemah. Mereka punya perasaan takut kepada polisi. Nyawang polisi ngadek di pinggir jalan saja mereka sudah grogi. Janganlah, kondisi psikologis terhadap polisi seperti itu kemudian justru dimanfaatkan oleh polisi untuk memeras. Kasihanilah orang jatuh, jangan malah diinjak.

Pelajaran lain adalah untuk mereka yang membantu Sunhaji ataupun Supriyani. Membantu orang lain, apalagi yang sedang susah, tentu sangat baik. Itu sangat terpuji. Tapi, akan lebih baik lagi jika bantuan itu diberikan tidak menunggu viral dulu. Atau, bantuannya tidak diniatkan untuk diviralkan. Begitu banyak di tengah-tengah kita orang yang butuh uluran tangan seperti Sunhaji dan Supriyani. Peduli kepada keduanya itu sangat bagus. Juga bisa untuk konten. Tapi, yang lain jangan dilupakan lo ya. Gak bahaya tah? (*)

Editor : Hakam Alghivari
#gus miftah #justice #opini #Kasus #guru honorer #warganet #viral