Hari Hak Asasi Binatang: Ketika Hutan Terbakar dan Rumah Satwa Terus Menghilang

Farhan Reza Ardiansyah • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 06:50 WIB
Ilustrasi Orang utan yang sedang mengenakan masker oksigen akibat terpapar asap kebakaran hutan
Ilustrasi Orang utan yang sedang mengenakan masker oksigen akibat terpapar asap kebakaran hutan

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Peringatan Hari Hak Asasi Binatang Internasional setiap 15 Oktober menjadi momentum untuk kembali mempertanyakan hubungan manusia dengan alam. Di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penebangan liar, serta alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, hak hidup satwa liar di Indonesia menghadapi tantangan yang tidak bisa diabaikan.

Hari Hak Asasi Hewan Internasional berkaitan dengan Deklarasi Universal Hak-Hak Hewan yang diproklamasikan pada 15 Oktober 1978 di Paris. Peringatan ini mengingatkan bahwa hewan bukan sekadar objek yang dapat dimanfaatkan manusia, melainkan makhluk hidup yang membutuhkan perlindungan dan lingkungan yang layak untuk bertahan hidup. 

Persoalan tersebut menjadi semakin relevan ketika melihat kondisi hutan Indonesia. Hutan merupakan habitat bagi beragam satwa liar, mulai dari orangutan, bekantan, beruang madu, hingga berbagai jenis burung dan reptil. Ketika hutan rusak, satwa tidak hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga sumber makanan, ruang berkembang biak, dan jalur pergerakan untuk mempertahankan populasinya.

Kebakaran Hutan di Kalimantan, Ancaman bagi Satwa Liar

Kalimantan menjadi salah satu wilayah yang perlu mendapat perhatian dalam upaya perlindungan hutan dan satwa. Kebakaran hutan dan lahan dapat menghancurkan vegetasi, merusak habitat, serta memaksa satwa berpindah ke wilayah lain yang belum tentu aman.

Baca Juga: Karhutla Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional, Pemerintah Fokus Tangani 6 Provinsi

Dampak kebakaran tidak selalu terlihat melalui satwa yang mati terbakar. Satwa yang berhasil melarikan diri pun berpotensi mengalami stres, kekurangan makanan, dan kehilangan tempat berlindung. Dalam kondisi tertentu, satwa yang keluar dari habitatnya dapat memasuki perkebunan atau permukiman sehingga meningkatkan risiko konflik dengan manusia.

Data Kementerian Kehutanan melalui sistem pemantauan SiPongi menunjukkan bahwa luas areal kebakaran hutan dan lahan di Indonesia selama Januari–Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare. Angka tersebut meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Sementara itu, pemantauan hingga 8 Oktober 2026 masih mencatat Kalimantan Tengah sebagai salah satu provinsi dengan jumlah titik panas yang tinggi. 

Angka tersebut menunjukkan bahwa ancaman kebakaran bukan persoalan yang dapat diselesaikan hanya dengan pemadaman ketika api sudah membesar. Pencegahan, pengawasan kawasan rawan, penegakan hukum, serta perlindungan ekosistem harus berjalan beriringan.

Penebangan Liar dan Alih Fungsi Hutan

Selain kebakaran, penebangan liar dan perubahan fungsi kawasan hutan turut menjadi perhatian dalam perlindungan satwa. Hilangnya tutupan hutan dapat memecah habitat menjadi kawasan-kawasan kecil yang terpisah. Akibatnya, satwa semakin sulit menemukan makanan, pasangan untuk berkembang biak, dan jalur aman untuk berpindah.

Alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit juga perlu diawasi secara ketat, terutama apabila dilakukan dengan membuka hutan alam yang menjadi habitat satwa dilindungi. Perkebunan memiliki nilai ekonomi dan berperan dalam perekonomian nasional, tetapi pengembangannya tidak semestinya mengorbankan kawasan hutan bernilai konservasi tinggi.

Penting untuk dipahami bahwa tidak semua perkebunan kelapa sawit berasal dari pembukaan hutan baru. Namun, pembukaan hutan alam tanpa perlindungan yang memadai dapat mempercepat kehilangan habitat dan memperbesar tekanan terhadap keanekaragaman hayati.

Kondisi deforestasi Indonesia juga menunjukkan perlunya kewaspadaan. Kementerian Kehutanan mencatat deforestasi neto pada 2024 sebesar 175.400 hektare. Sementara itu, laporan organisasi lingkungan Auriga Nusantara memperkirakan deforestasi Indonesia pada 2025 mencapai 433.751 hektare. Kedua angka tersebut berasal dari tahun dan sumber penghitungan yang berbeda sehingga perlu dibaca sesuai metodologi masing-masing.

Besarnya kehilangan tutupan hutan menjadi pengingat bahwa perlindungan satwa tidak dapat dipisahkan dari kebijakan pengelolaan lahan. Penindakan terhadap penebangan ilegal, transparansi perizinan, pengawasan perusahaan, dan pemulihan hutan harus menjadi bagian dari upaya perlindungan lingkungan.

Hak Hidup Satwa Bukan Sekadar Slogan

Peringatan Hari Hak Asasi Binatang seharusnya tidak berhenti pada kampanye untuk menyayangi hewan peliharaan atau menghindari kekerasan terhadap satwa. Perlindungan hak hidup satwa liar juga berarti menjaga habitat alaminya agar tetap tersedia dan berfungsi.

Baca Juga: Blora Masuk Sepuluh Besar Karhutla Tertinggi di Jateng

Pemerintah memiliki peran penting dalam memperkuat pengawasan kawasan hutan, mencegah pembakaran lahan, menindak pelaku kejahatan kehutanan, serta memastikan pengembangan perkebunan mematuhi ketentuan lingkungan. Perusahaan juga perlu menjalankan praktik usaha yang bertanggung jawab, sementara masyarakat dapat berkontribusi melalui pelaporan aktivitas ilegal dan dukungan terhadap upaya konservasi.

Pada saat yang sama, penanganan konflik manusia dan satwa harus dilakukan dengan pendekatan yang mengutamakan keselamatan kedua belah pihak. Satwa yang memasuki permukiman akibat kehilangan habitat tidak semestinya langsung dianggap sebagai ancaman yang harus dimusnahkan.

Hutan yang terbakar, pohon yang ditebang secara ilegal, dan habitat yang berubah menjadi lahan produksi memiliki konsekuensi yang melampaui persoalan lingkungan semata. Di balik kerusakan tersebut, terdapat kehidupan satwa yang terancam dan keseimbangan ekosistem yang semakin rapuh.

Pada akhirnya, memperingati Hari Hak Asasi Binatang berarti mengakui bahwa manusia memiliki tanggung jawab untuk tidak merampas ruang hidup makhluk lain secara semena-mena. Melindungi satwa tidak cukup dengan menyelamatkan individu yang terluka, tetapi juga harus dilakukan dengan menjaga hutan agar tetap menjadi rumah bagi kehidupan.

Sebab, ketika hutan kehilangan fungsinya, satwa kehilangan tempat untuk hidup. Dan ketika kehilangan itu terus berlangsung, yang terancam bukan hanya keberlangsungan satwa liar, melainkan juga keseimbangan alam yang menopang kehidupan manusia. (*)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
Hari Hak Asasi Binatang kebakaran hutan dan lahan Satwa Liar alih fungsi hutan karhutla