Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Tak Bisa Pertanggung Jawabkan Uang Rp 21,4 M, Nany Widjaja Digugat Perusahaan Industrial Estate

Bhagas Dani Purwoko • Kamis, 16 April 2026 | 21:07 WIB
---
---

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - PT Java Fortis Corporindo menggugat mantan direkturnya, Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya. Nany disebut tidak dapat mempertanggung jawabkan uang perusahaan senilai Rp 21,4 miliar untuk pembangunan industrial estate di Jombang. 

Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MSA Lawfirm, mengatakan bahwa dalam perkara tersebut, PT Dharma Nyata Press (DNP), pemegang saham 25 persen, sempat mengajukan sebagai tergugat intervensi dengan maksud untuk melindungi Nany. Namun, dalam putusan sela majelis hakim menolaknya. 

"Permohonan intervensi PT Dharma Nyata Press ditolak karena tidak relevan. Ini gugatan kepada mantan direktur, pemegang saham tidak perlu ikut campur," kata Kimham, Rabu (15/4).

Baca Juga: Tiga Perkara Perdata Nany Widjaja di PN Surabaya Tetap Berjalan

PT Java Fortis Corporindo adalah perusahaan bidang real estate dengan komposisi saham PT DNP 25 persen dan PT Jawa Pos 75 persen. Perusahaan itu mengucurkan dana kepada Nany untuk pengadaan lahan di Jombang. "Ada dugaan terjadi mark-up, karena Rp 21,4 miliar ini tidak bisa dipertanggung jawabkan Bu Nany ketika diaudit" ujarnya.

Dengan ditolaknya intervensi PT DNP, maka majelis hakim melanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. "Yaitu dugaan perbuatan melawan hukum oleh Nany Widjaja ketika menjabat sebagai direktur PT Java Fortis Corporindo," ungkapnya.

Sementara itu, pengacara Nany, Billy Handiwiyanto masih belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini selesai ditulis. (gas)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#real estate #dharma nyata press #kuasa hukum #nany widjaja #sahabat