RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Agar penyaluran bantuan sosial (bansos) lebih tepat sasaran, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama, menggantikan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebelumnya.
Sistem ini memastikan bahwa bantuan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Memasuki tahun 2025, proses pengecekan dan pengajuan bantuan kini menjadi lebih mudah dan transparan. Kunci utamanya terletak pada satu sistem data terpusat yang baru.
Nama Tidak Terdaftar DTSEN? Ini Cara Mendaftarkan Diri ke DTSEN
Jika setelah pengecekan nama penerima manfaat dan ternyata nama Anda tidak ditemukan, jangan khawatir.
Anda dapat mengajukan diri atau orang lain yang Anda anggap layak untuk masuk ke dalam DTSEN melalui dua cara:
Pendaftaran DTSEN Via Online Pakai HP
- Buka Google Play Store atau App Store
- Cari Aplikasi Cek Bansos, lalu buka aplikasinya
- Gunakan fitur 'Daftar Usulan' di Aplikasi Cek Bansos.
- Melalui menu ini, Anda bisa mendaftarkan diri sendiri, keluarga, atau bahkan tetangga yang kurang mampu yang belum terdata. Cukup lengkapi data diri mereka sesuai KTP dan unggah dokumen pendukung yang diminta.
Pendaftaran DTSEN di Kantor Desa/Kelurahan
- Anda juga bisa mendaftar secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat.
- Bawa dokumen penting seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Ajukan permohonan pendaftaran ke petugas yang berwenang.
- Minta bantuan untuk mengecek status desil ekonomi DTSEN kamu.
- Petugas akan membantu memasukkan data Anda ke dalam sistem DTSEN untuk proses verifikasi dan validasi lebih lanjut.
- Jika kamu berada di Desil 1 hingga 4 dan memenuhi kriteria penerima, petugas bisa membantu mengajukan pendaftaran atau pembaruan data.
- Pastikan semua dokumenmu lengkap dan data sesuai kondisi terkini.
Syarat Terbaru Penerima Bansos PKH 2025
Mulai tahun ini, pemerintah mengganti basis data penyaluran bansos dari DTKS menjadi DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
Artinya, hanya keluarga yang terdaftar dalam sistem DTSEN yang bisa menerima bantuan.
Berikut syarat lengkapnya:
- Terdaftar dalam Data DTSEN, dengan kategori Desil 1 sampai Desil 4. Masyarakat yang masuk desil 5 ke atas tidak lagi berhak menerima bansos PKH maupun BPNT.
- Berstatus sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang masih aktif.
- Memiliki komponen dalam keluarga yang termasuk kriteria penerima bantuan, seperti:
- Ibu hamil atau sedang menyusui
- Anak usia dini (0 hingga 6 tahun)
- Anak yang sedang menempuh pendidikan SD, SMP, atau SMA
- Lansia berusia di atas 60 tahun
- Penyandang disabilitas berat
- Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis dari program lain.
Jika kamu memenuhi seluruh kriteria di atas, besar kemungkinan kamu masih bisa menerima bansos PKH tahun ini.
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025
Berdasar skema penyaluran bansos Kemensos, pencairan bansos PKH maupun BPNT tahun 2025 dilakukan dalam triwulanan. Berikut jadwal lengkapnya:
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember
Ketahui Perbedaan Bansos PKH dan BPNT
Meskipun PKH dan BPNT sama-sama program bansos Kemensos, tapi PKH dan BPNT memiliki perbedaan mendasar pada tujuan, bentuk bantuan, dan nominalnya. Berikut perbedaannya:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Dilansir dari laman Kemensos, PKH merupakan bantuan bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan.
Penyaluran PKH secara bertahap dalam satu tahun melalui Bank/Pos selaku penyalur secara tunai maupun non tunai.
Adapun jumlah bantuannya disesuaikan dengan kategori penerimanya. Berdasar Keputusan Direktur Jaminan Sosial No. 59/3.4/HK.01/1/2025, kategori penerima PKH 2025 meliputi:
- Ibu Hamil: Rp 750.000/per tahap penyaluran
- Anak Usia Dini: Rp 750.000/per tahap penyaluran
- Anak Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000/per tahap penyaluran
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000/per tahap penyaluran
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000/per tahap penyaluran
- Disabilitas Berat: Rp 600.000/per tahap penyaluran
- Lanjut Usia: Rp 600.000/per tahap penyaluran
- Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat: Rp 2.700.000/per tahap penyaluran.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Sedangkan, bansos BPNT merupakan program bantuan sosial dari Kemensos yang bertujuan memenuhi kebutuhan pangan bergizi keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan ini disalurkan secara non-tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu tersebut dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) atau agen resmi yang bekerja sama dengan Kemensos.
Dengan begitu, diharapkan penerima bantuan dapat memperoleh pangan yang bergizi seimbang. Dlansir dari laman resmi Badan Pangan Nasional, penerima bansos BPNT mendapatkan bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan. Dengan demikian, penerima akan menerima bantuan sebesar Rp 600.000/tahap penyaluran.
Editor : Bhagas Dani Purwoko