Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Satu Lagi Kepala Daerah Dijerat KPK: Bupati Tulungagung Terkena OTT atas Dugaan Pemerasan

Yuan Edo Ramadhana • Minggu, 12 April 2026 | 17:23 WIB
(DERY RIDWANSAH/JAWA POS)
(DERY RIDWANSAH/JAWA POS)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Satu lagi kepala daerah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, giliran Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo yang jadi sasaran penangkapan pada Jumat malam (10/4).

Selain menangkap Gatut, KPK turut menangkap ajudan bupati setempat, Dwi Yoga Ambal. Menurut catatan Jawa Pos Radar Tulungagung, total 13 pejabat Kabupaten Tulungagung diseret ke Gedung KPK di Jakarta dan menjalani pemeriksaan, sementara lima pejabat lain diperiksa di Tulungagung.

Berdasarkan pengakuan dari Yoga, KPK menyimpulkan bahwa Bupati Gatut melakukan pemerasan terhadap berbagai kepala organisasi perangkat daerah (OPD) setempat. Modusnya, Gatut melakukan senam kekuasaan dengan menekan para pejabat OPD setelah menjalani sumpah jabatan.

“GSW (Gatut) melantik sejumlah pejabat di Pemkab Tulungagung dan meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Surat yang sengaja tidak dicantumkan tanggal ini diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan dan menekan para pejabat agar dapat ‘tegak lurus’ kepada Bupati,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam rilis resmi lembaga pada Sabtu malam (11/4).

Baca Juga: KPK Akhirnya Ungkap Identitas Tersangka Korupsi Pemkab Cilacap: Sekda Ditahan Bersama Bupati Karena Ikut Mencari ‘THR’

Dengan bantuan Yoga, Gatut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp 5 miliar dari 16 OPD Pemkab Tulungagung. Menurut hasil pemeriksaan, sebagian dari pejabat yang jadi korban pemerasan terpaksa menyerahkan dana pribadi, bahkan sampai mengajukan pinjaman.

"Dalam proses pengumpulan jatah, GSW memerintahkan YOG (Yoga) untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang ‘berhutang’,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Selain memalak langsung para kepala OPD, diketahui Gatut juga memperoleh dana gelap dengan cara mengotak-atik anggaran OPD hingga 50 persen dari anggaran semula. Dari kedua perbuatan keji ini, Gatut meraup dana dengan perolehan Rp 2,7 miliar.

Lalu kemana larinya total dana tersebut? Ternyata uang tersebut diambil oleh Gatut sendiri, serta dibagi-bagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Forkopimda Tulungagung, serta kepada Yoga.

“Uang tersebut digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forkopimda di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Selain itu juga untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian sepatu bermerek, kemudian pembayaran berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya,” papar Asep.

Karena itu juga, pada awal pemeriksaan, Gatut diperiksa secara terpisah di Polres Sidoarjo sebelum dibawa ke Jakarta untuk menghindari konflik kepentingan. Sementara 17 pejabat sisanya diperiksa di Polres Tulungagung.              

Asep sendiri juga mengungkap, pemerasan bukan satu-satunya dosa yang dilakukan Gatut. "GSW juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security," tambah Asep.

Dari kasus ini, KPK mengamankan barang bukti berupa berbagai dokumen dan perangkat elektronik, beberapa pasang sepatu Louis Vuitton, dan sejumlah uang tunai dengan total nilai Rp 335,4 juta. Gatut dan Yoga sama-sama dijerat dengan tuduhan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Gatut menjadi kepala daerah terbaru yang ditahan oleh KPK setelah Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman  pada Maret lalu. Modus yang dilakukan oleh Syamsul juga serupa, yakni memerasi OPD sendiri untuk mencari dana THR Forkopimda pemkab setempat. (edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#bupati tulungagung #pemerasan #tulungagung #thr #kpk