Memicu Polemik Masyarakat, Regulasi Sound Horeg Butuh Intervensi

Yana Dwi Kurniya Wati • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 07:50 WIB
Fenomena sound horeg
Fenomena sound horeg

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Aktivitas penggunaan sound horeg atau pengeras suara berkapasitas tinggi menyita perhatian publik. Tak semua mendukung, tak sedikit juga yang menerima. 

Menurut salah satu warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander Nafidatul Himmah, tak ada sound horeg secara langsung di sekitarnya. Namun, sempat ada kegiatan pengeras suara dengan desibel (dB) tinggi di GOR Utama Bojonegoro yang tak jauh dari rumahnya.

"Itu sampai tiga hari. Menurutku sah-sah saja karena setiap orang punya kesenangan tersendiri, tapi tetap harus memperhatikan orang sekitar," ujar Himmah, sapaannya kemarin (16/9).

Ia melanjutkan, karena hidup bertetangga dan terikat lingkungan, harus paham aturan berlaku serta menjalin komunikasi mengantisipasi kejadian ke depannya. Misal ada kaca yang pecah milik warga harus bertanggung jawab.

Baca Juga: Suara Ekstrem Sound Horeg dan Ancaman Kesehatan yang Tak Disadari: Dari Telinga Hingga Mental

"Karena ini kan bisa jadi ladang rezeki orang, ada yang suka, jadi tidak apa-apa asal dikomunikasikan dan tidak merugikan. Tapi, saya sendiri untuk dekat lebih memilih menghindar karena tahu ketahanan tubuh saya. Namun, kalau didengar dari jauh enak juga kok," kata perempuan menjabat Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bojonegoro itu.

Rossy Mursyidah warga Kecamatan Gayam menambahkan, jika aktivitas sound horeg dilakukan di tanah lapang masih bisa ditolerir. Baik juga dalam hal kreativitas dalam bermusik.

Tapi, jika digelar di permukiman banyak minusnya dan merugikan sekitar. "Apalagi ditambah lampu gemerlap dan ada tarian-tarian. Ya, sependapat dengan para orang alim atau ulama kalau banyak negatifnya, seperti diskotik berjalan," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim Sri Wahyuni mendorong langkah penertiban yang terukur dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah (pemda) setempat.

Menurut dia, penggunaan sound horeg yang kerap digunakan dengan volume tinggi hingga mengganggu kenyamanan warga dan berpotensi menimbulkan kerusakan pada fasilitas umum tidak dapat dibiarkan tanpa pengaturan.

Ia menilai kebebasan berekspresi dan berekreasi masyarakat harus tetap berjalan berdampingan dengan ketertiban umum serta hak warga lain untuk mendapatkan ketenangan.

"Hiburan rakyat tentu sangat kita dukung sebagai bagian dari ekspresi kebudayaan dan kegembiraan warga. Namun, jika volumenya sudah melampaui batas hingga merusak fasilitas umum, membuat warga lanjut usia dan bayi tertekan secara psikologis, bahkan mengancam kesehatan pendengaran, sudah keluar dari koridor kewajaran. Perlu ada intervensi dan penertiban yang tegas," tandas politikus Partai Demokrat itu.

Baca Juga: MUI Bojonegoro Belum Berfatwa Terkait Sound Horeg

Ia meminta, pemda bersama kepolisian segera merumuskan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas terkait izin penggunaan sound system berskala besar. Pembatasan dB, jam operasional malam hari, serta larangan atau pembatasan penggunaan di dekat fasilitas kesehatan dan tempat ibadah dinilai menjadi instrumen penting yang perlu diterapkan.

"Harapannya agar keseimbangan antara ruang hiburan rakyat dan hak kenyamanan publik dapat segera dipulihkan melalui regulasi yang tegas dan berkeadilan," pungkas dia. (yna/msu)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
GOR Utama Bojonegoro sound horeg KPI Bojonegoro dprd jatim