Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Gaji ke-13 Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Mengacu PP 9/2026 dan PMK 13/2026, Cek Rincian Komponennya!

Bhagas Dani Purwoko • Rabu, 15 April 2026 | 18:44 WIB
GAJI KE-13: Aturan baru pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
GAJI KE-13: Aturan baru pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pemerintah pusat telah membocorkan regulasi terbaru terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2026. Tidak sekadar membagikan stimulus, kali ini pemerintah merombak total sistem birokrasinya agar lebih transparan dan bebas dari potongan liar.

Langkah tegas ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret lalu, yang kemudian dirinci melalui petunjuk teknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Bagi jutaan abdi negara, termasuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan di wilayah daerah seperti Bojonegoro, aturan ini menjadi payung hukum yang memastikan hak finansial mereka aman dan tepat sasaran.

Baca Juga: Isu Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan 2026 Dipotong 25%: Menkeu Purbaya Buka Suara Terkait Subsidi Energi

Revolusi Pencairan: "Anti-Bocor" dan Bebas Human Error

Terdapat perombakan signifikan dalam tata kelola pencairan tahun ini. Pemerintah secara eksplisit mewajibkan dua hal utama:

  1. Wajib Transfer Langsung: Mengacu pada Bab III Pasal 3 dan 4 PMK tersebut, seluruh dana dibebankan pada DIPA masing-masing Satuan Kerja (Satker) dan wajib ditransfer langsung ke rekening penerima. Tidak ada lagi pencairan tunai yang rawan pemotongan. Bendahara pengeluaran hanya diizinkan turun tangan jika terjadi kendala teknis pada sistem perbankan penerima.

  2. Penghitungan via Aplikasi Web: Selamat tinggal salah hitung manual. Seluruh nominal THR dan Gaji ke-13 wajib diproses melalui aplikasi gaji berbasis web. Jika server bermasalah, Satker boleh menggunakan versi desktop dengan syarat melampirkan backup data terbaru.

Selain itu, dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) untuk stimulus ini kini dipisah secara administratif dari tagihan gaji bulanan rutin, sehingga pelacakannya jauh lebih mudah dan akuntabel.

Rincian Komponen APBN vs APBD

Sangat penting bagi pegawai untuk mengetahui sumber pendanaan mereka agar tidak terjadi miskalkulasi ekspektasi. Merujuk pada publikasi resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, berikut adalah perbedaan komponen hak yang diterima:

Baca Juga: Isu Gaji PNS dan Pensiunan Naik di 2026, Begini Jawaban Tegas Menkeu Purbaya dan Klarifikasi Resmi Taspen

Penerima dari APBN (Pusat):

Penerima dari APBD (Pemerintah Daerah): Bagi PNS dan PPPK daerah, komponennya serupa (gaji pokok, keluarga, pangan, jabatan). Namun, Tukin diganti dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal sebesar 1 bulan. Pencairan TPP ini sangat bergantung pada kapasitas ruang fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Afirmasi Khusus untuk Guru, Dosen, dan Pensiunan

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi profesi pendidik dan para purnabakti yang seringkali memiliki struktur gaji berbeda:

Baca Juga: Pensiunan PNS Jangan Terkecoh! Taspen Bongkar Fakta Kenaikan & Rapel Gaji 2026: Masih Pakai Aturan Lama, Ini Penjelasannya!

Terbitnya PP Nomor 9 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026 menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan tata kelola keuangan negara. Dengan sistem payroll digital dan transfer langsung, stimulus Gaji ke-13 dan THR dipastikan dapat langsung digunakan untuk menggerakkan roda ekonomi keluarga tanpa hambatan birokrasi. (*)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#pp 9/2026 #PMK 13/2026 #gaji ke-13 pensiunan pns #gaji ke-13 pensiunan tni polri #komponen gaji ke-13 pensiunan pns