RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Status manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) kembali menjadi perhatian setelah muncul pernyataan berbeda mengenai status kepegawaian mereka.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria menyebut manajer Kopdes bukan pegawai BUMN. Menurut Dony, para manajer akan menjalani penugasan selama dua tahun dan ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mendapatkan pembinaan. Biaya selama masa penugasan tersebut akan ditanggung pemerintah.
Namun, penjelasan berbeda disampaikan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Saosa Mota, pada Rabu (23/9/2026).
Joao menegaskan bahwa manajer Kopdes akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
“Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama 2 tahun,” ujar Joao.
Baca Juga: Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Viral, Denda Rp100 Juta Jika Mundur Jadi Sorotan
Setelah Dua Tahun Akan Dievaluasi
Joao menjelaskan, masa kerja selama dua tahun tersebut merupakan periode awal bagi manajer untuk mendukung operasional Kopdes. Setelah kontrak berakhir, Agrinas akan melakukan evaluasi berdasarkan kebutuhan perusahaan. Jika masih dibutuhkan, masa kerja para manajer dapat dilanjutkan.
Ada pula kemungkinan mereka mendapatkan penugasan lain di luar Koperasi Desa Merah Putih. Namun, keputusan mengenai hal tersebut baru akan ditentukan setelah evaluasi masa kontrak dua tahun. Dengan demikian, berdasarkan keterangan terbaru dari Dirut Agrinas, manajer Kopdes bukan ASN, tetapi pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan status PKWT selama dua tahun.
Mengapa Muncul Pernyataan Berbeda?
Perbedaan keterangan mengenai status manajer Kopdes muncul dalam waktu yang berdekatan.
Dony Oskaria sebelumnya menjelaskan bahwa para manajer bukan pegawai BUMN. Mereka hanya ditempatkan di bawah Agrinas untuk menjalani penugasan dan pembinaan selama dua tahun, sementara biaya penugasan ditanggung pemerintah.
Sehari kemudian, Joao memberikan penegasan bahwa para manajer justru akan menjadi pegawai BUMN di bawah Agrinas melalui skema PKWT.
Perbedaan keterangan tersebut membuat status formal manajer Kopdes menjadi perhatian. Kepastian akhirnya perlu mengacu pada dokumen pengangkatan, kontrak kerja, serta mekanisme penempatan yang ditetapkan pemerintah dan Agrinas.
SK Manajer Kopdes Telah Terbit
Selain persoalan status kepegawaian, pemerintah juga menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) untuk manajer Kopdes telah diterbitkan.
Sistem penggajian juga telah disiapkan. Dengan terbitnya SK tersebut, proses penempatan manajer ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang siap beroperasi dapat segera dilakukan.
Pemerintah juga telah memiliki Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu landasan penyelenggaraan program tersebut.
Untuk saat ini, terdapat dua keterangan resmi yang berbeda mengenai status manajer Kopdes. Dony Oskaria menyebut mereka bukan pegawai BUMN, sedangkan Dirut Agrinas Joao Mota menyatakan mereka merupakan pegawai BUMN dengan kontrak PKWT selama dua tahun. (*)
Sumber:
-
ANTARA, “Donny Oskaria sebut manajer kopdes bukan pegawai BUMN”, 22 September 2026. Baca sumber ANTARA
-
ANTARA, “Dirut Agrinas tegaskan manajer kopdes jadi pegawai BUMN 2 tahun”, 23 September 2026. Baca sumber ANTARA
-
detikFinance, “Bos Agrinas Pastikan Manajer Kopdes Berstatus Pegawai BUMN”, 23 September 2026. Baca sumber detikFinance