RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Penyaluran bantuan sosial (bansos) terhadap sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) ditangguhkan setelah data mereka terindikasi memiliki keterkaitan dengan transaksi judi online (judol). Namun, status tersebut tidak serta-merta berarti penerima terbukti bermain judi online.
Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan ruang bagi KPM yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online untuk melakukan klarifikasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data hasil pemadanan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) benar-benar sesuai dengan kondisi penerima bansos.
Berdasarkan hasil pemadanan data terbaru, sebanyak 1.494.652 KPM Program Sembako terindikasi memiliki transaksi terkait judi online. Dari jumlah tersebut, 794.475 KPM juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Penyaluran bansos terhadap KPM tersebut ditangguhkan sementara untuk menjalani proses penelusuran dan verifikasi.
Terindikasi Belum Berarti Terbukti
KPM yang masuk dalam data tersebut tidak langsung dinyatakan sebagai pelaku judi online. Pemerintah masih membedakan antara data yang terindikasi berdasarkan hasil pemadanan dengan penerima yang telah terkonfirmasi terlibat.
Baca Juga: Mengenal Penerima Manfaat Desil Kemensos, Ini Detail Pengelompokan Desil 1 sampai 10
Kemensos melakukan verifikasi untuk mengetahui apakah transaksi yang menjadi dasar indikasi memang dilakukan oleh penerima bansos atau terdapat kondisi lain.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos Joko Widiarto sebelumnya menjelaskan, masyarakat yang merasa tidak pernah melakukan judi online dapat mengajukan klarifikasi. Termasuk apabila identitas atau rekening mereka diduga digunakan oleh pihak lain.
Dengan demikian, bansos yang terblokir atau ditangguhkan karena indikasi judol masih memiliki kemungkinan untuk dipulihkan apabila hasil klarifikasi menunjukkan penerima tidak terlibat.
Bagaimana Cara Klarifikasi?
KPM yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judi online dapat menyampaikan sanggahan melalui pemerintah desa atau kelurahan.
Proses tersebut dilakukan dengan bantuan operator desa melalui SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation).
Penerima perlu menyiapkan dokumen klarifikasi yang dipersyaratkan. Salah satunya berupa surat pernyataan yang menjelaskan bahwa penerima tidak melakukan aktivitas judi online, termasuk apabila terdapat dugaan penyalahgunaan identitas.
Surat tersebut kemudian diketahui oleh kepala desa sebelum diusulkan melalui sistem SIKS-NG untuk diproses lebih lanjut. Pengaktifan kembali bansos tetap menunggu hasil pemeriksaan dan persetujuan pemerintah.
Bisa Aktif Kembali Jika Tidak Terbukti
Kesempatan klarifikasi menjadi penting karena hasil pemadanan data belum otomatis menunjukkan siapa yang sebenarnya melakukan transaksi.
Dalam sejumlah kondisi, identitas atau rekening seseorang dapat diduga digunakan pihak lain. Karena itu, pemerintah memberikan jalur sanggahan agar data penerima dapat diperiksa kembali sebelum keputusan akhir mengenai status bansos ditetapkan.
KPM yang berhasil memberikan klarifikasi dan dinyatakan tidak terlibat dapat diusulkan untuk diaktifkan kembali sebagai penerima bantuan. Namun, proses tersebut tidak berlangsung otomatis karena tetap membutuhkan verifikasi dan persetujuan.
Baca Juga: Mengenal Penerima Manfaat Desil Kemensos, Ini Detail Pengelompokan Desil 1 sampai 10
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan penerima memang terkonfirmasi melakukan aktivitas judi online sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah, kepesertaan bansos dapat dihentikan atau dinonaktifkan.
Jangan Langsung Panik
Bagi masyarakat yang mendapati bantuan tidak cair dan menduga statusnya berkaitan dengan indikasi judi online, langkah pertama adalah melakukan pengecekan dan menghubungi pemerintah desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial setempat.
Masyarakat juga perlu memastikan informasi yang diterima berasal dari kanal resmi. Jangan memberikan data pribadi, PIN, kode OTP, atau informasi perbankan kepada pihak yang mengaku dapat mengaktifkan kembali bansos.
Intinya, terblokir atau ditangguhkannya bansos karena terindikasi judol belum otomatis berarti bantuan dicabut secara permanen. Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada KPM untuk melakukan klarifikasi apabila merasa tidak pernah terlibat.
Keputusan akhir mengenai status penerima tetap bergantung pada hasil verifikasi data dan klarifikasi yang dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko