RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pemerintah pusat telah membocorkan regulasi terbaru terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2026. Tidak sekadar membagikan stimulus, kali ini pemerintah merombak total sistem birokrasinya agar lebih transparan dan bebas dari potongan liar.
Langkah tegas ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret lalu, yang kemudian dirinci melalui petunjuk teknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Bagi jutaan abdi negara, termasuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan di wilayah daerah seperti Bojonegoro, aturan ini menjadi payung hukum yang memastikan hak finansial mereka aman dan tepat sasaran.
Revolusi Pencairan: "Anti-Bocor" dan Bebas Human Error
Terdapat perombakan signifikan dalam tata kelola pencairan tahun ini. Pemerintah secara eksplisit mewajibkan dua hal utama:
-
Wajib Transfer Langsung: Mengacu pada Bab III Pasal 3 dan 4 PMK tersebut, seluruh dana dibebankan pada DIPA masing-masing Satuan Kerja (Satker) dan wajib ditransfer langsung ke rekening penerima. Tidak ada lagi pencairan tunai yang rawan pemotongan. Bendahara pengeluaran hanya diizinkan turun tangan jika terjadi kendala teknis pada sistem perbankan penerima.
-
Penghitungan via Aplikasi Web: Selamat tinggal salah hitung manual. Seluruh nominal THR dan Gaji ke-13 wajib diproses melalui aplikasi gaji berbasis web. Jika server bermasalah, Satker boleh menggunakan versi desktop dengan syarat melampirkan backup data terbaru.
Selain itu, dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) untuk stimulus ini kini dipisah secara administratif dari tagihan gaji bulanan rutin, sehingga pelacakannya jauh lebih mudah dan akuntabel.
Rincian Komponen APBN vs APBD
Sangat penting bagi pegawai untuk mengetahui sumber pendanaan mereka agar tidak terjadi miskalkulasi ekspektasi. Merujuk pada publikasi resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, berikut adalah perbedaan komponen hak yang diterima:
Penerima dari APBN (Pusat):
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga & Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan/umum
-
Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai peringkat jabatan.
Penerima dari APBD (Pemerintah Daerah): Bagi PNS dan PPPK daerah, komponennya serupa (gaji pokok, keluarga, pangan, jabatan). Namun, Tukin diganti dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal sebesar 1 bulan. Pencairan TPP ini sangat bergantung pada kapasitas ruang fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Afirmasi Khusus untuk Guru, Dosen, dan Pensiunan
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi profesi pendidik dan para purnabakti yang seringkali memiliki struktur gaji berbeda:
-
Guru dan Dosen (Non-Tukin): Jika gaji pokok berasal dari APBN/APBD namun tidak menerima Tukin/TPP, mereka berhak mendapat kompensasi berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) / Tunjangan Profesi Dosen sebesar 1 bulan.
-
Profesor: Dosen bergelar akademik profesor berhak menerima tambahan sebesar tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan.
-
Diplomat/Tugas Luar Negeri: Mendapat 50% tunjangan penghidupan luar negeri (jika tidak menerima Tukin).
-
Jalur Khusus Pensiunan: Tidak perlu khawatir terjebak birokrasi Satker. Distribusi dana untuk pensiunan sepenuhnya dieksekusi oleh raksasa BUMN, PT Taspen dan PT ASABRI. Kedua instansi ini diwajibkan menyetorkan tagihan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maksimal H-1 sebelum jadwal kick-off pencairan.
Terbitnya PP Nomor 9 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026 menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan tata kelola keuangan negara. Dengan sistem payroll digital dan transfer langsung, stimulus Gaji ke-13 dan THR dipastikan dapat langsung digunakan untuk menggerakkan roda ekonomi keluarga tanpa hambatan birokrasi. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko