Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Pilkada 2018 : Rawan Gaduh di Medsos

Ebiet A. Mubarok • Senin, 22 Januari 2018 | 18:59 WIB
Pilkada 2018 : Rawan Gaduh  di Medsos
Pilkada 2018 : Rawan Gaduh di Medsos

BOJONEGORO – Meski Pilkada diharapkan bisa adem ayem. Namun, belum tentu itu terjadi. Sebab, panasnya dunia nyata tidak sama dengan panasnya dunia maya. Kadang, pembahasan dan saling hujat bisa terjadi di media sosial. Meski di dunia nyata tenang-tenang saja. Kondisi ini cukup berbahaya. Karena, gaduh di media sosial bisa merembet di dunia nyata. 


Pengamat Politik Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow) Kholid mengatakan, media sosial bisa memicu persoalan dalam pilkada nanti. 


“Ya media sosial bisa punya potensi untuk menjadikan konflik,” ujarnya. 


Dia menjelaskan, kadang di media sosial ada berbagai macam akun yang sifatnya seorang buzzer.


Hanya, kondisi ini sulit untuk dibuktikan. Sebab, tak banyak pihak yang fokus untuk menanggani persoalan para buzzer tersebut. 


“Perlu ada pengawasan khusus untuk medsos sebenarnya. Agar di dunia maya tidak gaduh dan berimbas di dunia nyata,” terang dia. 


Kholid mengakui sudah ada instansi polri yang memiliki tugas untuk mengawasi medsos. Dengan senjata undang-undang ITE dan ujaran kebencian. 


Sementara itu, Kominisioner KPU bidang SDM dan Parmas Mustofirin mengatakan, untuk persoalan kampanye segera dilakukan rapat dengan tim kampanye masing-masing calon setelah penetapan calon dilakukan. Nah, penetapan calon dilakukan pada Februari mendatang. 


“Kami sudah melakukan rapat dengan KPU Provinsi. Nanti kami akan melakukan rapat dengan tim kampanye di paslon,” terang dia. 


Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Panwaskab Bojonegoro itu melanjutkan, untuk persoalan media sosial, akan ada pendaftaran media sosial resmi milik paslon. 


“Jadi nanti yang media resmi itu didaftarkan ke KPU,” ujar dia. 


Dia menjelaskan, semua ketentuan tentang kampanye itu telah diatur dalam PKPU 4/2017.


Dalam peraturan itu telah di-jlentreh-kan semua persoalan tentang KPU.


Sehingga, tidak ada lagi multi tafsir atas kampanye. “Semua sudah jelas di regulasi tersebut,” terang dia. 


Firin, sapaannya menerangkan, akun yang diserahkan adalah semua akun multi platform.


Sebab, penggunaan media bukan hanya dalam satu platform saja. Melainkan, banyak pilihannya. Seperti, Facebook, Twitter, ataupun Instagram.


Editor : Ebiet A. Mubarok