Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Opini: Kriminalisasi Guru Melumpuhkan Tujuan Pendidikan

Yuan Edo Ramadhana • Minggu, 24 November 2024 | 19:15 WIB
Kriminalisasi Guru, Melumpuhkan Tujuan Pendidikan.
Kriminalisasi Guru, Melumpuhkan Tujuan Pendidikan.

 

Oleh:
Azizatul Maghfiroh
Guru SMAN 1 Baureno Bojonegoro

 

AKHIR – akhir ini ramai diberitakan di media konvensional dan media sosial tentang guru yang berurusan dengan hukum karena dianggap melanggar hukum. Merujuk tindakan kriminal individu berprofesi guru atau pendidik, meskipun  guru umumnya dianggap sebagai figur yang suci dan berperan penting dalam mendidik generasi muda.

Di Sulawesi Tenggara, tepatnya di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, seorang guru honorer di SDN 4 Baito bernama Supriyani harus berurusan dengan penegak hukum atas tuduhan penganiayaan terhadap siswanya.

Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya yang duduk di bangku kelas 1 SD. Orang tua siswa bahkan meminta ganti rugi sebesar Rp 50 juta dan juga minta pihak sekolah agar guru tersebut dikeluarkan dari sekolah. Namun, karena merasa tidak bersalah, Supriyani tidak mau membayar dan pihak sekolah juga tak bersedia memecatnya. Saat ini kasusnya sudah masuk persidangan.

Di Bengkulu, Zaharman seorang guru SMAN 7 Rejang Lebong mengalami penganiyaan yang dilakukan oleh orang tua siswa setelah memberikan hukuman kepada anaknya karena kedapatan merokok di sekolah pas jam pelajaran. Orang tua siswa tidak terima lantaran anaknya diberikan hukuman, tanpa pikir panjang orang tua siswa ketika ketemu dengan Zaharman menembakkan ketapel dan mengenai mata sebelah kanan Zaharman.

Di Wonosobo, seorang guru SD bernama Marsono diperkarakan orang tua siswa atas tuduhan penganiayaan kepada siswa yang terlibat perkelahian. Orang tua siswa tersebut bahkan meminta uang ganti rugi kepada Marsono sebesar Rp 70 Juta. Menurut berita yang beredar, Marsono hanya bermaksud melerai siswa tersebut, namun ia justru dilaporkan atas dugaan penganiayaan kepada siswa.

Tiga kisah pilu yang dialami Supriyani, Zaharman maupun Marsono semakin menambah daftar masalah yang dialami guru dalam menjalankan fungsinya sebagai pendidik. Kewenangan guru dalam menerapkan hukuman tertentu kepada siswa saat ini menjadi pertaruhan besar di tengah banyaknya pelaporan atas diri guru dengan tuduhan penganiayaan. Jika tuduhan itu terbukti, tentu sanksi hukum akan menanti. Belum lagi tuntutan ganti rugi sejumlah uang yang di luar kemampuan guru.

Terlepas dari kebenaran kasus yang menimpa Supriyani, Zaharman dan Marsono, ada pertanyaan besar mengenai kewenangan guru dalam menerapkan hukuman tertentu kepada siswa sebagai bagian dari proses pendidikan: Relevankah penerapan sanksi dalam pendidikan?
Secara pedagogis, hukuman tertentu diterapkan untuk mencapai perubahan tingkah laku yang diharapkan. Hukuman sebagai usaha perubahan tingkah laku adalah konsep yangs sering digunakan dalam berbagai konteks, termasuk psikologi dan manajemen. Tujuannya adalah untuk memodifikasi tindakan atau perilaku individu agar lebih sesuai dengan norma atau standart yang diinginkan.

Berbagai teori pendidikan dan pengajaran menekankan terjadinya perubahan tingkah laku sebagai hasil belajar. Slamet (2010: 2) mendefinisikan belajar sebagai suatu proses perubahan tingkah laku sebagai hasil dari interaksi dengan lingkungannya guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Perubahan tersebut ternyatakan dalam seluruh aspek tingkah laku.

Penerapan hukuman kepada siswa merupakan upaya pengondisian perilaku peserta didik agar melakukan atau menghindari perilaku tertentu. Hal ini sejalan dengan apa yang diungkapkan Skinner, seorang ilmuwan psikologi terkemuka di Amerika Serikat.

Ia menyebutkan bahwa proses belajar melibatkan pengondisian operan (operant conditioning) yang merupakan mekanisme pembelajaran yang membuat anak didik melakukan atau menghindari perilaku tertentu sebagai respons terhadap ada atau tidaknya rangsangan lingkungan tertentu (Encyclopedia Britannica, 31 Agustus 2024).

Baca Juga: Opini: Pertaruhan dan Eksistensi NU Lamongan di Pilkada 2024

Penerapan hukuman tertentu oleh guru dalam menjalankan tugasnya juga diakomodasi oleh hukum. PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 39 secara rinci menjelaskan bahwa: (1) guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis ataupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya; (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

Jadi, baik secara pedagogis maupun yuridis, guru memiliki kewenangan menerapkan sanksi kepada siswa yang dianggap melanggar peraturan/ketentuan tertentu yang berpotensi mengganggu pencapaian tujuan pendidikan dan pengajaran. Sayangnya, penerapan sanksi tersebut dewasa ini disalahpahami sebagai tindakan yang menimbulkan kerugian tertentu pada pihak siswa.

Orang tua siswa yang merasa dirugikan dengan tindakan tersebut memberikan tekanan balik kepada guru dengan melaporkannya secara hukum. Lebih parah lagi, jika orang tua siswa memiliki kuasa atau pengaruh tertentu dan menggunakannya untuk melakukan tindakan hukum atas diri guru, tentu jerat hukum akan semakin terbuka lebar bagi guru.

Bisa dibayangkan, jika setiap tindakan sanksi yang diterapkan guru mendapat respons negatif dari siswa maupun orang tua siswa dan membawanya ke ranah hukum, berapa banyak guru harus berurusan dengan hukum? Tentu ini akan mengancam profesi guru di mana pun berada. Guru pun tidak bisa leluasa menerapkan kaidah-kaidah pendidikan karena khawatir dengan ancaman ini. Upaya mencerdaskan bangsa secara maksimal setidaknya akan mengalami gangguan karena masalah ini.

Karena itu, diperlukan kearifan dalam memandang penerapan sanksi dalam pendidikan dan pengajaran. Di lingkup institusi pendidikan, perlu kesepahaman antara guru, orang tua, siswa, dan sekolah terhadap penerapan sanksi jika suatu saat diperlukan.

Pelaporan atas tindakan tertentu dari guru, termasuk pemberian sanksi tertentu kepada siswa, bisa jadi disebabkan minimnya kesepahaman antar unsur dalam satuan pendidikan. Karena itu, penting sekali adanya ruang dialog yang komprehensif antarpemangku kepentingan (stakeholder) agar proses pendidikan yang terjadi di sekolah dapat berjalan dengan sudut pandang yang sama. Pentingnya kita sebagai orang tua memiliki rasa “Legowo “ Jika sudah menitipkan anak belajar di Sekolah.

Begitu pula guru perlu semakin bijak dalam memandang sanksi tertentu yang diterapkan kepada siswanya. Betapa pun ketika sebuah sanksi perlu diterapkan, sebaiknya ada pertimbangan menyeluruh mengenai dampaknya kepada siswa. Dialog antar guru bersama pemangku kebijakan sekolah, komite dan ornag tua siswa sangat perlu dilakukan untuk menentukan sanksi yang bisa diterapkan dalam mencapai tujuan Pendidikan. Selain itu perlu juga diupayakan dialog dengan penegak hukum untuk mengantisipasi terjadinya miskomunikasi yang terkait penerapan sanksi tertentu kepada siswa. Di sinilah peran organisasi profesi guru diperlukan guna memfasilitasi dialog tersebut.

Jika upaya ini tidak mendapatkan porsi yang memadai, bukan tidak mungkin akan terjadi gerakan sosial secara masif. Lebih-lebih dengan hadirnya media sosial, gerakan tersebut berpeluang menjadi saluran alternatif akibat tersumbatnya saluran formal yang semestinya bisa mengadvokasi guru. Bisa kita perhatikan banyak sekali konten media sosial yang menggambarkan seorang guru melakukan pembiaran terhadap perilaku siswa yang menyimpang. Hal tersebut sebagai gambaran sosok guru yang takut dilaporkan ke ranah hukum oleh orang tua siswa. Jika hal tersebut terjadi, maka usaha dan Upaya Pendidikan yang ada dalam tujuan Pendidikan nasional, yang berasaskan profil pelajar Pancasila tidak akan tercapai.

Kasus Supriyani, Zaharman dan Marsono serta kasus lain yang sejenis cukuplah menjadi pelajaran berharga akan adanya potensi jeratan hukum dan ancaman kriminalisasi guru dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut juga sudah semestinya menjadi titik balik untuk melakukan langkah preventif agar kejadian serupa tidak terjadi kembali dan proses pendidikan dapat berjalan dengan baik. (*)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Guru #pendidik #tujuan #Individu #Konvensional #Melumpuhkan #Pendidikan #sulawesi tenggara #media #konawe selatan #tuduhan #kabupaten #Siswa #Kecamatan Baito #kriminal #media sosial #guru honorer #kriminalisasi #penganiyaan